Domi: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan"

KUPANG, PK--"Jangan lempar batu sembunyi tangan. Saya sudah memberikan tanggung jawab tapi semua lari. Semua harus dari saya, saya tidak kebal hukum. Saya siap bertanggung jawab," kata mantan Bupati Ende, Paulinus Domi, saat ditemui di Gedung DPRD NTT, Jalan El Tari, Kupang, Selasa (17/11/2009).

Menurut Domi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT, ada pihak lain yang lari dari tanggung jawab terhadap dugaan kebocoran dana APBD Ende Rp 5 miliar. Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Namun Domi mengaku belum ada panggilan dari penyidik.

Di hadapan aparat penegak hukum, kata Domi, dia akan membuka sebenarnya siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. "Saya akan buktikan di hadapan penegak hukum, apakah saya yang salah atau pihak lain yang mendapat kepercayaan. Kita lihat nanti di hadapan hukum," kata Domi.

Apa urgensinya pemerintah meminjamkan dana APBD kepada pihak ketiga? "Ini akan saya jelaskan kepada aparat penegak hukum. Sebagai kepala wilayah saat itu, saya patut menjelaskan siapa yang diberi kepercayaan mengurus itu, lalu hasilnya seperti apa," kata Domi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, seperti diberitakan kemarin, telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende, senilai Rp 5 miliar. Meski belum disebut secara resmi, sumber Pos Kupang menyebut tiga calon tersangka itu, yakni Drs. Paulinus Domi, Drs. Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Sam Matutina (pengusaha Ende).

Dari gelar perkara kasus ini di Kejati NTT, Senin (16/11/2009), tiga orang ini dinilai sangat berperan dalam kebocoran dana APBD Ende Tahun Anggaran 2005, 2006 dan 2008.

Siap diperiksa
Dari Ende dilaporkan, mantan Sekda Ende, Drs. Iskandar M. Mberu, mengaku belum mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang. Apabila dipanggil, ujar Mberu yang ditemui di Ende, Selasa (17/10/2009), maka dirinya siap memberikan keterangan.

Mberu meminta penyidik kejaksaan memeriksanya di Ende, karena dirinya sudah pensiun. "Kalau boleh saya diperiksa di Ende, karena saat ini saya sudah pensiun. Jika diperiksa di Kupang, saya harus mengeluarkan biaya pribadi dan selama di Kupang juga harus mengeluarkan biaya penginapan dan makan serta berbagai kebutuhan lain, namun kalau itu menjadi tanggungan kejaksaan, tidak masalah," ujarnya.

Soal aliran dana yang berujung pada pemberian pinjaman kepada Sam Matutina, Mberu mengatakan, hal tersebut akan diberitahu pada saat pemeriksaan oleh aparat kejaksaan. Menurutnya, tidak etis kalau dibuka kepada wartawan.
Mberu menegaskan, secara pribadi dia tidak menikmati sedikit pun uang yang dipinjamkan kepada Sam Matutina. Bahkan semenjak dirinya pensiun dari Sekda Ende, dia tidak pernah berurusan lagi dengan Sam Matutina.

Tentang dirinya yang ditetapkan sebagai calon tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, Mberu mengatakan, itulah konsekuensi logis dirinya sebagai seorang mantan pejabat. Sebagai mantan pejabat, tentu dia dianggap tahu tentang soal kebocoran dana APBD tersebut, namun untuk kejelasan duduk persoalan yang sebenarnya, Mberu akan memberitahukan kepada aparat kejaksaan apabila diperiksa nanti.

Sam Matutina, pengusaha yang disebut-sebut menjadi calon tersangka dalam aliran dana APBD Kabupaten Ende, belum berhasil ditemui di Ende. Bahkan tempat usahanya di Jalan Kelimutu-Ende berupa hotel telah berpindah tangan kepada pemilik lain. Sam Matutina saat ini kemungkinan sudah tidak berada di Ende. Kemungkinan yang bersangkutan ada di Kupang atau Jakarta. (gem/rom)

Pos Kupang edisi Rabu, 18 November 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes