Mberu 'Pojokkan' Paulinus Domi

KUPANG, PK -- Keterangan mantan Sekda Ende, Drs. Iskandar Mberu saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana ABPD Ende senilai Rp 3,5 miliar, "memojokkan" mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Harianto, S,H, MH dan Wakajati NTT, Suhardi, S,H menjawab Pos Kupang di kantor Kejati NTT, Senin (11/1/2010).

Saat diperiksa penyidik jaksa di Kejati NTT, Mberu mengatakan bahwa pemberian pinjaman dana Rp 3,5 miliar kepada Samuel Matutina (juga tersangka dalam kasus yang sama), atas perintah Paulinus Domi. Dana Rp 3,5 miliar itu diambil dari dana APBD tahun 2005 dan 2008, dari pos anggaran tidak tersangka.

Saat itu, Mberu menjabat sebagai Sekda Ende dan Paulinus Domi menjadi Bupati Ende. Sedangkan Samuel Matutina adalah pengusaha. Saat ini Mberu sudah pensiun. Sedangkan Paulinus Domi sudah menjadi anggota DPRD NTT. Matutina dan Mberu sudah ditahan sedangkan Paulinus Domi belum ditahan.

Keterangan tersangka Mberu yang memberatkan Paulinus Domi itu disampaikan saat diperiksa di Kejati NTT, Senin (11/1/2010). Keterangan Mberu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap Paulinus Domi dan Samuel Matutina.

"Sesuai keterangan dari tersangka Iskandar Mberu dalam BAP bahwa pencairan dana itu atas perintah Paulinus Domi. Tersangka Iskandar Mberu hanya memberikan paraf dalam urusan administrasinya. Paraf itu membuktikan tersangka Iskandar Mberu juga terlibat. Jadi ketiganya (Mberu, Domi dan Matutina, Red) terlibat," kata Faried Harianto.

Faried Harianto yang didampingi wakilnya, Suhardi, S.H, menjelaskan, sesuai keterangan Iskandar Mberu, dana Rp 3,5 miliar itu semuanya diserahkan kepada tersangka Samuel Matutina.

"Hal itu juga diakui tersangka Samuel Matutina dalam keterangannya kepada penyidik bahwa dana itu diterima oleh tersangka," kata Suhardi yang menjadi ketua tim penyidik kasus tersebut.

Sesuai keterangan tersangka Samuel Matutina, sebelum dilakukan pencairan dana Rp 3,5 miliar itu, ketiga tersangka (Paulinus Domi, Iskandar Mberu dan Samuel Matutina) sempat membahas proses pencairan dana tersebut di ruang kerja Paulus Domi yang saat itu menjabat Bupati Ende.

"Jadi unsur keterlibatan ketiga tersangka sudah jelas. Jadi tidak ada tersangka yang lepas dari jeratan hukum, Semuanya terlibat," tegas Faried Harianto.

Tentang siapa lagi yang mungkin ikut menikmati dana Rp 3,5 miliar itu, Faried Harianto mengatakan bahwa masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak bisa menyampaikan kepada kalian siapa- siapa saja yang ikut menerima dana, itu tidak etis," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa target penyelesaian proses penyidikan kasus tersebut adalah akhir Januari 2010. "Kita inginkan bulan Februari kasus ini sudah dilimpahkan ke JPU sehingga penyidik terus bekerja keras untuk merampungkan BAP ketiga tersangka," ujarnya.

Di tempat terpisah, Paulinus Domi yang dimintai komentarnya tentang statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa biarlah proses hukum kasus itu berjalan.

"Biarkan proses hukum itu berjalan," ujarnya singkat menjawab Pos Kupang, kemarin

Ditanya tentang apa pertimbangannya sehingga mengambil dana dari APBD untuk dipinjamkan ke pengusaha, dia enggan berkomentar. "Kalau soal itu, jangan ganggu saya dulu," katanya. (ben/gem)


Kejati Tidak Punya Target

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTT tidak memiliki target jumlah kasus korupsi yang harus ditangani dalam tahun 2010. Namun apabila ditemukan ada kasus korupsi maka pasti diusut sampai tuntas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Harianto, S,H M.H mengatakan itu, menjawab Pos Kupang di kantornya, Senin (11/1/2010).

Dia mengatakan, selama ini tidak ada kasus korupsi yang tidak tuntas diselesaikan oleh Kejati NTT.
"Tidak ada kasus korupsi yang tidak tuntas di tangan kita, semua sampai ke pengadilan. Kalaupun ada kasus yang diputuskan bebas di PN, maka itu merupakan kewenangan hakim yang memutuskan. Prinsipnya Kejaksaan di NTT sudah bertindak profesional dalam mengusut kasus-kasus korupsi," kata Faried Harianto yang saat itu didampingi wakilnya, Suhardi, S,H.

Dia menyebut beberapa kasus korupsi yang ditangani
tahun 2009. Kasus-kasus itu di antaranya, kasus korupsi dana proyek pembangunan kantor Bupati Rote Ndao; kasus dana pensiun Bank NTT dengan kerugian negara Rp 28 miliar lebih; kasus korupsi dana proyek pengadaan benih di Kabupaten Kupang senilai Rp 1,4 miliar.

"Tidak ada (kasus) yang tertungak selama ini. Semua kasus itu sudah memasuki tahapan penuntutan di pengadilan," katanya.

Di awal tahun 2010 ini, kata dia, ada dua kasus korupsi yang ditangani termasuk kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliiar. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yaitu Samuel Matutina (pengusaha), Drs. Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Drs. Paulinus Domi (mantan Bupati Ende).

"Dua kasus ini sedang dalam penyidikan dan pasti akan berujung ke pengadilan. Setelah dua kasus ini akan ada lagi yang kita proses. Kalian tunggu saja," kata Kajati sambil tersenyum.

Dia mengatakan, selama menjadi Kajati NTT dia tidak memiliki target berapa banyak kasus korupsi yang harus dituntaskan dalam tahun 2010. "Yang namanya kasus korupsi di NTT akan saya sikat. Ada bukti kuat, saya dan Pak Wakajati akan sikat. Siapa pun dia akan kita proses kalau terlibat," kata Faried Harianto dan diamini Wakajati Suhardi. (ben)

Pos Kupang 12 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes