KUPANG, POS KUPANG.Com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende, senilai Rp 5 miliar.
Meski belum disebut secara resmi, sumber Pos Kupang menyebut tiga calon tersangka itu, yakni Drs. Paulinus Domi, Drs. Iskandar Mberu dan Sam Matutina.
Dari gelar perkara kasus ini di Kejati NTT, Senin (16/11/2009), Drs. Paulinus Domi (mantan Bupati Ende), Drs. Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Sam Matutina (pengusaha di Ende) dinilai sangat berperan dalam kebocoran dana APBD Ende Tahun Anggaran 2005, 2006 dan 2008.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Faried Hariyanto, SH, melalui Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, NTT, Muib, SH, kepada wartawan usai gelar perkara kasus ini, kemarin, menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kajati NTT, Faried Hariyanto, kasus dugaan pembobolan dana APBD Kabupaten Ende senilai Rp 5 miliar ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Yang menjadi tersangka itu adalah orang-orang penting saat itu. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan kita tindak secara hukum. Kita akan libas semuanya sesuai target Pak Kajati. Calon tersangka sudah kita pegang, tinggal kita libas," tegas Muib.
Beberapa kali Muib menyebut nama tiga calon tersangka dalam kasus ini. "Tiga nama calon tersangka itu sudah dikantongi Kejati NTT. Pokoknya mereka yang bakal menjadi tersangka itu adalah orang-orang penting saat itu maupun saat ini," ujar sumber itu.
Sesuai keinginan Kajati NTT, kata Muib, kasus dugaan korupsi yang menyebabkan bobolnya dana APBD Kabupaten Ende ini harus diproses secepat mungkin. Karena itu, kata Muib, dalam waktu dekat beberapa pihak yang menjadi calon tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, kata Muib, sejumlah pimpinan bank di Kabupaten Ende telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, kemarin. Empat pegawai di Setda Ende juga sudah dimintai keterangannya.
Ketika ditanya tentang perlunya izin pemeriksaan terhadap Drs. Paulus Domi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT kalau yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, Muib mengatakan, apabila prosedur hukumnya seperti itu, maka penyidik kejaksaan akan mengajukan izin kepada Mendagri untuk memeriksa mantan Bupati Ende dua periode itu.
"Tidak ada masalah. Kalau prosedur hukum seperti itu, kita akan lakukan. Dalam kasus ini kita akan tangani secara profesional. Siapa saja yang terlibat akan kita proses," tegas Muib.
Untuk diketahui, dari hasil audit BPK RI ditemukan kebocoran dana ABPD Ende mencapai Rp 5 miliar lebih. Hasil temuan itu kini sedang dalam proses pengusutan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pihak Kejati NTT sudah mengatakan bahwa ada dugaan mantan pejabat dan pejabat pentung di Ende yang terlibat dalam kasus tersebut.
Data yang diperoleh Pos Kupang dari Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Ende menyebutkan, kebocoran dana tersebut sebagian besar akibat dipinjamkan ke pengusaha Sam Matutina, sejumlah SKBP, tim evakuasi bangkai KM Nusa Damai, dan juga partai politik. Selain itu, dari total kebocoran Rp 5 miliar lebih itu, sebagian lain juga akibat penyalahgunaan oleh oknum PNS setempat.
Dinas PKAD Ende sudah membentuk tim untuk melakukan penagihan. Apabila langkah penagihan tidak membuahkan hasil, maka tim akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk menempuh langkah penegakan hukum.
Kepala Dinas PKAD Ende, Abdul Syukur Muhamad, mengatakan, pengusaha Sam Matutina yang meminjam uang di Pemkab Ende sebesar Rp 3,5 miliar lebih, baru mengembalikan Rp 10 juta. "Ya, saya ada lihat bukti transfer uang dari Sam Matutina sebesar Rp 10 juta untuk mengembalikan pinjaman kepada Pemkab Ende," kata Abdul. (ben/gem)
Pos Kupang edisi Selasa, 17 November 2009 halaman 1