Banunaek Diperiksa 4,5 Jam

SOE, PK -- Selama 4,5 jam, penyidik Polres TTS memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel A Banunaek, MA, sebagai saksi dalam kasus illegal logging penebangan 211 kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Toianas (dulu Kecamatan Amanatun Utara, Red). Banunaek menjawab 34 pertanyaan saat diperiksa tim penyidik di Mapolres TTS, Senin (22/9/2008).
Banunaek datang ke Polres TTS sekitar pukul 09.30 Wita atau 30 menit lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Sesuai jadwal, Banunaek baru akan diperiksa penyidik Polres TTS sekitar pukul 10.00 Wita.

Menumpang kendaraan roda empat Ford hitam bernomor polisi DH 1 C, sebelum menjalani pemeriksaan, Bupati Banunaek sempat bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP Suprianto, sekitar pukul 09.30 Wita. Tak berapa lama, penasehat hukum Bupati Banunaek, Anton Mone, S.H menyusul ke ruang Kapolres TTS.

Dari ruang Kapolres TTS, Bupati Banunaek didampingi penasehat hukumnya masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.45 Wita. Di ruang pemeriksaan Bupati Banunaek sudah ditunggu tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik, didampingi dua anggotanya, Brigpol Moses Barbosa dan Briptu Harsel Mooy.

Sejak pukul 09.45 Wita, Bupati Banunaek diperiksa sebagai saksi hingga pukul 14.15 Wita. Sekitar 30 menit sebelum Bupati Banunaek keluar dari ruangan, penasehat hukumnya, Anton Mone sempat memberikan pernyataan pers. Anton mengatakan, kondisi kliennya sehat. "Semua pertanyaan yang diajukan penyidik dapat dijawab baik oleh Bapak Bupati," ujar Anton.

Saat pemeriksaan berjalan, beberapa pejabat eselon II dan III nampak ada di Polres TTS. Para pejabat yang sempat hadir ke Polres TTS, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Drs. Jonathan Banunaek, Kasubdin Program Dinas Dikbud TTS, Godlief Kase, Kasat Pol PP, Yopi Magang, Kabag Binsos, Drs. Martinus Tafui, dan Kepala Bagian Umum Setkab TTS, Obed Fallo, S.SoS.

Banunaek yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengatakan, dirinya masih diperiksa sebatas sebagai saksi. Belum ada peningkatan status dari saksi ke tersangka. Soal materi pemeriksaan, Banunaek mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada pemeriksa.

Ditanya bilamana dirinya ditetapkan menjadi tersangka, Banunaek menyatakan kesiapannya menjadi tersangka. Menurutnya, semua orang tidak memiliki kekebalan hukum. "Tentu saya siap. Dan kita ini tidak kebal hukum," ujar Banunaek.

Kapolres TTS, AKBP Suprianto, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.IK, mengatakan, untuk sementara status Bupati Banunaek masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat pemeriksaan, Bupati Banunaek memberikan keterangan tentang apa yang dia ketahui, lihat dan dengarkan terkait penebangan kayu jati di Kawasan Hutan Fatuanas.

Mengenai permintaan jaksa agar polisi menetapkan Bupati Banunaek menjadi tersangka, Sandy mengatakan persoalan itu akan dibicarakan dalam evaluasi hasil pemeriksaan Bupati Banunaek sebagai saksi. Sebelum evaluasi, terlebih dahului ia akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kapolres TTS. "Itu kan petunjuk jaksa. Sedangkan kami polisi masih terus melakukan penyidikan. Jadi, kami harus evaluasi terlebih dahulu," ujar Sandy.

Ditanya apakah akan ada pemeriksaan lagi selain Banunaek, Sandy mengatakan, hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya, beberapa keterangan yang disampaikan para saksi akan dikonfrontir oleh penyidik. (aly)

Pos Kupang edisi 23 September 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes