MASYARAKAT Indonesia masih menunggu siapa yang akan menjadi ketua dan anggota lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bulan Desember 2015 ini pimpinan KPK yang definitif harus segera terisi mengingat tugas para pelaksana sebelumnya berakhir.
Muncul kesan di tengah masyarakat bahwa DPR sengaja memperlambat proses penetapan. Toh sudah lama panitia seleksi (pansel) menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada presiden. Presiden pun sudah mengusulkan nama-nama tersebut kepada DPR untuk disetujui.
KPK juga didera persoalan lain yang tidak ringan. Rencana DPR merevisi Undang- Undang tentang KPK menebarkan kekhawatiran bahwa lembaga tersebut akan dilemahkan perannya. Kiprah KPK yang selama ini sudah mendapat kepercayaan publik secara "sengaja" dipreteli melalui revisi Undang-Undang.
Sejauh ini proses merevinsi UU tersebut masih terus bergulir. Masyarakat hendaknya terus mengawasi prosesnya agar KPK tetap bergigi dalam memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di negeri ini.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa KPK masih dibutuhkan kehadirannya di Indonesia lantaran lembaga penegak hukum lainnya belum cukup tangguh dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Lembaga kepolisian dan kejaksaan masih berbenah diri. Lembaga peradilan kita pun belum sepenuhnya bersih. Itulah sebabnya KPK harus tetap berkibar agar penegakan hukum terkait kasus korupsi tidak mengalami kemunduran.
Harus diakui bahwa kiprah KPK yang luar biasa selama empat atau lima tahun terakhir telah memberi inspirasi kepada polisi dan jaksa. Mereka tidak segan-segan lagi menangkap tersangka koruptor lalu memprosesnya hingga ke meja hijau. Kalau kita cermati kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan dalam tiga tahun terakhir, trennya semakin positif. Tidak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang sudah masuk penjara dengan hukuman badan setimpal.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kinerja positif ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dalam tahun 2015, misalnya, Kejati NTT telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 37. 312.850.353. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H, penyelamatan uang negara terbesar pada kasus proyek pembangunan dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur yaitu Rp 10,6 miliar. Dia menjelaskan, dalam tahun 2015, Kejati NTT dan jajaran Kejari se-NTT melakukan penyidikan terhadap 127 perkara. Semua kasus ini memiliki potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 59.547.816.942.
"Dalam proses penyelidikan, dari jumlah kerugian negera itu dapat diselamatkan sekitar Rp 17.312.850.353. Sedangkan pada tahap penuntutan atau persidangan, kerugian keuangan negara yang dipulihkan sekitar Rp 20 miliar," jelasnya. Dikatakannya, bila dihubungkan dengan kinerja penyelamatan keuangan negara, maka hingga kini Kejati NTT bisa menyelamatkan lebih kurang 70 persen dari kerugian total keuangan negara. Kita beri apresiasi kepada Kejati NTT dan seluruh jajarannya. Semoga kinerja mereka pada tahun 2016 semakin baik lagi.*
Pos Kupang, 16 Desember 2015 halaman 4