Potong Uang Makan PNS

TENTU ada yang merasa terkejut mendengar kebijakan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki memotong uang makan Rp 600 ribu per bulan per orang terhadap 6.400 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.  Pemotongan uang makan mulai dilaksanakan bulan September hingga Desember 2016.

Bupati Ayub Titu Eki menyadari kebijakan tersebut  tidak populer. Langkah ini dengan terpaksa diambil guna mengantisipasi pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) senilai Rp 25,4 miliar oleh pemerintah pusat sebagai implikasi diterapkannya  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selain Kabupaten Kupang,  ada tiga  kabupaten lainnya yang juga bernasib sama terkait pemotongan DAU yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai Barat.
"Terpaksa kita potong uang makan Rp 600 ribu per bulan dari masing-masing PNS.  Ini perintah dari Bupati Kupang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd kepada wartawan di Oelamasi, Selasa (30/8/2016) pagi.

Selain memotong uang makan, kata Sekda,  pihaknya  sedang mengidentifikasi beberapa program dan kegiatan pemerintahan termasuk beberapa proyek yang tidak strategis dan tidak mendesak untuk ditunda pelaksanaannya tahun ini. "Meski demikian, kami tetap optimistis  dan tetap berpikir positif. Sebab pada bulan Desember nanti usai evaluasi ulang dari pemerintah pusat, kemungkinan penundaan pencairan DAU itu bisa dihentikan," kata Paut.

Rencana pemotongan uang makan tersebut mendapat tanggapan beragam dari PNS. Sejumlah PNS terutama pegawai golongan II umumnya keberatan. "Ini terlalu berat bagi kami," kata seorang pegawai. "Dalam kondisi normal saja, saya dan suami sudah kewalahan atur pengeluaran uang. Saya harus buat kue untuk dititipkan di warung-warung sekolah," kata pegawai lainnya.

Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe memberikan saran yang patut dipertimbangkan yaitu pemotongan uang makan sebaiknya hanya berlaku untuk pejabat eselon II dan III. Manafe tidak sependapat jika pemotongan uang makan Rp 600 ribu per bulan diberlakukan bagi PNS golongan kecil.

"Pegawai kecil itu tinggalnya di Kota Kupang. Setiap hari harus keluarkan uang untuk ongkos bus atau mikrolet ke Oelamasi. Dan harus beli makan. Pulang kantor sudah jam lima sore. Sampai rumah hampir malam. Mereka tidak punya kesempatan untuk cari kerja sampingan sebab sudah lelah," jelas Manafe.


Menurutnya, masih banyak opsi yang bisa diambil pemerintah agar keluar dari kemelut itu. Misalnya, mengurangi perjalanan dinas.

Kita berharap pimpinan pemerintah Kabupaten Kupang mendengar usul saran serta suara hati para pegawai negeri yang uang makannya bakal dipotong selama empat bulan ke depan. Jika masih ada opsi lain yang bisa diambil untuk mengantisipasi pemotongan DAU tersebut kiranya bisa dipilih agar tidak mengambil hak ribuan pegawai negeri sipil di daerah tersebut. *


Sumber: Pos Kupang 1 September 2016 hal 4
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes