Andi Mallarangeng |
Hari Jumat 7 Desember 2012, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora dan Presiden SBY menerima pengunduran diri tersebut. "Setelah mendengar dengan seksama dan membaca surat pengunduran diri yang bersangkutan, maka saya menerima dan menyetujui pengunduran diri itu," kata Presiden SBY dalam keterangan pers di Istana Negara, kemarin siang.
Menurut SBY ada tiga alasan yang diajukan Andi sebagai dasar pengunduran diri. Pertama, dengan dikenakannya status cekal, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif. "Dengan tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora, tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban pada Presiden dan Kabinet," ujar Presiden SBY. Alasan ketiga, Andi ingin berkonstrasi menghadapi masalah hukum terhadapnya.
Kita patut memberi apresiasi terhadap KPK di bawah pimpinan Abraham Samad. Setelah melalui proses panjang dan berliku bahkan sempat dihantui keraguan publik, KPK akhirnya menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka terkait kasus proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Dalam sejarah keberadaan KPK di negeri ini, Andi merupakan menteri aktif pertama yang ditetapkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Sudah pantas dan selayaknya KPK bertindak demikian. Di mata hukum semua orang sama kedudukannya. Tidak boleh ada pilih kasih, tebang pilih atau diskriminasi. Penetapan Andi sebagai tersangka kiranya membuka tabir lebih jelas tentang dugaan korupsi proyek Hambalang. Patut diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Salah satu nama yang sudah lama menjadi konsumsi publik adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kita tunggu langkah KPK selanjutnya. Status apa yang bakal dikenakan kepada Anas
Tak kalah penting kita mencermati sikap Andi Mallarangeng pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. Acungan jempol pantas kita berikan untuk mantan juru bicara Presiden SBY tersebut. Andi dengan jiwa besar mengatakan mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Dia pun mundur dari jabatan sebagai ketua dewan pembina partai. Kebesaran hati semacam ini yang diharapkan masyarakat. Tidak banyak pejabat tinggi negara yang bersikap seperti Andi.
Dalam kebanyakan kasus, seseorang yang sudah jelas tersangkut kasus hukum tetap berusaha dengan segala cara guna mempertahankan jabatannya. Sisi keteladanan telah diberikan Andi Mallarangeng. Secara moral langkah itu positif bagi dirinya dan keluarga. Andi masih terbilang muda. Dia pasti belajar dari peristiwa ini untuk menata kembali hidupnya di masa datang.*
Sumber: Tribun Manado 8 Desember 2012 hal 10