WAINGAPU, PK -- Pengurus Partai Golkar Sumba Timur menghargai sikap beberapa kadernya yang hengkang ke partai politik (Parpol) lain untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2009. Pilihan itu adalah bagian dari hak politik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima mengatakan, berpindahnya sejumlah tokoh Golkar ke partai lain merupakan hak politik masing-masing pribadi.
Palulu mengatakan, tidak mungkin semua kader diakomodir menjadi caleg, karena perekrutan caleg di tubuh Partai Golkar ada mekanismenya. "Selama ini kita minta kecamatan yang mengusulkan nama-nama caleg. Tetapi tidak semua nama yang diusulkan pengurus kecamatan diakomodir karena setelah nama-nama caleg diterima DPD Golkar Sumba Timur ada panitia tujuh yang melakukan seleksi, kemudian mengirim nama-nama yang ada ke DPD Golkar NTT untuk finalisasi. Nama-nama caleg dari DPD Golkar NTT, itu yang dimasukkan ke formulir model B dan BA ke KPUD Sumba Timur," jelas Palulu saat ditemui di Waingapu, pekan lalu.
Palulu mengungkapkan, dalam penentuan caleg di Partai Golkar ada empat aspek yang dipertimbangkan. Empat aspek itu yang selanjutnya menentukan bobot bagi seorang kader apakah bisa diakomodir atau tidak. Empat aspek itu antara lain pendidikan, pengabdian, dan kompetensi.
Selain itu, katanya, ada aturan lain. Misalnya, kata Palulu, dari satu kecamatan diajukan 11 nama. Sementara alokasi kursi tujuh. Sesuai ketentuan, katanya, dalam satu dapil maksimal 120 persen berarti hanya delapan dari 11 nama yang diakomodir.
Ia mengatakan, dalam penentuan caleg, Partai Golkar sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan. "Seperti satu dapil ada calon berasal dari satu keluarga. Aturan partai tidak boleh. Dalam ketentuan internal partai juga jumlah caleg usia 60 tahun ke atas tidak boleh lebih dari 10 persen. Juga diatur komposisi caleg lama 40 persen, caleg baru 60 persen. Meski aturan ini juga tidak berlaku baku. Tergantung usulan dari kecamatan," terang Palulu.
Palulu mengatakan, kalau banyak kader yang hengkang dari Partai Golkar dan menganggap diri tokoh yang mempunyai massa seharusnya tidak perlu persoalkan nomor urut karena yang dipilih rakyat figur bukan partai.
"Saya sudah ingatkan untuk tidak persoalkan nomor urut karena tidak semua kader diakomodir di nomor urut muda. Kalau merasa diri tokoh buktikan saat pemilu nanti. Jangan persoalkan nomor urut. Apalagi sekarang sedang diperjuangkan untuk revisi undang-undang pemilu agar penentuan calon terpilih menggunakan suara terbanyak. Memang masih kontroversi. Tetapi sudah ada ketentuan di mana sharing pertama 50 persen dari BPP dan sharing kedua 30 persen dari BPP. Jadi setiap orang mempunyai kesempatan yang sama," katanya.
Bagi kader yang tidak puas terhadap penentuan nomor urut caleg yang ada, katanya, masih ada waktu untuk melakukan evaluasi, yakni pada saat pengumuman daftar calon sementara. Asalkan keberatan yang disampaikan, jelas Palulu, disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat. "Kalaupun partai tetap pertahankan figur yang ada, saat pemilu nanti tidak usah pilih figur tersebut," tegas Palulu. (dea)
Pos Kupang edisi Senin, 8 September 2008 halaman 7
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima mengatakan, berpindahnya sejumlah tokoh Golkar ke partai lain merupakan hak politik masing-masing pribadi.
Palulu mengatakan, tidak mungkin semua kader diakomodir menjadi caleg, karena perekrutan caleg di tubuh Partai Golkar ada mekanismenya. "Selama ini kita minta kecamatan yang mengusulkan nama-nama caleg. Tetapi tidak semua nama yang diusulkan pengurus kecamatan diakomodir karena setelah nama-nama caleg diterima DPD Golkar Sumba Timur ada panitia tujuh yang melakukan seleksi, kemudian mengirim nama-nama yang ada ke DPD Golkar NTT untuk finalisasi. Nama-nama caleg dari DPD Golkar NTT, itu yang dimasukkan ke formulir model B dan BA ke KPUD Sumba Timur," jelas Palulu saat ditemui di Waingapu, pekan lalu.
Palulu mengungkapkan, dalam penentuan caleg di Partai Golkar ada empat aspek yang dipertimbangkan. Empat aspek itu yang selanjutnya menentukan bobot bagi seorang kader apakah bisa diakomodir atau tidak. Empat aspek itu antara lain pendidikan, pengabdian, dan kompetensi.
Selain itu, katanya, ada aturan lain. Misalnya, kata Palulu, dari satu kecamatan diajukan 11 nama. Sementara alokasi kursi tujuh. Sesuai ketentuan, katanya, dalam satu dapil maksimal 120 persen berarti hanya delapan dari 11 nama yang diakomodir.
Ia mengatakan, dalam penentuan caleg, Partai Golkar sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan. "Seperti satu dapil ada calon berasal dari satu keluarga. Aturan partai tidak boleh. Dalam ketentuan internal partai juga jumlah caleg usia 60 tahun ke atas tidak boleh lebih dari 10 persen. Juga diatur komposisi caleg lama 40 persen, caleg baru 60 persen. Meski aturan ini juga tidak berlaku baku. Tergantung usulan dari kecamatan," terang Palulu.
Palulu mengatakan, kalau banyak kader yang hengkang dari Partai Golkar dan menganggap diri tokoh yang mempunyai massa seharusnya tidak perlu persoalkan nomor urut karena yang dipilih rakyat figur bukan partai.
"Saya sudah ingatkan untuk tidak persoalkan nomor urut karena tidak semua kader diakomodir di nomor urut muda. Kalau merasa diri tokoh buktikan saat pemilu nanti. Jangan persoalkan nomor urut. Apalagi sekarang sedang diperjuangkan untuk revisi undang-undang pemilu agar penentuan calon terpilih menggunakan suara terbanyak. Memang masih kontroversi. Tetapi sudah ada ketentuan di mana sharing pertama 50 persen dari BPP dan sharing kedua 30 persen dari BPP. Jadi setiap orang mempunyai kesempatan yang sama," katanya.
Bagi kader yang tidak puas terhadap penentuan nomor urut caleg yang ada, katanya, masih ada waktu untuk melakukan evaluasi, yakni pada saat pengumuman daftar calon sementara. Asalkan keberatan yang disampaikan, jelas Palulu, disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat. "Kalaupun partai tetap pertahankan figur yang ada, saat pemilu nanti tidak usah pilih figur tersebut," tegas Palulu. (dea)
Pos Kupang edisi Senin, 8 September 2008 halaman 7