Tanda Ritus dari Keo

MASYARAKAT Keo, terutama di Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Flores, mewarisi tradisi turun temurun hingga saat ini sebuah ritus adat yang disebut Tanda. Tanda, dapat diterjemahkan sebagai ritus larangan.

Ritus ini biasanya dipimpin oleh seorang tokoh adat yang diberi gelar Ine Tanda (Ibu Larangan). Ine tanda memiliki kewenangan untuk memimpin ritus ini dan juga menjadi hakim untuk menegakan aturan yang disepakati bersama bila ada yang melanggar.

Ritus Tanda biasanya dimulai pada masa-masa memulai musim tanam. Pada periode empat sampai enam bulan ditetapkan larangan-larangan bagi warga suku antara lain; larangan memanen kelapa, pisang, memotong kayu dan bambu.


Dengan dilakukannya Ritus Tanda, seluruh warga suku diharuskan untuk tidak melakukan hal-hal diatas termasuk berburu dan memotong kayu-kayu muda di hutan dan kebun-kebun bahkan di kebun atau ladang sendiri.Warga juga dilarang membakar hutan.

Ritus ini dilakukan dengan pemasangan semba, potongan daun kelapa yang digantungkan pada pinggir kampung maupun pada batas-batas kampung dimana tanda ini berlaku. Warga kampung akan secara proaktif memantau ketentuan bersama ini. Bila terjadi pelanggaran, warga akan melaporkan kepada Ine Tanda sebagai hakim tertinggi atau pemimpin adat. Ine Tanda selanjutnya akan memanggil seluruh warga kampung untuk berkumpul membahas pelanggaran dan hukuman yang harus ditetapkan. Orang yang melakukan pelanggaran harus menyiapkan babi besar dan beras untuk dimasak bagi warga kampung yang hadir. Jadi seperti acara makan gratis untuk warga kampung.

Dalam pertemuan itu akan ditetapkan hukuman yang disebut poke sengga (lempar dan tikam). Artinya, pelanggar harus menyiapkan babi besar bahkan jika pelanggaran sangat berat harus menyiapkan kerbau yang harganya saat ini bisa mencapai enam sampai tujuh juta rupiah. Pelanggar harus melaksanakan sanksi ini jika tidak ingin diekstradisi dari kampung halamannya sendiri.

Ketua LKMD Desa Mbae Nuamuri, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Benediktus Bude, dalam obrolan dengan Pos Kupang beberapa waktu lalu, mengatakan, ritus ini sebenarnya sangat berkaitan erat dengan upaya pelestarian lingkungan serta budaya hemat. Biasanya pada masa tanam warga berfoya-foya dengan makanan yang baru dipanen. Karena itu tanda diharapkan bisa mendorong warga untuk menghemat sehingga pada masa tanda ini berlaku tidak terjadi krisis pangan. Warga bisa bertahan selama kurun waktu tersebut dengan lumbung-lumbung yang dimiliki warga.

Dampak lain adalah kualitas hasil pertanian terutama pisang dan kelapa yang menjadi komoditi utama di wilayah pesisir selatan Nagekeo menjadi lebih baik. Kalau tidak ada tanda, ketika makanan habis warga akan mengambil pisang maupun kelapa sebelum belum masa panen. Hal ini juga berdampak pada nilai jual dari hasil bumi ini. Pisang maupun kelapa kalau diambil pada usia muda harganya menjadi sangat rendah ketika dibeli oleh para saudagar dari Bima maupun pesuruan. Bahkan, banyak pembeli yang datang dengan truk-truk untuk membeli pisang maupun kelapa dengan harga murah karena belum matang. Kelapa maupun pisang itu akan dibawa ke NTB, Denpasar dan Surabaya dalam keadaan sudah kuning sehingga seperti matang.

Dampak lain adalah warga tidak berburu atau membakar hutan pada masa larangan tersebut. Sehingga binatang buruan pun tidak segera musnah. Alam tetap terawat secara baik dan terutama ketika tanda di cabut mereka enggan berburu lagi atau bakar hutan karena ada persediaan makanan yang cukup baik pisang maupun kelapa yang dapat ditukarkan dengan jagung dan padi dari para petani di wilayah Tengah Nagekeo atau Ngada yang sangat cocok untuk tanaman jagung dan padi.

Jika ritus ini dipertahankan tentu akan sangat baik untuk ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, menjaga mutu hasil bumi maupun prinsip hidup hemat selaras alam. (hermina pello)

Pos Kupang 5 Juni 2010 halaman 5
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes