KUPANG, PK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Drs. Johanes Depa, M.Si, mengatakan, untuk bisa lolos verifikasi sehingga masuk dalam daftar calon sementara (DCS), seorang calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi delapan hal prinsip.
"Tidak selamanya semua calon yang diajukan, ditetapkan dalam DCS. Kemungkinan berkurang karena tidak memenuhi syarat," kata John Depa saat memberi penjelasan kepada pimpinan 38 partai politik (parpol) di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (27/9/2008).
Ikut mendampingi John Depa adalah anggota KPUD, Yosep Dasi Djawa, S. H, Drs. Djidon de Haan, M.Si dan Drs.Gasim. Sementara Mariyati Luturmas Adoe, SE, M.Si tidak berada ditempat. Sebelum rapat dengan pimpinan parpol, ketua dan anggota KPUD menggelar rapat pleno penetapan caleg untuk DCS. Rapat bersifat tertutup. Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus D Osa, MP yang sempat masuk ruangan rapat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, justru diarahkan keluar.
John Depa mengatakan, ada 1.210 caleg yang memasukkan berkas. Rinciannya, 821 laki-laki dan 389 perempuan. Secara umum, total keterwakilan perempuan mencapai 32,58 persen. Proses pemetaan masih berlangsung untuk mengetahui berapa banyak caleg yang tidak lolos. Menurutnya, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukum sama.
John mengatakan, delapan hal prinsip dimaksud di antaranya adalah, pertama, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukumnya sama. Kedu, semua dokuman harus lengkap. Jika kurang satu syarat maka dinyatakan tidak lolos. Ketiga, terkait status PNS. PNS yang menjadi caleg harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses.
Keempat, hubungan formulir BA (daftar nama caleg yang dibuat parpol) dan formulir BB (daftar nama yang diisi caleg) tidak sinkron. Oleh karena itu, KPUD menggunakan data yang ada pada formulir BA.
Kelima, dokumen yang difotokopi yaitu ijazah legalisir basah ditambah 2 fotokopi ijazah yang dilegalisir basah. Keenam, SKCK tidak sesuai dengan tempat domisili. Artinya, KPUD mengakui SKCK sesuai dengan tempat domisili.
John Depa juga menjelaskan beberapa hal teknis lainnya yaitu tentang nama caleg yang panjang. Menurutnya, dari pengalaman Pemilu 2004, penyelenggara memasukkan nama caleg secara utuh (lengkap). Tapi secara teknis tidak menunjang. Dari sisi ruang dinilai kurang efektif karena nama yang panjang akan membentuk dua baris. "Oleh karena itu, pada DCS kita nama panjang namun pada penetapan DCT sudah tidak," katanya.
Lebih lanjut John juga mengingatkan dua hal yang harus dipahami pengurus parpol dan masyarakat. Pertama, terkait dengan persentase keterwakilan perempuan serta prinsip 1dalam 3 yang artinya pada setiap kelipatan tiga ada satu caleg perempuan. Selain itu, tentang uji publik terhadap caleg yang masuk DCS.
John Depa menjelaskan tentang alur klarifikasi hingga penetapan caleg terkait keterwakilan perempuan dan prinsip 1 dalam 3. Menurutnya, KPUD akan meminta klarifikasi pada parpol. Selanjutnya, pimpinan parpol klarifikasi secara tertulis kepada caleg yang bersangkutan. Hasil klarifikasi parpol dimaksud akan diumumkan KPUD kepada publik melalui media.
Di Mabar, 75 Caleg Gugur
Dari Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan, ada 75 orang dari 648 caleg yang diajukan ke KPUD, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Para caleg yang tidak lolos ini terutama berasal dari parpol yang memiliki dualisme kepemimpinan, selain ada yang belum mencapai usai 21 tahun.
Gugurnya 75 caleg ini dinyatakan melalui rapat pleno penetapan daftar caelg sementara oleh KPUD Mabar yang berlangsung di Aula Kemala Polres Mabar, Jumat ( 26/9/2008 ). Pleno ini dipimpin langsung Ketua KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suhardi, S.S dan Vitus Suharman, S.Pd. Hadir pula Bupati Mabar, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, serta para pemimpin parpol setempat.
Dari 75 caleg itu, 30 orang digugurkan karena berasal dari parpol yang memilkii dualisme kepengurusan yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesai (PPDI). Dari PKB sebanyak 18 orang yang bukan berasal dari kepengurusan Muhaimin Iskandar-Lukman Edy, sedangkan 12 caleg lainnya berasal dari PPDI yang bukan pimpinan Endung Sutrisno dan Joes Pranoto.
Serah Terima
Setelah rapat dengan pimpinan parpol di Sekretariat KPUD NTT berlangsung acara perpisahan yang ditandai dengan serah terima memori tugas dari anggota lama kepada anggota KPUD yang baru.
Tiga anggota KPUD NTT 2003 - 2008 yaitu, Ir. Robinson Ratukore, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk hadir. Sementara lima anggota KPUD yang baru, Johanes Depa, Djidon de Haan, Maryanti Luthurmas, Gasim dan Yos Dasi Djawa juga hadir. Penyerahan memori dari Robinson Ratu Kore kepada John Depa, disaksikan staf sekretariat KPUD.
John Depa menyampaikan terima kasih kepada anggota KPUD yang telah mengakhiri masa tugas. Ia mengharapkan agar anggota KPUD yang baru beserta staf sekretariat senantiasa menjaga kekompakan.
Pada acara perpisahan itu, KPUD NTT memberi cinderamata berupa cincin emas seberat 5 gram kepada tiga anggota yang lama. (aca/yel)
Pos Kupang edisi Minggu, 28 September 2008 halaman 1
"Tidak selamanya semua calon yang diajukan, ditetapkan dalam DCS. Kemungkinan berkurang karena tidak memenuhi syarat," kata John Depa saat memberi penjelasan kepada pimpinan 38 partai politik (parpol) di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (27/9/2008).
Ikut mendampingi John Depa adalah anggota KPUD, Yosep Dasi Djawa, S. H, Drs. Djidon de Haan, M.Si dan Drs.Gasim. Sementara Mariyati Luturmas Adoe, SE, M.Si tidak berada ditempat. Sebelum rapat dengan pimpinan parpol, ketua dan anggota KPUD menggelar rapat pleno penetapan caleg untuk DCS. Rapat bersifat tertutup. Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus D Osa, MP yang sempat masuk ruangan rapat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, justru diarahkan keluar.
John Depa mengatakan, ada 1.210 caleg yang memasukkan berkas. Rinciannya, 821 laki-laki dan 389 perempuan. Secara umum, total keterwakilan perempuan mencapai 32,58 persen. Proses pemetaan masih berlangsung untuk mengetahui berapa banyak caleg yang tidak lolos. Menurutnya, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukum sama.
John mengatakan, delapan hal prinsip dimaksud di antaranya adalah, pertama, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukumnya sama. Kedu, semua dokuman harus lengkap. Jika kurang satu syarat maka dinyatakan tidak lolos. Ketiga, terkait status PNS. PNS yang menjadi caleg harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses.
Keempat, hubungan formulir BA (daftar nama caleg yang dibuat parpol) dan formulir BB (daftar nama yang diisi caleg) tidak sinkron. Oleh karena itu, KPUD menggunakan data yang ada pada formulir BA.
Kelima, dokumen yang difotokopi yaitu ijazah legalisir basah ditambah 2 fotokopi ijazah yang dilegalisir basah. Keenam, SKCK tidak sesuai dengan tempat domisili. Artinya, KPUD mengakui SKCK sesuai dengan tempat domisili.
John Depa juga menjelaskan beberapa hal teknis lainnya yaitu tentang nama caleg yang panjang. Menurutnya, dari pengalaman Pemilu 2004, penyelenggara memasukkan nama caleg secara utuh (lengkap). Tapi secara teknis tidak menunjang. Dari sisi ruang dinilai kurang efektif karena nama yang panjang akan membentuk dua baris. "Oleh karena itu, pada DCS kita nama panjang namun pada penetapan DCT sudah tidak," katanya.
Lebih lanjut John juga mengingatkan dua hal yang harus dipahami pengurus parpol dan masyarakat. Pertama, terkait dengan persentase keterwakilan perempuan serta prinsip 1dalam 3 yang artinya pada setiap kelipatan tiga ada satu caleg perempuan. Selain itu, tentang uji publik terhadap caleg yang masuk DCS.
John Depa menjelaskan tentang alur klarifikasi hingga penetapan caleg terkait keterwakilan perempuan dan prinsip 1 dalam 3. Menurutnya, KPUD akan meminta klarifikasi pada parpol. Selanjutnya, pimpinan parpol klarifikasi secara tertulis kepada caleg yang bersangkutan. Hasil klarifikasi parpol dimaksud akan diumumkan KPUD kepada publik melalui media.
Di Mabar, 75 Caleg Gugur
Dari Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan, ada 75 orang dari 648 caleg yang diajukan ke KPUD, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Para caleg yang tidak lolos ini terutama berasal dari parpol yang memiliki dualisme kepemimpinan, selain ada yang belum mencapai usai 21 tahun.
Gugurnya 75 caleg ini dinyatakan melalui rapat pleno penetapan daftar caelg sementara oleh KPUD Mabar yang berlangsung di Aula Kemala Polres Mabar, Jumat ( 26/9/2008 ). Pleno ini dipimpin langsung Ketua KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suhardi, S.S dan Vitus Suharman, S.Pd. Hadir pula Bupati Mabar, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, serta para pemimpin parpol setempat.
Dari 75 caleg itu, 30 orang digugurkan karena berasal dari parpol yang memilkii dualisme kepengurusan yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesai (PPDI). Dari PKB sebanyak 18 orang yang bukan berasal dari kepengurusan Muhaimin Iskandar-Lukman Edy, sedangkan 12 caleg lainnya berasal dari PPDI yang bukan pimpinan Endung Sutrisno dan Joes Pranoto.
Serah Terima
Setelah rapat dengan pimpinan parpol di Sekretariat KPUD NTT berlangsung acara perpisahan yang ditandai dengan serah terima memori tugas dari anggota lama kepada anggota KPUD yang baru.
Tiga anggota KPUD NTT 2003 - 2008 yaitu, Ir. Robinson Ratukore, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk hadir. Sementara lima anggota KPUD yang baru, Johanes Depa, Djidon de Haan, Maryanti Luthurmas, Gasim dan Yos Dasi Djawa juga hadir. Penyerahan memori dari Robinson Ratu Kore kepada John Depa, disaksikan staf sekretariat KPUD.
John Depa menyampaikan terima kasih kepada anggota KPUD yang telah mengakhiri masa tugas. Ia mengharapkan agar anggota KPUD yang baru beserta staf sekretariat senantiasa menjaga kekompakan.
Pada acara perpisahan itu, KPUD NTT memberi cinderamata berupa cincin emas seberat 5 gram kepada tiga anggota yang lama. (aca/yel)
Pos Kupang edisi Minggu, 28 September 2008 halaman 1