KUPANG, PK -- Ketua Pokja Pencalegan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Hans Ch. Louk, mengungkapkan, sebanyak 90 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) dari total 1.402 orang yang diajukan 41 pengurus parpol, berkasnya tidak lengkap.
"Kalau lengkap pun hanya segelintir orang saja. KPUD akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Hans Louk kepada wartawan di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (30/8/2008). Hans dikonfirmasi soal hasil verifikasi berkas bakal caleg DPRD NTT.
Hans Louk mengatakan, banyak bakal caleg yang memasukan formulir dengan nomor satu dan ada berkas yang dimasukan tanpa mengisi nomor urut. Partai Demokrat, misalnya, hampir semua bakal caleg mengisi formulir BB dengan nomor urut satu. Ada juga yang tidak mengisi nomor urutnya. "Dan, itu hampir di semua daerah pemilihan. Kami binggung," katanya.
Hans Louk juga mengungkapkan, KPUD menemukan ketidaksesuaian daftar riwayat hidup bakal caleg. Pada daftar riwayat hidup yang dimasukan, ada bakal caleg yang hingga saat ini bekerja di Denpasar-Bali, namun dia memiliki KTP Kupang. "Jika dia bekerja di Bali otomatis dia masih sebagai warga Bali bukan Kupang, karena masih bekerja di sana," ujar Hans Louk.
Fakta lainnya, demikian Hans Louk, adalah pendobelan nama bakal caleg. Dia menyebut nama bakal caleg, Karli Duly Rasid, diajukan PPP dan PSI, masing- masing pada dapil enam dengan nomor urut satu. "Kasus seperti ini akan dikonfirmasi kembali ke parpol untuk diperbaiki balon caleg yang ada," ujarnya.
Tentang pengembalian berkas ke parpol, Hans Louk mengatakan, direncanakan hari ini, Senin (1/9/2008). Parpol diberi waktu untuk memperbaiki dan selanjutnya kembali memasukan berkas perbaikan selama 10-16 September 2008.
Kuota Perempuan
Hans Louk mengatakan, bakal caleg perempuan yang didaftarkan 41 pengurus parpol sebanyak 421 orang. Artinya, telah memenuhi 30 persen kuota perempuan. Namun karena aturan mengatur bahwa kuota 30 persen perempuan harus per parpol maka diketahui masih banyak parpol yang tidak memenuhi.
"Bahkan, hampir semua parpol belum memenuhi penempatan nomor urut bagi perempuan sesuai amanat aturan," kata Hans Louk.
Sebelumnya, Hans Louk katakan, banyak parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU NTT tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, seperti PKPB, Partai pengusaha dan pekerja, Gerindra, Barisan Nasional, PKPI, PKS, Kedaulatan, PPD, PNI Marhanisme, PAN, PDP, Karya Perjuangan, PDK, Republik Nusantara, pelopor, PPP, PDS, PBB, PBR, Merdeka, PPNUI, serikat dan partai
Buruh.
Sedangkan, parpol peserta pemilu tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, yakni Golkar, PDIP, Hanura, PPRN, PPI, PKB, Partai Pemuda, Partai Matahari Bangsa, PPDI, PNBK, Demokrat, PKD, PIS, serta PKNUI. (aca)
Pos Kupang 1 September 2008 halaman 7
"Kalau lengkap pun hanya segelintir orang saja. KPUD akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Hans Louk kepada wartawan di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (30/8/2008). Hans dikonfirmasi soal hasil verifikasi berkas bakal caleg DPRD NTT.
Hans Louk mengatakan, banyak bakal caleg yang memasukan formulir dengan nomor satu dan ada berkas yang dimasukan tanpa mengisi nomor urut. Partai Demokrat, misalnya, hampir semua bakal caleg mengisi formulir BB dengan nomor urut satu. Ada juga yang tidak mengisi nomor urutnya. "Dan, itu hampir di semua daerah pemilihan. Kami binggung," katanya.
Hans Louk juga mengungkapkan, KPUD menemukan ketidaksesuaian daftar riwayat hidup bakal caleg. Pada daftar riwayat hidup yang dimasukan, ada bakal caleg yang hingga saat ini bekerja di Denpasar-Bali, namun dia memiliki KTP Kupang. "Jika dia bekerja di Bali otomatis dia masih sebagai warga Bali bukan Kupang, karena masih bekerja di sana," ujar Hans Louk.
Fakta lainnya, demikian Hans Louk, adalah pendobelan nama bakal caleg. Dia menyebut nama bakal caleg, Karli Duly Rasid, diajukan PPP dan PSI, masing- masing pada dapil enam dengan nomor urut satu. "Kasus seperti ini akan dikonfirmasi kembali ke parpol untuk diperbaiki balon caleg yang ada," ujarnya.
Tentang pengembalian berkas ke parpol, Hans Louk mengatakan, direncanakan hari ini, Senin (1/9/2008). Parpol diberi waktu untuk memperbaiki dan selanjutnya kembali memasukan berkas perbaikan selama 10-16 September 2008.
Kuota Perempuan
Hans Louk mengatakan, bakal caleg perempuan yang didaftarkan 41 pengurus parpol sebanyak 421 orang. Artinya, telah memenuhi 30 persen kuota perempuan. Namun karena aturan mengatur bahwa kuota 30 persen perempuan harus per parpol maka diketahui masih banyak parpol yang tidak memenuhi.
"Bahkan, hampir semua parpol belum memenuhi penempatan nomor urut bagi perempuan sesuai amanat aturan," kata Hans Louk.
Sebelumnya, Hans Louk katakan, banyak parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU NTT tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, seperti PKPB, Partai pengusaha dan pekerja, Gerindra, Barisan Nasional, PKPI, PKS, Kedaulatan, PPD, PNI Marhanisme, PAN, PDP, Karya Perjuangan, PDK, Republik Nusantara, pelopor, PPP, PDS, PBB, PBR, Merdeka, PPNUI, serikat dan partai
Buruh.
Sedangkan, parpol peserta pemilu tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, yakni Golkar, PDIP, Hanura, PPRN, PPI, PKB, Partai Pemuda, Partai Matahari Bangsa, PPDI, PNBK, Demokrat, PKD, PIS, serta PKNUI. (aca)
Pos Kupang 1 September 2008 halaman 7