Pilpres Jatuh pada 6 Juli 2009

JAKARTA, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang pemungutan suara Pemilihan Presiden Pilpres dan wakil presiden (Pilpres) jatuh pada hari Senin, 6 Juli 2009. KPU juga merencanakan memulai sosialisasi tahapan dan informasi Pilpres pada 5 April 2009.

"Rancangan yang kami susun tersebut sudah diajukan ke Komisi II DPR. Meski Rancangan Undang-Undang Pilpres belum selesai disusun, KPU merasa perlu menyampaikan itu sebagai pertimbangan bagi DPR," ujar Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan itu kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/9/2008).

Hafiz mengatakan, disusunnya rancangan tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan penghitungan suara yang ketat pada Pilpres sehingga mengharuskan dilaksanakan putaran dua. KPU, lanjut Hafiz, sudah menjadwalkan agenda pemungutan suara tahap II yang bakal dilangsungkan pada 21 September 2009.

Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden, direncanakan digelar pada Oktober 2009.
Hafiz menambahkan, selain mengantisipasi jika terjadi Pilpres putaran II, masalah krusial yang harus dipikirkan oleh KPU bersama dengan DPR adalah mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa Pilpres 2009. Merujuk pada aturan perundang-undangan penyelenggaraan Pilpres 2004 silam, jika terjadi sengketa Pemilu, ditetapkan 14 hari sebagai masa penyelesaian.

"Tetapi di pengadilan, paling tidak berlangsung selama 21 hari. Jadi tujuh hari lebih lama dari ketentuan UU Pilpres yang lama," ujar Hafiz.

Karena itulah lanjut dia, rentang masa penyelesaian jika terjadi sengketa itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi DPR dan pemerintah dalam menggodok RUU Pilpres. Sebab, lanjut Hafiz, jika molor (penyelesaian sengketa), akan berpengaruh terhadap agenda pelantikan.

"DPR harus bisa ngatur agar tidak terjadi benturan waktu. Oktober harus sudah pelantikan. Iya kalau seperti Pilpres 2004 lalu tidak ada masalah, karena pak SBY menang mutlak jadinya tidak ada gugatan," kata Hafiz.

Sementara anggota KPU, I Gusti Putu Artha menambahkan bahwa rancangan pemungutan suara Pilpres 2009 itu disesuaikan dengan RUU Pilpres yang tengah dibahas di parlemen, juga merujuk pada UU Pilpres yang lama. Putu menyebut, yang harus diperhatikan dalam RUU Pilpres tersebut adalah rentang waktu antara pelaksanaan Pilpres putaran I dan II.

"Kalau tidak ada putaran II berarti tidak masalah. Tapi kalau memang harus ada putaran II, tentunya ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan," ujar Putu.
Untuk anggaran Pemilu 2009, KPU berharap bisa cair sesuai degan tahapan yang dijalani KPU. Sebab, sebagian besar anggaran akan tersedot untuk honor petugas. "Dari estimasi anggaran 2009 sebesar Rp 14, 1 triliun, sekitar Rp 10 triliun tersedot untuk honor petugas Pemilu," ujar Hafiz Anshary. (persda network/had)

Pos Kupang 12 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes