BAJAWA, PK - Dari Bajawa dilaporkan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati-wakil bupati Ngada tahun 2015 tingkat KPU Ngada yang baru berakhir pukul 21.00 Wita, Rabu (16/12/2015), menetapkan pasangan calon Marianus Sae-Paulus Soliwoa (MULUS) meraih suara terbanyak yakni 52.164 suara (68,05 persen).
Posisi kedua diraih paslon Kornelis Soi-Yosep Bei (KONSEP) dengan dukungan 12.667 suara (16,52 persen) dan paslon Paulinus No Watu-Bernadinus Dhey Ngebu (PADI) meraih 11.829 suara (15,43 persen). Total suara sah untuk semua pasangan calon dari 288 TPS sebanyak 76.660 dan suara tidak sah 459 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Ngada sebanyak 95.099 orang.
Saksi paket KONSEP, Mausuetus Awa dan Serafianus MR Goti menolak semua hasil rekapitulasi dari 12 kecamatan yang dibuktikan dengan catatan keberatan. Saksi paket PADI, Vinsensius A.V.G Wogo dan Wilfidus A Bowang menolak hasil rekapitulasi di sembilan kecamatan dan menerima rekapitulasi hasil di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Inerie, Golewa Selatan dan Wolomeze.
Sedangkan saksi paket MULUS, Paskalis Lalu Gonzalo M Sada menerima semua rekapitulasi hasil di 12 kecamatan dan menandatangani berita acara pleno tingkat KPU. Paket MULUS tidak memberi catatan keberatan atas pleno di tingkat KPU Ngada. Pantauan Pos Kupang, rapat pleno yang dimulai pukul 12.00 Wita berlangsung alot.
Sebelumnya, rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Golewa diwarnai argumentasi yang alot. Saksi paket KONSEP dan PADI mempertahankan pendapatnya tentang masalah di TPS 2 Kelurahan Mataloko yang mereka nilai ganjil. Di TPS 2 Kelurahan Mataloko terjadi selisih jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang terpakai.
Jumlah pemilih di TPS ini 245 orang, sementara jumlah surat suara yang terpakai dan dinyatakan sah 246 atau terjadi kelebihan satu suara. Selisih satu suara itu membuat saksi paket KONSEP dan PADI menolak hasil rekapitulasi di TPS tersebut.
Ketua KPU Ngada, Thomas M. Djawa mengatakan, seluruh langkah dan upaya sudah dilakukan KPU untuk menelusuri masalah di TPS 2 Kelurahan Mataloko. Dari hasil penelusuran, KPU tidak menemukan kekeliruan sehingga KPU memutuskan jumlah surat suara yang dinyatakan sah disesuaikan dengan jumlah pemilih. Artinya, jumlah pemilih di TPS 2 Kelurahan Mataloko menjadi 246 sesuai jumlah surat suara yang terpakai 246. Sebab, lanjut Thomas, surat suara yang dinyatakan sah itu sudah pasti dicoblos pemilih, bukan oleh siapa-siapa. KPU pun siap bertanggungjawab atas keputusan yang dikeluarkan lembaga KPU Ngada untuk menyesuaikan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang terpakai.
"Saya harus berkata jujur. Saya siap bertanggungjawab atas keputusan yang KPU buat. Mau dipecat juga saya siap," tegas Thomas. Thomas meminta empat anggota komisioner yakni, Aloysius Raubata, Stanislaus Neke, Agustinus Wasek dan Thomas Edison Siko untuk berpendapat. Keempat komisioner mendukung keputusan itu. Ketua Panwas Ngada, Sebastian Fernandes mengatakan, Panwas sudah merekomendasikan sebagai pelanggaran administrasi. Persoalan itu terjadi karena KPPS kurang teliti pada hari pencoblosan. (jen)
Sumber: Pos Kupang 17 Desember 2015 halaman 1