Iskandar Mberu Ditahan

KUPANG, POS KUPANG.Com--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu (6/1/2010), menahan Drs. Iskandar Mberu, mantan Sekda Ende. Mberu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang.

Iskandar Mberu ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dua tahun anggaran (TA), yakni TA 2005 dan TA 2008 dengan total nilai Rp 3.540.058.855,00 (Rp 3,5 miliar lebih). Rinciannya, pada TA 2005 sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp 2.023.058.855,00. Dana itu dipinjamkan Pemkab Ende kepada Samuel Matutina, seorang pengusaha di Ende.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto, S,H, didampingi Wakil Kajati NTT, Suhardi, S,H, kepada wartawan di kantornya, Rabu kemarin mengatakan, penahanan tersangka Drs. Iskandar Mberu, karena alat bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat tentang keterlibatan Iskandar Mberu dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar.

"Tersangka kasus korupsi ancaman hukumannya harus ditahan. Selain itu, untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana yang sama. Kita menahan tersangka Iskandar Mberu karena alat bukti sudah cukup kuat," tegas Haryanto.

Pemeriksaan terhadap Iskandar Mberu (60) dilakukan oleh penyidik Kejati NTT, Ahmad Yani, S.H, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu Iskandar Mberu dicecar 15 pertanyaan terkait tupoksi tersangka sebagai Sekda Ende, termasuk peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende senilai Rp 3,5 miliar lebih.

Selama pemeriksaan, Iskandar Mberu, didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Louis Balun, S,H, dan Abdul Wahab, S,H. Sementara beberapa anggota keluarga tersangka yang ikut mendampingi tersangka tetap menunggu di ruang tunggu Kantor Kejati NTT.

Pemeriksaan terhadap Iskandar Mberu sempat dihentikan penyidik sekitar pukul 12.00 Wita setelah dicecar delapan pertanyaan, untuk memberikan kesempatan kepada tersangka makan siang. Pemeriksaan baru dilanjutkan pukul 13.30 Wita, setelah tersangka bersama kuasa hukumnya selesai makan siang.

Ditanya wartawan tentang pemeriksaan kliennya, Lois Balun, S.H, mengatakan, pemeriksaan terhadap Iskandar Mberu masih dalam kaitan dengan tupoksinya sebagai Sekda Ende. Hal ini, jelas Balun, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang peran seorang sekda.

Namun, saat pemeriksaan kedua pukul 13.30 Wita, materi pemeriksaan masuk dalam kasus pemberian dana kerja sama Pemkab Ende dengan pihak ketiga dalam hal sewa- menyewa pesawat terbang. "Sesuai keterangan klien kami bahwa ia hanya berperan dalam urusan administrasi. Tidak tahu menahu tentang urusan pencairan uang karena hal itu bukan urusannya. Memang, Pak Iskandar memberikan paraf dalam surat-surat terkait pinjaman untuk kontrak pesawat terbang antara Pemkab Ende dengan pihak ketiga," papar Balun.

Penahanan terhadap Iskandar Mberu, demikian Balun, merupakan kewenangan penyidik Kejati NTT. Namun, ia akan segera mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Iskandar Mberu. Pada prinsipnya, lanjut Balun, Iskandar Mberu menerima dan menghargai keputusan penahanan karena hal itu merupakan kewenangan penyidik Kejati NTT.

Selama pemeriksaan berlangsung, jelas Balun, tersangka Iskandar Mberu, sempat mengeluh kelelahan karena pemeriksaan lama. "Memang tadi beliau sedikit mengeluh kelelahan. Apalagi beliau sudah berumur sehingga sangat wajar kalau sempat mengeluh kelelahan karena lamanya pemeriksaan," ujar Balun.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD dua tahun anggaran, yaitu TA 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar lebih dengan modus pinjaman dana kepada pihak ketiga. Tiga tersangka, yakni Drs. Paulinus Domi, mantan Bupati Ende, Drs. Iskandar Mberu, mantan Sekda Ende, dan Samuel Matutina, pengusaha.

Pemberian pinjaman uang dari Pemkab Ende kepada Samuel Matutina (pengusaha) tanpa melalui proposal, tapi hanya melalui pembicaraan lisan antara Samuel Matutina dengan Pemkab Ende. Pinjaman uang kepada Samuel Matutina diberikan dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran (TA) 2005 sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp 2.023.058.855,00.

Meskipun hanya melalui pembicaraan lisan dan uang itu diberikan kepada Matutina melalui transfer pada sejumlah nomor rekening, namun Matutina tetap mengakui bahwa uang itu untuk kepentingannya dan ia bersedia mengembalikanya kepada Pemkab Ende dengan cara mencicil.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kupang terkait penyalahgunaan keuangan yang merugikan kas daerah senilai Rp 3.540.058.855,00 tersebut, pada tahun 2008 Pemkab Ende berusaha menagih kepada Matutina. Saat itu Matutina menyatakan bahwa uang tersebut akan dilunasi dengan cara mengajukan kredit di Bank NTT dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan eks Hotel Wisata di Jalan Kelimutu-Ende. Namun, sertifikat tanah dan bangunan eks Hotel Wisata tersebut telah dia jadikan jaminan kredit pada PT Bank BNI Cabang Ende.

Untuk itu, Matutina mengajukan permohonan pinjaman uang ke kas daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda Ende saat itu Drs Iskandar Mberu, Bupati Ende saat itu Drs. Paulinus Domi, dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Ende saat itu Tili Anfridus, S.E, di ruang kerja Bupati Ende.

Pada awalnya Kepala PKAD Ende, Tili Anfridus, keberatan atas permintaan tersebut, namun karena permintaan itu disetujui di ruang kerja Bupati Ende, maka dilakukan transfer uang sebesar Rp 2.023.058.855,00 ke Bank BNI Cabang Ende untuk menebus jaminan berupa sertifikat yang dilakukan oleh pemegang kas daerah, Aloysius Lagu.


Dalam temuan BPK juga terungkap bahwa Matutina juga membuat surat pernyataan utang kepada Pemkab Ende di atas meterai dengan nilai uang sebesar Rp 3.540.058.855,00, yang terdiri dari nilai uang yang bersangkutan (Matutina) pada Pemkab Ende sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan nilai tebusan jaminan sertifikat sebesar Rp 2.023.058.855,00. Namun dalam perjalanan, pengurusan kredit baru mengalami kendala dan tidak dapat dikabulkan oleh PT Bank NTT. (ben)

Demi Masyarakat NTT

SELAMA tiga bulan terakhir, dua kasus korupsi dibongkar Kejati NTT. Dua kasus korupsi itu, yakni kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar, dan kasus pengadaan beras fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Flobamor Kupang senilai Rp 900 juta.

Dalam dua kasus itu Kejati NTT telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat. Salah satu tersangka kasus APBD Kabupaten Ende, yaitu Drs. Iskandar Mberu langsung ditahan penyidik Kejati NTT, Rabu (6/1/2010).

Memang, upaya pemberantasan korupsi di NTT dalam tiga bulan terakhir begitu terasa, setelah Kajati NTT, Faried Hariyanto, S.H dan Wakajati NTT, Suhardi, S.H, ditugaskan ke NTT pada November 2009 lalu. Satu per satu kasus korupsi dipelajari dengan cermat.

"Saya bersama Pak Wakajati ini sudah punya komitmen, selama bertugas di NTT harus bisa membuat perubahan. Kasihan rakyat NTT, banyak yang miskin, dana pembangunan begitu banyak, tetapi banyak yang dikorupsi. Upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan ini semata-mata demi masyarakat NTT, yang mengimpikan penegakan supremasi hukum," kata Haryanto, didampingi Wakajati NTT, Suhardi, ketika berbincang-bincang dengan Pos Kupang, Rabu (6/1/2010) sore.

Walaupun hati terasa berat saat menandatangani surat perintah penahanan terhadap seorang tersangka, kata Haryanto, tapi demi keadilan dan penegakan hukum sehingga ia harus berani mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terdangka.

"Sebelum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan, saya diskusikan dengan semua unsur di Kejati NTT. Saya tidak otoriter dalam mengambil keputusan. Saya diskusikan dengan jaksa untuk mengetahui alasan penahanan. Seperti dalam penahanan Iskandar Mberu, kita diskusikan dulu sehingga keputusan yang diambil tepat," ujarnya.

Tekad memberantas korupsi, demikian Haryanto, semata-mata untuk melayani masyarakat NTT. Dengan demikian, masyarakat NTT akan senang jika penegakan hukum jalan di daerah ini.

"Saya akan senang kalau warga NTT tersenyum apabila pemberantasan korupsi oleh kejaksaan berjalan. Saya akan malu apabila selama berada di NTT tidak berbuat sesuatu yang berarti dalam penegakan hukum di daerah ini. Untuk apa saya ditempatkan di daerah ini kalau bukan untuk berbuat sesuatu," tegas Haryanto.

Penahanan Iskandar Mberu, kata Haryanto, setidaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak di daerah ini untuk tidak berbuat seperti itu, mengambil kebijakan di luar ketentuan. "Kita mengingatkan semua pihak di daerah ini jangan berbuat aneh- aneh. Inilah buktiknya, kita tahan kalau sudah terbukti melakukan korupsi," tegas Haryanto. (benny jahang)

Pos Kupang 7 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes