Penyidik Panggil Mberu dan Matutina

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengirim surat panggilan terhadap Drs. Iskandar Mohamad Mberu, dan Samuel Matutina untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar lebih.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi, S.H, saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2010), menjelaskan, penyidik Kejati NTT telah mengirim surat panggilan kepada Drs. Iskandar Mohamad Mberu dan Samuel Matutina untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati dalam pekan ini. "Kita sangat yakin kedua tersangka akan koperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT," katanya.

Suhardi menyampaikan, penyidik Kejati NTT hari Selasa (5/1/2010) meminta keterangan beberapa pegawai Pemkab Ende sebagai saksi. "Tadi masih ada pemeriksaan terhadap beberapa pegawai dari Pemkab Ende. Itu hanya pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Paulinus Domi belum bisa dilakukan penyidik karena izin dari Mendagri sampai saat ini belum turun.

"Untuk memeriksa Paulinus Domi masih menunggu izin dari Mendagri. Kita belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena pengajuan izin ke Mendagri melalui melalui Kejagung RI. Kalau surat izin sudah ada, penyidik langsung memeriksa Paulinus Domi. Kita targetkan kasus ini akan dituntaskan dalam bulan ini," kata Suhardi.

Ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus APBD Ende karena adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kupang bahwa Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Ende, Tili Anfridus, S.E, ikut bertanggung jawab dalam kasus itu, menurut Suhardi, kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut bisa saja terjadi.

Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang, 5/1/2010), pemberian pinjaman uang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende kepada Samuel Matutina (pengusaha) tanpa melalui proposal, tapi hanya melalui pembicaraan lisan antara Samuel Matutina dengan Pemkab Ende. Pinjaman uang kepada Samuel Matutina diberikan dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran (TA) 2005 sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp 2.023.058.855,00.

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad, mengatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (4/1/2010). Ia ditemui untuk konfirmasi mengenai mekanisme pemberian pinjaman uang dari Pemkab Ende kepada pengusaha Samuel Matutina.

Matutina mengajukan permohonan pinjaman uang ke kas daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda Ende saat itu Drs Iskandar M.Mberu, Bupati Ende saat itu Drs. Paulinus Domi, dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Ende saat itu Tili Anfridus, S.E, di ruang kerja Bupati Ende.

Pada awalnya Kepala PKAD Ende, Tili Anfridus, keberatan atas permintaan tersebut, namun karena permintaan itu disetujui di ruang kerja Bupati Ende, maka dilakukan transfer uang sebesar Rp 2.023.058.855,00 ke Bank BNI Cabang Ende untuk menebus jaminan berupa sertifikat yang dilakukan oleh pemegang kas daerah, Aloysius Lagu. (ben)

Pos Kupang edisi Rabu, 6 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes