Izin Mendagri untuk Periksa Paulinus Domi

KEJAKSAAN Tinggi NTT akan mengajukan permintaan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa Drs. Paulus Domi, anggota DPRD NTT, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliiar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto, S,H mengatakan itu melalui Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati NTT, Muib S.H di kantornya, Rabu (9/12/2009).

"Sesuai prosedur yang berlaku, jaksa penyidik akan mengajukan permintaan izin kepada Mendagri untuk memeriksa tersangka Paulinus Domi karena yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD NTT," kata Muib.

Permohonan izin kepada Mendagri itu, katanya, akan dikirim ke Mendagri melalui Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

"Secepatnya akan kami kirim surat permohonan itu sehingga proses penyidikan kasus ini bisa segera tuntas," katanya.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi dana APBD Ende tahun anggaran 2005 dan 2005 senilai Rp 3,5 miliar terjadi saat Paulinus Domi menjabat Bupati Ende. Kejati sudah menetapkan yang bersangkutan bersama Sekda Ende saat itu, Iskandar Mberu menjadi tersangka karena memerintahkan pencairan dana tersebut kepada Sam Matutina, seorang pengusaha yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Dana sebesar itu dipinjamkan kepada Sam Matutina. Selain tidak prosedural, dana APBD tidak diperbolehkan dipinjamkan kepada pengusaha.

Jaksa sudah memeriksa saksi-saksi dari Pemkab Ende dan menyita sejumlah barang bukti terkait pencairan dana Rp 3,5 miliar kepada Sam Matutina. (ben)
Pos Kupang edisi Kamis, 10 Desember 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes