812 Caleg di Sikka Belum Memenuhi Syarat

MAUMERE, PK -- Sebanyak 812 calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan 37 partai politik (Parpol) di Kabupaten Sikka ke KPUD setempat, belum memenuhi persyaratan. Di kabupaten ini, para caleg akan memperebutkan 30 kursi di DPRD.

Ketua Pokja Pencalonan Caleg Sikka pada KPUD Sikka, Vivano Bogar kepada wartawan di Sekretariat KPUD Sikka, Rabu (10/9/2008), menjelaskan, saat ini proses pencalegan sudah masuk tahap perbaikan berkas.

Masa perbaikan selama 10-16 September. Selain PPNU yang tidak mengajukan caleg, setiap Parpol mengajukan antara 10-38 orang untuk empat daerah pemilihan (dapil). Partai Matahari Bangsa, misalnya, hanya mengajukan 10 caleg, sementara PDIP dan PPD mengusulkan 38 orang.

Bogar mengatakan, meski sudah masuk tahap perbaikan berkas, sebanyak 812 Caleg yang diajukan 37 Parpol di Sikka itu semuanya belum memenuhi syarat mengikuti Pemilu Legislatif. Masih ada berkas persyaratan yang belum dilengkapi, di antaranya, formulir surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari Polri, keterwakilan 30 persen perempuan, pas foto, surat keterangan dokter, KTP, ijazah dan lainnya.

"Satu minggu ke depan ini adalah masa perbaikan. Syarat yang belum lengkap harus segera dilengkapi. Verifikasi tahap II tanggal 17-19 September medatang dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan setelah tanggal 19 mendatang," kata Bogar.

Dia menjelaskan, untuk pemilu legislatif, Sikka terbagi dalam empat dapil. Dapil Sikka I meliputi Kecamatan Lela, Koting, Nelle, Kangae, Kewapante dan Hewokloang dengan alokasi delapan kursi. Dapil Sikka II meliputi Kecamatan Paga, Tanawawo, Mego, Nita, Kangae dan Palue dengan alokasi 8 kursi. Dapil Sikka III meliputi Kecamatan Alok, Alok Timur dan Alok Barat dengan alokasi 6 kursi. Dapil Sikka IV meliputi Kecamatan Talibura, Waiblamaa, Waigete, Doreng, Mapitara dan Bola dengan alokasi 8 kursi.

Lebih lanjut Bogar menjelaskan bahwa, dari 37 Parpol, ada 12 parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. Duabelas Parpol dimaksud adalah PPRN, PDK, PAN, PDS, PPDI, PKNU, PKS, PIB, PNBKI, PMB, Partai Buruh dan PPI.

Sedangkan 25 parpol lainnya sudah mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan. Parpol-Parpol dimaksud yakni Partai Golkar, PDIP, PPP, PBB, PBR, PSI, Partai Demokrat, PNI, PKDI, Partai Merdeka, Partai Pelopor, PDP, PPD, Partai Kedaulatan, Partai Patriot Pancasila, Partai Barisan Nasional, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, PKPI, Partai Hanura, PKB, Partai Republika Nusantara, PIS, PKPB, Partai Gerindra dan Partai Karya Perjuangan. (vel)

Pos Kupang edisi Kamis, 11 September 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes