Mantan Kadis Nakertrans Divonis 4,5 Tahun Penjara

WAINGAPU, PK---Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Ola Samon, S.H, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Ola Samon terlibat dalam kasus KKN proyek pembangunan 75 unit rumah translok di Papuu, Kelurahan Watumbaka, Pandawai, Kabupaten Sumba Timur tahun 2007.

Putusan 4,5 tahun penjara bagi Ola Samon ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pasti Tarigan, S.H (ketua), Fransiska Paula Dari Nini, S.H (anggota) dan Abang Marthen Bunga, S.H di Pengadilan Negeri Waingapu, Jumat (15/1/2010) sore.

Ola Samon dinilai bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 172,400 juta.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan masyarakat penerima 75 unit rumah translok itu tidak mendapatkan rumah layak huni.

Putusan majelin hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim dalam amar putusannya, mengatakan, Ola Samon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis hakim, ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 172, 400 juta lebih, menyebabkan rakyat pemilik rumah translok tersebut kehilangan hak atas rumah layak huni. Sementara unsur yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Selain Ola Samon, terdakwa lain, yakni Marthen Namudala, ST, menurut rencana akan divonis Selasa (19/1/2010). Tiga terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan. Sedangkan Januar Untono proses hukumnya berlarut-larut dan belum ditahan karena alasan kesehatan. Satu lagi tersangka, Yopy Marambajawa, juga belum ditahan meski statusnya sudah tersangka.

Tim JPU yang diwakili Putro Haryanto mengaku puas dengan vonis tersebut. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Matius K Remijawa, S.H, yang ditemui di luar ruang sidang mengatakan akan menempuh upaya banding. "Kita pasti banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi," kata Remijawa.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan sikap. (dea)

Pos Kupang Minggu, 17 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes