Suara Sah Jika Tandai Gambar

JAKARTA, PK -- Pemberian suara dengan tanda contreng (V) pada gambar parpol dalam surat suara dianggap sebagai suara yang sah. Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menegaskan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau nomor calon atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu terungkap dalam rapat konsultasi tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Komisi II DPR mengenai desain surat suara, Kamis (11/9/2008).

Aturan memberikan tanda contreng pada tanda gambar sebagai suara sah akan bertentangan dengan penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dengan menggunakan sistem proporsional. UU No 10/2008 menegaskan caleg terpilih harus mendapatkan suara sekurang- kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih.

Pasal 176 Ayat 1 Huruf b UU No 10/2008 dengan tegas menyebutkan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan seusai rapat konsultasi mengatakan, DPR memberikan masukan, dalam Pemilu 2009, pemilih harus memilih nama caleg, tetapi bila ada yang menandai tanda gambar parpol tetap sah.

Menurut dia, aturan itu tidak melanggar UU No 10/2008 karena ada pasal lain yang mengatur surat suara (pasal 143) dan ambang batas parlemen (pasal 202). Pasal 143 UU No 10/2008 menyebutkan surat suara memuat tanda gambar parpol, nomor urut calon, dan nama calon tetap parpol. Pasal 202 UU No 10/2008 menyebutkan, parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

"KPU tetap harus menyosialisasikan memberi tanda pada nama caleg karena itulah semangat dari UU No 10/2008 supaya orang memilih siapa wakilnya di lembaga legislatif. Tetapi, memberi tanda pada gambar parpol juga sah," kata Mangindaan.
Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU akan melaksanakan UU No 10/2008, tetapi bila ada pemilih yang menandai gambar parpol, akan dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara parpol.

"Suara parpol akan dipakai untuk menghitung perolehan kursi dan juga ambang batas parlemen, sesuai dengan Pasal 202 UU No 10/2008," ujarnya.
Meski begitu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjanjikan akan menyosialisasikan pemberian tanda pada surat suara yang sah adalah pada nama atau nomor caleg.

"Boleh contreng di logo parpol, nomor urut, atau nama calon, tetapi nanti dalam sosialisasi, kami akan tekankan contreng di nama caleg," katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), mengatakan, seharusnya menandai gambar parpol pada surat suara tidak sah karena penghitungan suara caleg terpilih berdasarkan perolehan suara sekurang-kurangnya 30 persen bilangan pembagi pemilih. "Angka itulah yang harus dikejar caleg. Kalau boleh memberi tanda di gambar parpol, bagaimana nanti menghitungnya?," katanya.

Mardiyanto mengungkapkan, desain surat suara harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan suara. "Yang perlu diperhatikan adalah waktunya karena semakin hari semakin dekat waktu pemungutan suara. KPU harus menyosialisasikan semaksimal mungkin," ujarnya. (kompas.com)

Pos Kupang 13 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes