Matutina Ditangkap di Bandara El Tari

KUPANG, PK--Samuel Matutina, tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang, Kamis (7/1/2010) pukul 06.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto, S.H, ditanya wartawan di kantornya, Kamis (7/1/2010) sore mengatakan, Samuel Matutina ditangkap karena ada indikasi hendak melarikan diri ke luar NTT.

Setelah ditangkap, lanjut Haryanto, Samuel Matutina dibawa ke Kejati NTT dan pada Kamis sekitar pukul 15.00 Wita ia ditahan aparat Kejati NTT di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui - Kupang.

Haryanto menjelaskan, setelah melihat gelagat tersangka Samuel Matutina berupaya melarikan diri ke luar NTT melalui Bandara El Tari Kupang, sehingga penyidik Kejati NTT menangkap dan menahan tersangka. "Kalau dilihat dari gelagatnya berusaha kabur, itu artinya tersangka tidak koperatif. Saya perintahkan lakukan penahanan," tegasnya.

Menurut dia, aparat Kejati sudah mengantisipasi sejak Rabu (6/1/2010), memantau keberadan Samuel Matutina di Kupang. Antisipasi itu termasuk menempatkan petugas Kejati di Bandara El Tari Kupang.

"Kebetulan tersangka hendak masuk ke dalam ruangan tunggu keberangkatan untuk menumpang pesawat Lion Air tujuan jakarta. Namun, dipergoki petugas Kejati NTT yang sudah menunggu sejak pukul 05.00 Wita dipintu masuk. Begitu melihat tersangka, petugas Kejati langsung tangkap. Setelah ditangkap, Matutina dibawa ke kantor Kejati NTT untuk diperiksa dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende," ujarnya.

Sesuai pengakuannya, jelas Haryanto, Samuel Matutina mengaku dana Rp 3,5 miliar yang bersumber dari pos tidak tersangka APBD Kabupaten Ende telah habis digunakan untuk investasi pesawat Pelita Air dan diserahkan kepada beberapa pihak, termasuk menantu dari salah seorang mantan pejabat penting. "Kita juga akan periksa yang bersangkutan nanti," katanya.

Menurut dia, langkah Kejati NTT menahan tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Ende, didukung oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Leburaya, Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, Danrem 161/Wirasakti Kupang, Kolon (Inf) Dody Usodo Hargo.
Dukungan para pejabat itu, lanjut Haryanto, disampaikan kepadanya saat bertemu dalam acara penyerahan DIPA NTT di Aula El Tari Kupang, Kamis (7/1/2010). "Saya katakan kepada Pak Gubernur, terimah kasih atas dukungannya karena apa yang dilakukan kejaksaan, itu semata-mata untuk kepentingan rakyat NTT. Apabila ada Kepala SKPD di Setda NTT yang terlibat kasus korupsi akan kita sikat. Pak Gubernur juga mendukung hal itu," kata Haryanto.

Samuel Matutina yang ditanya Pos Kupang sebelum masuk bus tahanan menuju LP Penfui, menyangkal akan melarikan diri. Matutina mengatakan, rencana keberangkatanya ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air, bukan untuk melarikan diri, tapi karena ada urusan penting di Jakarta. "Bukan melarikan diri. Untuk jelasnya tanya kepada kuasa hukum saya," kata Matutina, sambil masuk ke dalam bus tahanan yang mengantarnya ke LP Penfui Kupang.

Kuasa hukum Samuel Matutina, Lorens Mega Man, S,H, dan Jhon Rihi, S,H, mengatakan, rencana keberangkatan Samuel Matutina ke Jakarta karena ada urusan penting yang sangat mendesak. Untuk itu, lanjut Mega Man dan Rihi, tersangka mengajukan permohonan kepada Kajati NTT untuk menunda pemeriksaan.

Samuel Matutina dan kuasa hukumnya, jellas Mega Man, telah mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena Samuel Matutina ada urusan penting di Jakarta, namun permintaan itu ditolak kejaksaan. "Klien kami pada prinsipnya menerima keputusan penyidik untuk menahannya," kata Mega Man.

Ia menampik tudingan adanya rekayasa melarikan Samuel Matutina agar lolos dari jeratan hukum. "Tidak ada rekayasa melarikan tersangka, dia rencana ke Jakarta karena ada urusan penting di bank," kata Mega Man dan Jhon Rihi.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Kejati menyebutkan, Samuel Matutina masuk ke ruang keberangkatan Bandara El Tari paling akhir. Ketika hendak masuk ke pintu ruang keberangkatan, Matutina langsung dicegat petugas Kejati NTT yang dipimpin Kasie Penyidikan, Yomi Maulaka. Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT. "Sampai di kantor Kejati NTT, Matutina menangis," tutur seorang pegawai Kejati NTT.

Beberapa anggota keluarga Samuel Matutina mendatangi Kantor Kejati NTT untuk menemui tersangka, namun tidak berhasil karena aparat kejaksaan langsung membawa Samuel Matutina ke LP Penfui Kupang. Sebelum berangkat, semua barang milik Samuel Matutina seperti hand phone, jam tangan, dan ikat pingang ditanggalkan lalu diserahkan kepada penasehat hukumnya. (ben)

Pos Kupang 8 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes