Perempuan Parlemen Tolak Revisi UU Pemilu

JAKARTA, PK -- Keinginan Fraksi Partai Golkar dan Demokrat yang menginginkan adanya revisi terbatas UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD mendapat pertentangan dari Kaukud Perempuan Parlemen Untuk Hak Asasi Manusia (HAM). Keinginan itu, tak lain semata untuk memperbesar kekuasaan parpol dalam mencampuri hasil Pemilu.

Eva Kusuma Sundari (PDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Selasa (2/9/2008) menyatakan, kemauan amandemen UU 10/2008 merupakan langkah kontradiktif yang tidak sesuai dengan aspirasi perbaikan kualitas demokrasi. Upaya pengimplementsian kuota 30 persen bagi caleg perempuan yang didukung dengan zipper system dalam penyusunan caleg perempuan menjadi kehilangan arti.

"Kaukus juga menyesalkan sikap para pimpinan partai Demokrat dan Golkar yang karena intruksinya untuk mengimplementasikna suara terbanyak. Ironisnya dua hari lalu, Ibu Negara dan Ibu Wapres memperingati Seabad Kebangkitan Perempuan Indonesia di Monas dengan pesan jelas, dorongan bagi kebangkitan kaum perempuan termasuk di politik," anggota Kukus Perempuan Parlemen lainnya dari FPKS, Nursanita.

Ketua Fraksi Demokrat Syarif Hasan yang dikonfirmasi wartawan, malah tegas menyatakan, fraksinya serius melakukan revisi terbatas. "Pada akhirnya kan pemilu 2014 juga berdasar suara terbanyak. Bukan ketentuan yang berbeda, tetapi kita mengadopsi hak konstituen yang memilih suara terbanyak. Kalau tidak teradopsi juga, para konstituen tidak akan terepresentasikan, dengan begitu kita memberi kesempatan pada para caleg untuk bersaing dengan suara terbanyak," Syarif berargumentasi.

Dalam proses pembahasan sebelumnya, awalnya demokrat memang menginginkan suara terbanyak supaya terjadi pengambilan keputusan yang kompromis. Namun, situasinya sekarang berbeda sehingga Demokrat mengigningkan adanya revisi.
Keinginan melakukan revisi UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ditentang secara tegas oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Melalui salah seorang anggota fraksi PKS yang tak lain anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini menyatakan, tetap menolak adanya revisi terbatas UU Pemilu Nomor 10/2008.

"PKS paling tidak setuju, kami secara substansi sudah berjuang mati-matianan dengan menginginkan suara terbanyak. Tapi, setelah perjuangan itu kandas dengan mekanisme yang ada dengan pembahasan UU, ya kita harus hormati. Kalau kita revisi, dari segi waktu tidak cukup, semakin membiakan opini masyarakat bahwa DPR tidak konsekuen," tegas Jazuli

"Kalau memang jadi direvisi maka DPR hanya membuat UU untuk kepentingan parsial dan politik saja, rakyat tidak dipikirkan sehingga malu kita menghadapi rakyat. Kalau ada partai bermasalah dengan penentuan suara terbanyak maka jangan UU-nya yang disalahkan, turuti saja dulu. Itu haknya partai tapi bukan berarti secara substansi PKS tidak setuju. ini pembelajaran bagi parpol agar tidak sembarangan membuat UU," tandasnya lagi. (Persda network/yat)

Pos Kupang 3 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes