BA'A, PK -- "Keterangan jaksa penyidik tentang dugaan dana biaya pengurusan dana pusat yang saya gunakan bukan Rp 2,3 miliar. Angka itu terlalu fantastis. Karena pagu anggaran tahun 2004 itu hanya sekitar Rp 350 juta dan yang diduga saya gunakan Rp 255.700.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setkab Rote Ndao, Drs. Ernest S Z Pella, M.Si, kepada Pos Kupang di Ba'a, Jumat (19/9/2008).
Ia mengatakan, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan koordinasi kepada pemerintah pusat dan untuk kepentingan DPRD Rote Ndao pada sejumlah persidangan.
Ditanya nama-nama anggota panitia anggaran DPRD Rote Ndao yang menerima dana tersebut, Ernest enggan menyebutnya. Ia mengatakan, akan mengungkapkan siapa yang menerima dana tersebut pada saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a.
"Penyidik sudah menyampaikan ke media bahwa ada oknum panitia anggaran DPRD kebagian dana itu. Namun, untuk mereka-mereka yang menerima dan berapa yang mereka terima nanti akan saya sampaikan di pengadilan saat persidangan," kata Ernest.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalanga, S.H, melalui Tim Penyidik, Oder Maks Sombu, S.H kepada wartawan, Jumat (19/9/2008), menyatakan, akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Serkab Rote Ndao, termasuk akan mengajukan izin kepafa Gubernur NTT untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD yang namanya sudah disebut tersangka, Ernest Pella.
"Untuk pemeriksaan anggota Dewan kami akan ajukan izin ke Gubernur NTT. Dan, jika nanti Pak Ernest masih enggan menyebut mereka yang sudah mengambil uang, maka kami akan menggunakan cara kami sendiri untuk membuktikan. Dan, untuk memeriksa ini butuh pembuktian," kata Sombu.
Sombu menyebutkan, kerugian negara yang sedang ditangani untuk anggaran dana pusat tahun 2004 saat ini untuk tersangka Ernest Pella senilai ratusan juta rupiah. Namun, lanjutnya, secara keseluruhan anggaran dana pusat sejak tahun 2004-2006 senilai sekitar Rp 2 miliar lebih. "Yang benarnya kami tunggu hasil audit BPKP nanti," kata Sombu.
Sejumlah warga masyarakat Rote Ndao yang enggan menyebutkan namanya meminta agar penyidik Kejari Ba'a berlaku adil dan bijak memeriksa para anggota DPRD yang diduga menerima uang dari eksekutif dalam rangka memperlancar proses pembahasan anggaran.
Karena selama ini, kata mereka, proses pembahasan APBD selalu lambat dan itu atas ulah sejumlah oknum anggota DPRD. "Kami berharap penyidik adil memeriksa nama-nama yang sudah disebut Pak Ernes. Karena apa yang disebut Pak Ernes itu tidak salah dan tidak dikarang-karang. Apalagi, apa yang disampaikan beberapa anggota Dewan di media sudah mengindikasikan bahwa benar mereka terima uang. Karena itu, kita minta itu dibuktikan. Dan, anggota DPRD agar gentlemen mengakui itu. Jangan, terima uang lalu tidak berani mengungkapkannya," harap sejumlah warga ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota panitia anggaran DPRD Rote Ndao meminta kepada Plt Asisten III Setkab Rote Ndao,Drs. Ernest S Z Pella, M.Si untuk menyebut nama anggota panitia anggaran yang menerima dana koordinasi dan konsultasi (nomenklatur versi Dewan) dari pemerintah. (iva)
Pos Kupang 20 September 2008 halaman 1
Ia mengatakan, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan koordinasi kepada pemerintah pusat dan untuk kepentingan DPRD Rote Ndao pada sejumlah persidangan.
Ditanya nama-nama anggota panitia anggaran DPRD Rote Ndao yang menerima dana tersebut, Ernest enggan menyebutnya. Ia mengatakan, akan mengungkapkan siapa yang menerima dana tersebut pada saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a.
"Penyidik sudah menyampaikan ke media bahwa ada oknum panitia anggaran DPRD kebagian dana itu. Namun, untuk mereka-mereka yang menerima dan berapa yang mereka terima nanti akan saya sampaikan di pengadilan saat persidangan," kata Ernest.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba'a, Berdiaman Simalanga, S.H, melalui Tim Penyidik, Oder Maks Sombu, S.H kepada wartawan, Jumat (19/9/2008), menyatakan, akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Serkab Rote Ndao, termasuk akan mengajukan izin kepafa Gubernur NTT untuk memeriksa sejumlah anggota DPRD yang namanya sudah disebut tersangka, Ernest Pella.
"Untuk pemeriksaan anggota Dewan kami akan ajukan izin ke Gubernur NTT. Dan, jika nanti Pak Ernest masih enggan menyebut mereka yang sudah mengambil uang, maka kami akan menggunakan cara kami sendiri untuk membuktikan. Dan, untuk memeriksa ini butuh pembuktian," kata Sombu.
Sombu menyebutkan, kerugian negara yang sedang ditangani untuk anggaran dana pusat tahun 2004 saat ini untuk tersangka Ernest Pella senilai ratusan juta rupiah. Namun, lanjutnya, secara keseluruhan anggaran dana pusat sejak tahun 2004-2006 senilai sekitar Rp 2 miliar lebih. "Yang benarnya kami tunggu hasil audit BPKP nanti," kata Sombu.
Sejumlah warga masyarakat Rote Ndao yang enggan menyebutkan namanya meminta agar penyidik Kejari Ba'a berlaku adil dan bijak memeriksa para anggota DPRD yang diduga menerima uang dari eksekutif dalam rangka memperlancar proses pembahasan anggaran.
Karena selama ini, kata mereka, proses pembahasan APBD selalu lambat dan itu atas ulah sejumlah oknum anggota DPRD. "Kami berharap penyidik adil memeriksa nama-nama yang sudah disebut Pak Ernes. Karena apa yang disebut Pak Ernes itu tidak salah dan tidak dikarang-karang. Apalagi, apa yang disampaikan beberapa anggota Dewan di media sudah mengindikasikan bahwa benar mereka terima uang. Karena itu, kita minta itu dibuktikan. Dan, anggota DPRD agar gentlemen mengakui itu. Jangan, terima uang lalu tidak berani mengungkapkannya," harap sejumlah warga ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota panitia anggaran DPRD Rote Ndao meminta kepada Plt Asisten III Setkab Rote Ndao,Drs. Ernest S Z Pella, M.Si untuk menyebut nama anggota panitia anggaran yang menerima dana koordinasi dan konsultasi (nomenklatur versi Dewan) dari pemerintah. (iva)
Pos Kupang 20 September 2008 halaman 1