Herman Kesal Masuk Pantai Harus Bayar

KAMIS, 9 September 2015 pukul 05.00 Wita, suasana di Pantai Kelapa Lima, belakang Hotel On The Rok Kupang tampak sepi. Di belakang jalan tersebut ada jogging track yang disiapkan Pemerintah Kota Kupang, masuk dari samping Rumah Makan Padang Mie Tanjoeng atau depan Hotel Aston Kupang. Jogging track  kira-kira sepanjang 400 meter sampai di ujung barat pekuburan Kelapa Lima.

Hanya beberapa pemuda yang berdiri di atas tembok pembatas pantai menikmati udara laut dan hamparan laut luas sambil menikmati mata hari terbenam. Ada tiga mobil yang masuk, mereka mengajak istri dan anak ke pantai.

Warga Pasir Panjang, Herman Dettan mengatakan, semua ruang terbuka pesisir pantai Pasir Panjang sudah habis dibeli untuk bangun hotel dan restoran. Ia menjelaskan, kawasan pesisir pantai yang dulunya menjadi ruang terbuka hijau dan dimanfaatkan warga untuk berekreasi, mandi, bermain bola dan sebagainya, kini tidak ada lagi. Walau masih ada beberapa tanah yang kosong, tapi sudah ada pemiliknya.

"Saya lahir dan besar di Pasir Panjang. Dulu kami sering mandi di pantai dan terapi pasir. Saat ini susah karena masuk kawasan pantai harus bayar. Harus izin lagi karena sudah menjadi milik pribadi. Harus lewat dulu rumah dan di belakang pantai sudah dipagar," kata kata Herman. Lelaki setengah baya ini berharap Pemkot Kupang membuat satu lokasi untuk ruang terbuka sehingga orang mudah  akses ke pantai. Saat ini, katanya, sudah tertutup dan kasihan nelayan yang mau ke pantai harus berputar-putar. Mereka yang bangun hotel dan restoran sudah membuat pagar juga di sana.

Warga Kelapa Lima, Yos Usboko, mengatakan, pantai di Kota Kupang, terutama di Kelurahan Kelapa Lima dan Pasir Panjang sudah  ditutupi  bangunan.  Ia menyesalkan sikap Pemerintah Kota Kupang yang membiarkan investor dan warga membangun apa saja di sepanjang pantai tersebut.

Yos menuturkan, sebelum ada bangunan di sepanjang pantai tersebut, dulu dipenuhi lontar, bakau dan gamal. Pasir coklat dan putih yang memenuhi sepanjang pantai tersebut membuat dirinya sering membawa keluarga untuk mandi dan terapi pasir.

Menurut Yos, ia mengajak keluarga dan teman yang datang ke Kupang untuk sekadar melepas kepenatan dari rutinitas kerja pada sore hari sepulang kantor. Yah, dulu kami sangat menikmatinya, tetapi sekarang akses menuju pantai sangat susah. "Kita harus berputar-putar dulu baru bisa ke pantai. Memang di belakang Hotel On The Rock ada jogging track, tetapi karena sudah tinggi, susah  untuk turun ke pantai atau duduk-duduk. Karena sudah tidak ada pohon-pohon lagi di sana.


Ia mengatakan, pantai dalam konteks wisata  merupakan salah satu tempat orang bersantai di akhir pekan.  Karena orang senang ada pasir, ada laut, ini hanya bisa terjadi kalau pantai terbuka untuk publik. Di Kota Kupang sudah repot, setelah begitu banyak tanah di pinggir pantai dan sepanjang pantai dikapling dan dibeli untuk bangun gedung yang tinggi dan megah, sehingga area publik seperti pantai tertutup.

Orang tidak bisa lagi berekreasi dengan nyaman, padahal untuk masyarakat Kota Kupang membutuhkan banyak ruang terbuka, terutama pantai. Anak-anak bisa mengenal laut, mandi, bermain pasir, merupakan hal yang menyenangkan bagi anak-anak dan orang tua.
"Saya tidak melihat ada upaya yang serius dari Pemkot Kupang untuk melindungi kepentingan publik. Yang terjadi adalah melindungi kepentingan para investor. Okelah, mereka bisa memberikan kontribusi kepada PAD," ujarnya.

Ia mengatakan, area pantai dalam konteks berekreasi di pinggir laut dan menikmati suasana laut, melakukan terapi mandi air laut (penyakit kulit, rematik dan stroke ringan) bisa tertolong. Ada  yang gali pasir lalu menguburkan badan di pasir, itu juga  terapi.
Kalau kondisi pantai seperti ini, kata Yos, masyarakat melihat pantai menjadi area tertutup dan eksklusif. Parahnya lagi, kalau pemilik modal seperti hotel dan restoran mengklaim pantai menjadi milik privat.

 "Saya tidak melihat langkah riil yang dilakukan Pemkot Kupang melindungi kepentingan publik untuk mengakses pantai. Dengan banyaknya pembangunan, lalu membuat jogging track atau jalan-jalan sepanjang pantai, fungsi pantai tergeser. Masyarakat melihat laut, tetapi tidak menikmati laut," ujarnya.

Yos mengatakan, beberapa tahun lalu sebelum jogging track dibangun orang masih ke pantai, mandi dan sebagainya. "Itu mengasyikkan sekali. Tetapi, saat ini mulai sepi," katanya.  Yos berharap, ada itikad baik Pemkot Kupang. Sampai saat ini Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang sepertinya tidak ada itikad baik, terjadi pembiaran.  Selain itu, tergas Yos didiklah para investor untuk membuka akses bagi publik. Dan, jangan mengkapling-kaplingkan  kawasan pantai menjadi  milik privat. "Cobalah belajar dari pengelolaan Pantai Kuta di Bali. Walau ada banyak hotel, tapi orang tetap menikmati keindahan Kuta," kata Yos.

Hal senada disampaikan  Oktovianus Giri dan Dion Radja, di belakang Hotel On The Rock. Keduanya mengatakan, mereka adalah warga Kelapa Lima. Untuk pergi ke pantai mereka melewati kuburan yang ada.  Di pekuburan tersebut tidak ada pagar sehingga mereka masih bisa bebas masuk ke pantai. Sementara jika melalui pintu masuk jogging track,  harus membayar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.

Oktovianus mengatakan, saat ini masih ada ruang untuk masyarakat masuk. Tetapi tidak tertutup kemungkinan suatu saat sudah tidak ada lagi jalan masuk karena tertutup bangunan.  Ia berharap, pemerintah dan pemilik bangunan di sepanjang pantai memberikan ruang terbuka bagi warga agar mereka kembali menikmati keindahan alam pantai Kota Kupang. "Sekarang bangunan hotel dan restoran menghadap ke jalan dan di belakang mereka pagar. (apolonia metil dhiu)

Pendukung Pariwisata


KEPALA Dinas Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan menjadikan pantai di Kota Kupang sebagai kawasan pendukung pariwisata.  Karena itu, lanjutnya, harus ada perubahan pola pikir masyarakat bahwa pantai ini merupakan 'teras' kota.

"Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat melalui kelurahan. Ada rencana pertemuan dengan pihak  Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT pada  14-16 September di Timor Hotel untuk menyamakan persepsi. Salah satu topik yaan dibahas yaitu mengurangi kawasan kumuh di perkotaan," ujarnya.

Ditanya konsepnya seperti apa karena hotel, pertokoan dan restoran bangunananya membelakangi pantai, Hengky mengatakan, saat ini pemerintah sudah membangun jalan pesisir, pemerintah provinsi bangun jogging track dengan dinding penahan pantai.
Ia berharap dengan bangunan ini, pantai menjadi pusat kegiatan masyarakat dan obyek wisata.  Hengky mengatakan, jalan pesisir itu merupakan akses bagi masyarakat yang ingin menikmati pantai. Selain itu, pemerintah minta investor sediakan jalan masuk  selebar empat meter sebagai akses menuju ke pantai.

Diakuinya, sesuai tata ruang pantai direncanakan sebagai kawasan pendukung pariwisata, sehingga dibolehkan  membangun apa saja seperti restoran, hotel dan lainnya. Hengky menyatakan, restoran, hotel, rumah makan yang ada di pesisir pantai Kota Kupang saat ini  umumnya milik pribadi. "Ini bukan kewenangan Dinas Tata Kota. Entah mereka bisa mendapatkannya dengan cara apa, tapi rata-rata ada sertifikat kepemilikan pribadi masing-masing. Kecuali di Teluk Kupang dan SubaSuka merupakan tanah milik Pemkot Kupang," ujarnya.

Mengenai kawasan pertokoan di Jalan Siliwangi, Kota Lama, ia mengatakan, sudah ada rencana tata bangunan lingkungan (RTBL), di mana akan dilakukan reklamasi pantai. "Saya tidak terlalu hafal berapa meter yang akan direklamasi, tetapi cukup untuk
Sementara  Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Dra. Ester Muhu, melalui Kepala Bidang Produk Pariwisata, Drs. Matheus Eusthakius, mengatakan, di Kota Kupang ada 65 hotel, terdiri atas hotel melati dan  hotel bintang 4.  (nia)



Hotel dan Restoran di Pantai Kupang
--------------------------------------------------
Hotel                             !     Restoran/Cafe                 !
------------------------------------------------------------------
On The Rock Hotel       !   Phonix                              !
Aston Kupang               !  Ima Restoran/cafe              !
Ima Hotel                      !  House Cafe                        !
Royal Hotel                   !  Oriental Restoran              !
King Stone                    !  Pala Restoran                     !
Palm Beach                   !  Lung Hoa Restoran            !
Swiss Bellin Kristal       !  Courmet Coffie Shop         !
Sotis Hotel                    !  Timor Raya Restoran         !
Pantai Timor                 !  Teluk Kupang Restoran      !
Hotel Maya                   !   Batu Nona Retoran/Cafe   !
Hotel Maliana               !   Beer and Barel                  !
Hotel Susi                     !   Candana Restoran             !
Kupang Sea View         !  Grand Mutiara                   !
Kupang Beach              !  Nelayan Restoran              !
Hotal Lumba-Lumba     !  Suba Suka Paridze             !
                                     !  In and Out                         !
                                     ! Roterdam Restoran             !
                                     ! Pantai Timor Restoran        !
                                     ! Maya Restoran                   !
-------------------------------------------------------------------
Sumber data: Dinas Pariwisata Kota Kupang (nia)



Don Arkian, ST, MT, Ketua Jurusan Arsitek Unwira Kupang
Pemkot Harus Berani

KOTA Kupang adalah kota pantai, seharusnya pantai dijadikan teras kota. Artinya, sudah semestinya pembangunan restoran, hotel dan  perumahan menghadap ke pantai. Jika pantai menjadi teras, sudah tentu pantai akan terjaga kebersihannya. Tidak mungkin sampah akan dibuang di teras atau depan.

Tetapi kenyataanya pembangunan gedung yang ada di sepanjang pantai di Kota Kupang ini membelakangi pantai. Pantai dijadikan bagian belakang bangunan sehingga tidak mendapat perhatian ekstra dari pemilik bangunan. Ibarat bagian belakang rumah adalah tempat pembuangan berbagai macam sampah dan kotoran.

Begitulah potret pantai di sepanjang Kota Kupang ini. Padahal, terkait penataan pantai, Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTT sudah punya program penataan kawasan pantai. Sejak tahun 2013, sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kupang tentang penataan kawasan pantai, malah ada Peraturan Walikota (Perwali) dan sudah dilanjutkan dengan mulai dari Oeba sampai  Lasiana sudah ada rencana tata bangunan kawasan pantai.

Tinggal sekarang persoalanya adalah pengendalian, yakni Pemerintah Kota Kupang. Karena selama ini lemahnya pengendalian dari pemerintah. Konsep pantai sebagai teras kota adalah teori kota pantai yang seharusnya menghadap pantai.

Kenyataan Kota Kupang tidak seperti itu, padahal garis pantai Kota Kupang adalah salah satu garis pantai terpanjang di Indonesia yang namanya kota pantai. Kita tidak memanfaatkan sebagai teras kota, malah membelakangi, terutama bangunan-bangunan milik privat yang menutup akses publik.

Pantai dan sepadan pantai adalah daerah milik publik, dan kalau sudah ditutupi, suatu saat kita mau lihat apa karena sudah menjadi milik privat. Ketika bangunan menghadap ke laut, pertama menjadikan beranda kota, dari segi estetika sudah pasti lebih bagus.
Bahkan kamar hotel yang view-nya ke laut biasanya nilai komersialnya tinggi. Sebut saja Aston Hotel, untuk setiap kamar yang menghadap ke laut, harganya lebih mahal daripada kamar yang menghadap bukan ke laut.

Kedua, terkait dengan rutinitas perkotaan, kita tidak mungkin membuang sampah di depan rumah, tetapi ke belakang rumah. Kalau membelakangi rumah atau bangunan membelakangi yah sudah pasti macam-macam yang dibuang ke laut.

Terkait toko-toko di Pantai Kupang, dalam Perda tahun 2013 sudah ada, fungsi komersil tetap dipertahankan tetapi harus tetap diatur. Bahwa mereka tetap berjualan, kalau di amenghadap ke jalan, terpaksa dibuat reklamasi. Masih ada ruang yang cukup untuk mengakses. Memang di situ belum direkomendasikan fungsi-fungsi komersil, tetapi dengan cara di-carring, seperti semua toko yang ada dijadikan satu mal.

Problem di Jalan Siliwangi, soal jalan dan parkir karena di situ bukan saja kendaraan, tetapi manusia cukup padat ditambah aktivitas pedagang kaki lima (PKL) begitu tinggi. Kalau toko sudah menjadi milik pribadi, dalam rekomendasi kami FGD dengan maksud dari Pos Polisi sampai ke Arjuna yang ada parkiran kecil.  Parkiran ini digunakan sebagai aktivitas warga saat kegiatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus untuk lomba dayung dan sebagainya.

Satu segmen lagi dari Arjuna sampai di Jalan Sumatera, itu juga fungsi komersil tetapi di-carring. Toko-toko tetap ada tapi dibangun dalam satu mal yang besar dan PKL ditempatkan di pesisir pantai yang direklamasi sesuai jenis jualan.  Kami sudah merekomendasikan sejak tahun 2013. Memang butuh investasi yang besar sekitar Rp 1,3 miliar dan ini tugas Pemkot Kupang. Tahun 2015 dilanjutkan kembali perencanaan desain dari Oeba sampai Pantai Batu Nona.

Ke depan, harus ada konsep pengendalian seperti insentif dan disinstentif. Insentif misalnya, memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah melakukan. Sedangkan disintensif berupa sanksi terhadap yang tidak mengikuti peraturan tata ruang.

Sekarang bagaimana cara bagai mereka yang sudah terlanjur dan tidak mau ikut aturan yang ada, mereka harus tetap mengikuti karena itu aturan. Tetapi, kalau tidak ikut harus diberikan sanksi dan Pemkot harus berani memberikan sanksi, karena kalau bukan dia yang mengendalikan siapa lagi ? Jadi tinggal eksekusi saja.  (nia/vel)

Sumber: Pos Kupang 13 September 2015 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes