LABUAN BAJO, PK -- Pejabat pemerintah dan polisi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mencalonkan/dicalonkan menjadi anggota legislatif. Beberapa di antaranya adalah Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, Kepala Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Mabar, Drs. Dambut Alfons, Ketua KPUD Mabar, Bernadus Barat Daya dan Camat Kuwus, Aloysius Habun.
Selain itu, ada juga yang menjabat sebagai kepala desa, yakni Marthen Mitar (Kepala Desa Golo Bilas) dan Antonius Blantara, S. H (Kepala Desa Compang, Kecamatan Macang Pacar).
Demikian data yang diperoleh Pos Kupang di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mabar, Rabu (3/9/2008 ). Juru Bicara KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Dohu, dalam penelitian berkas beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan beberapa pejabat di daerah itu yang resmi mendaftarkan diri sebagai caleg. "Benar, mereka itu sudah diajukan oleh sejumlah partai politik untuk ikut sebagai caleg," kata Dohu.
Tentang surat pengunduran diri bagi mereka yang masih aktif pada jabatan tertentu, Dohu yang didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suardi mengatakan, ada beberapa yang belum mengajukan pengunduran diri pada instansi atau lembaga dimana yang bersangkutan bekerja, sedangkan ada juga yang sudah mengajukan pengunduran diri.
Dia menjelaskan, yang sudah resmi mengajukan pengunduran diri dan dilampirkan secara tertulis saat pendaftaran caleg adalah Ketua KPUD Bernadus Barat Daya sedangkan yang lainnya belum menunjukkan surat pengunduran diri. Mereka itu antara lain, Kapolres Mabar, AKPB. Butje Hello, Kepala Kantor Kearsipan, Drs. Dambut Alfons, Camat Kuwus, Aloysius Habun dan juga dua orang kepala desa yakni Kepala Desa Golo Bilas, Martinus Mitar dan Kepala Desa Compang, Antonius Blantara.
"Beberapa pejabat itu belum melengkapi berkas pendaftaran yaitu surat pengunduran diri dari jabatan yang ada. Karena itu akan ada masa melengkapi dokumen yaitu pada tanggal 9-16 September mendatag. Para pejabat itu akan kita minta surat pengunduran diri," katanya.
Dohu juga mengatakan, setelah mendapat surat surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, KPUD segera menindaklanjuti dengan mengecek atau mengkonfirmasikan surat pengunduran diri itu ke masing-masing instansi di mana pejabat itu bekerja. ôSaya contohkan misalnya Kepala kantor Kearsipan, camat dan juga kepala desa itu kuita akan cek lagi surat pengunduran diri apakah diberikan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati atau tidak. Sedangkan untuk kapolres tentu kita cek ke Kapolda atau yang lebih tinggi," jelasnya.
Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, mengatakan, dirinya tidak mengundurkan diri dengan alasan dalam waktu dekat dirinya memasuki masa pensiun.
"Saya tidak ajukan pengunduran diri karena sudah saatnya saya pensiun yakni pada bulan Oktober mendatang. Dan jelas waktu pendaftaran blangko pengunduran diri tidak saya isi sebab waktu tepat saya pensiun," kata Butje. (yel)
Pos Kupang 8 September 2008 halaman 8
Selain itu, ada juga yang menjabat sebagai kepala desa, yakni Marthen Mitar (Kepala Desa Golo Bilas) dan Antonius Blantara, S. H (Kepala Desa Compang, Kecamatan Macang Pacar).
Demikian data yang diperoleh Pos Kupang di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mabar, Rabu (3/9/2008 ). Juru Bicara KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Dohu, dalam penelitian berkas beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan beberapa pejabat di daerah itu yang resmi mendaftarkan diri sebagai caleg. "Benar, mereka itu sudah diajukan oleh sejumlah partai politik untuk ikut sebagai caleg," kata Dohu.
Tentang surat pengunduran diri bagi mereka yang masih aktif pada jabatan tertentu, Dohu yang didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suardi mengatakan, ada beberapa yang belum mengajukan pengunduran diri pada instansi atau lembaga dimana yang bersangkutan bekerja, sedangkan ada juga yang sudah mengajukan pengunduran diri.
Dia menjelaskan, yang sudah resmi mengajukan pengunduran diri dan dilampirkan secara tertulis saat pendaftaran caleg adalah Ketua KPUD Bernadus Barat Daya sedangkan yang lainnya belum menunjukkan surat pengunduran diri. Mereka itu antara lain, Kapolres Mabar, AKPB. Butje Hello, Kepala Kantor Kearsipan, Drs. Dambut Alfons, Camat Kuwus, Aloysius Habun dan juga dua orang kepala desa yakni Kepala Desa Golo Bilas, Martinus Mitar dan Kepala Desa Compang, Antonius Blantara.
"Beberapa pejabat itu belum melengkapi berkas pendaftaran yaitu surat pengunduran diri dari jabatan yang ada. Karena itu akan ada masa melengkapi dokumen yaitu pada tanggal 9-16 September mendatag. Para pejabat itu akan kita minta surat pengunduran diri," katanya.
Dohu juga mengatakan, setelah mendapat surat surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, KPUD segera menindaklanjuti dengan mengecek atau mengkonfirmasikan surat pengunduran diri itu ke masing-masing instansi di mana pejabat itu bekerja. ôSaya contohkan misalnya Kepala kantor Kearsipan, camat dan juga kepala desa itu kuita akan cek lagi surat pengunduran diri apakah diberikan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati atau tidak. Sedangkan untuk kapolres tentu kita cek ke Kapolda atau yang lebih tinggi," jelasnya.
Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello, yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, mengatakan, dirinya tidak mengundurkan diri dengan alasan dalam waktu dekat dirinya memasuki masa pensiun.
"Saya tidak ajukan pengunduran diri karena sudah saatnya saya pensiun yakni pada bulan Oktober mendatang. Dan jelas waktu pendaftaran blangko pengunduran diri tidak saya isi sebab waktu tepat saya pensiun," kata Butje. (yel)
Pos Kupang 8 September 2008 halaman 8