Bupati TTS Siap Diperiksa

SOE, PK -- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel A Banunaek, M.A menyatakan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal logging (penebangan liar) kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara. Banunaek sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya saat diperiksa nanti.

"Ya, begitulah saya siap diperiksa. Tentu saat diperiksa nanti saya harus siapkan pengacara," kata Daniel Banunaek, kepada Pos Kupang di SoE, Rabu (17/9/2008).
Ditanya tentang petunjuk jaksa yang meminta polisi agar ia menjadi tersangka, Banunaek menolaknya. Pasalnya, kata Banunaek, tindakan penebangan kayu jati itu merupakan urusan teknis Dinas Kehutanan (Dishut) TTS.

"Kesepatakan itu merupakan persetujuan prinsip agar bisa dimuat dalam anggaran. Saya harus beritahukan kepada Dewan agar masuk dalam anggaran. Kalau sudah disetujui dalam anggaran untuk pelaksanaan itu sudah tugas teknis, bukan lagi bupati," ujar Banunaek.

Menurut Banunaek, semestinya kalau belum ada izin dari menteri, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Dishut TTS tidak membolehkan penebangan.

"Sama saja tempo hari dengan masalah situs di Dikbud TTS. Bahwa itu dimuat dalam anggaran, tetapi sampai pada dokumen pelaksana anggarannya bukan lagi bupati, melainkan SKPD. Hal serupa juga terjadi pada kasus ini. Untuk masuk ke lapangan menurut aturan harus mendapat izin dari menteri. Nah, tunggu izin menteri dulu baru bisa menebang," kata Banunaek.

Apakah tidak berpengaruh terkait pencalonannya sebagai bupati, Banunaek mengatakan, tidak ada persoalan. Meski nantinya diperiksa, tegas Banunaek, ia tetap maju sebagai calon dari Partai Golkar.

"Ini baru ada keadilan. Terutama saya sebagai wakil sudah diperiksa. Dan, sewaktu habis keluar dari pemeriksaan, saya sudah omong, bupati juga harus diperiksa. Saya tidak tahu menahu kok diperiksa. Dengan adanya surat begini (izin presiden, Red), ini bagus. Kami diperiksa semua, supaya tahu siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi dalam hal saksi," kata Wakil Bupati TTS, Drs. Pieter R Lobo, kepada Pos Kupang di SoE, Rabu (17/9/2008).

Lobo menjelaskan, ia datang ke acara pembukaan penebangan kayu jati di Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, atas perintah lisan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, M.A. Sebagai wakil, lanjut Lobo, ia tidak bisa menolak perintah Bupati Banunaek untuk menghadiri acara tersebut.

"Waktu itu Bupati Banunaek mengatakan, 'Adik, ini saya ada sibuk. Jadi, tolong adik ikut acara di Putuain. Karena di sana ada adik punya mantan komandan, Wellem da Costa. Jadi saya ke sana," ujar Lobo.


Ia mengatakan, sesampainya di sana ia tidak ada kegiatan apa-apa. Saat berada di lokasi, lanjut Lobo, ia bertemu Wellem da Costa dan mereka sempat sama-sama menyanyi. "Tidak ada omong-omong. Lalu pulang. Saya tidak pernah perintah menebang," tegas Lobo.

Mengenai petunjuk jaksa yang meminta polisi agar dia menjadi tersangka, Lobo mengaku tidak menerimanya. Apalagi sekarang ini menjelang pilkada. Ia bertanya, apakah orang yang omong ini ada unsur politik atau tidak.
Lobo mempertanyakan langkah polisi yang baru memeriksa Bupati Banunaek sebagai saksi. Pasalnya, kata Lobo, sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, bila dalam waktu 60 hari pada saat pengajuan izin presiden belum menurunkan izin, maka penyidik dapat memeriksa kepala daerah atau wakil kepala daerah. (aly)


Izin Presiden Sudah Diterima

KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) TTS, AKBP Suprianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, SIK mengatakan, tim penyidik Polres TTS akan memeriksa Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, M.A, Senin (22/9/2008). Banunaek diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal logging atau penebangan liar ratusan kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara sekitar November tahun 2004 lalu.

Sinurat mengatakan itu melalui telepon selulernya, Kamis (18/9/2008). Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Banunaek dilakukan setelah Polres TTS memegang surat izin asli dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. "Surat izin asli dari presiden sudah ada di tangan kami. Berdasarkan surat izin tersebut kami menindaklanjutinya dengan memeriksa bupati sebagai saksi dalam kasus illegal logging. Surat panggilan untuk bupati sudah kami kirimkan tadi (Kamis kemarin, Red)," ujarnya.

Sinurat mengatakan, Bupati Banunaek akan diperiksa di markas Polres TTS. Polres TTS telah membentuk tim untuk memeriksa saksi Banunaek, dimana dia yang memimpin tim tersebut.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Banunaek menindaklanjuti salah satu petunjuk dari jaksa di Kejari SoE, saat mengembalikan berkas BAP tersangka John Mella (Kepala Dinas Kehutanan TTS).

Tentang status Bupati Banunaek usai diperkisa nanti, Sinurat mengatakan bahwa polisi tidak bisa berandai- andai. "Ya, kami tidak bisa beranda-andai tentang status bupati setelah diperiksa nanti. Pokoknya wait and see sajalah. Intinya kami akan memeriksa dulu sebagai saksi," tandasnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Bupati Banunaek, juga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati TTS, Drs. Pieter R Lobo, M.Si, tahun lalu. (aly)

Pos Kupang edisi 19 September 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes