LEWOLEBA -Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mitra pemerintah. Dewan punya tanggung jawab yang sama dengan pemerintah untuk membangun masyarakat dan daerah. Untuk itu, relasi kemitraan mutlak dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pesan ini disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, S.T, saat Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Lembata Masa Jabatan 2014-2019, di Aula Gedung DPRD Lembata Lembata, Senin (1/9/2014) pagi.
Gubernur mengatakan, sebagai penyelenggara pemerintah daerah, DPRD punya kedudukan yang setara dengan pemerintah kabupaten. Kedudukan setara itu, artinya, antara DPRD dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar. Tidak saling membawahi atau tidak saling bertanggung jawab terhadap yang lain.
Hubungan yang demikian, lanjut Gubernur Lebu Raya, bermakna Dewan itu mitra pemerintah dalam membuat kebijakan sesuai kewenanganm tugas dan fungsi masing-masing.
Untuk itu, pesan Lebu Raya, Dewan dan pemerintah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban membangun masyarakat dan daerah.
Secara konstitusional, katanya, Dewan punya tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Legislasi itu diwujudkan dalam peran, dimana DPRD membentuk peraturan daerah (perda) bersama pemerintah.
Fungsi anggaran, kata Lebu Raya, diwujudkan dalam bentuk membahas dan menyetujui APBD bersama kepala daerah. Dalam kapasitas itu, DPRD memiliki spirit otonomi pelayanan yang kokoh, sehingga materi RAPBD harus mendapat perhatian serius.
"DPRD tentu menyuarakan kepentingan rakyat, tuntutan kebutuhan, harapan dan aspirasi yang selanjutnya dielaborasi dalam perumusan kebijakan pembangunan. Untuk itu, jalinlah kemitraan yang baik dengan pemerintah, supaya penyelenggaraan pembangunan dalam mewujudkan harapan bersama, menciptakan masyarakat sejahtera," pesan Lebu Raya.
Tentang fungsi pengawasan, Gubernur mengungkapkan, DPRD
berperan melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah.
Tiga fungsi ini, katanya, hendaknya dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat. Karena selain tiga fungsi ini, Dewan juga memiliki sejumlah tugas dan wewenang, hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur juga mengingatkan, sumpah janji yang diucapkan anggota Dewan, bermakna yuridis konstitusional yang harus diaktualisasikan sampai lima tahun mendatang. Untuk itu, maknailah itu sebagai tanggung jawab untuk membangun daerah menuju kesejahteraan rakyat.
"Jangan mencederai dan mengkhianati aspirasi rakyat, karena akan berujung pada retaknya persaudaraan, persatuan dan kesatuan. Kedepankan selalu utamakan kepentingan masyarakat, karena DPRD itu penyambung lidah rakyat," pesan Lebu Raya. (kro)
Anggota DPRD Lembata Periode 2014-2019
1. Ferdinandus Koda, S.E (Ketua Sementara)
2. Yohanes De Rosari, S.E (Wakil Ketua Sementara)
3. Lasarus Teka Udak, S.IP
4. Soni Laga, S.Ag
5. Servasius Suban
6. Simon Geletan Krova, S.Pd, S.D
7. Drs. Fransiskus Yoseph Wuhan
8. H Muhammad Mahmud
9. Yakobus Liwa
10. Leaj Lazarus
11. Martinus Pitang
12. Petrus Gero, S.Sos
13. Petrus Bala Wukak, S.H
14. Paulus Makarius Dolu, S.Fil
15. Laurensius Klaudius Koli, S.Fil
16. Yohanes Pati, S.Pd
17. Palmasius Kenamak Gokok
18. Konstantinus Bala
19. Antonius Molan Leumara
20. Mikhael Sada
21. Fransiskus Limawai, S.Fil
22. Sulaiman Syarif, S.M
23. Muhidin Haji Syamsudin
24. Lambertus Bruno demon
25. Bediona Philipus, S.H, M.Si
Sumber: Pos Kupang, 2 September 2014 halaman 10