NTT Bergelut dengan Pro Kontra Tambang

Oleh Dion DB Putra, Ketua PWI Cabang NTT

DALAM dua hari berturut-turut pada medio November 2011, Kota Ende di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digoyang aksi demonstrasi massa dalam jumlah lumayan besar. Pada hari Kamis tanggal 17 November 2011, massa yang tergabung dalam Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) Kabupaten Ende menggelar aksi demonstrasi damai di kantor bupati dan gedung DPRD setempat.

Mereka menilai DPRD Kabupaten Ende dilangkahi karena Bupati Ende, Drs. Don Bosco M Wangge, M.Si telah menerbitkan SK izin penambangan pasir besi kepada pengusaha sementara Perda tentang pertambangan masih dibahas DPRD Kabupaten Ende. Dalam dialog dengan Ketua DPRD Ende, Ir. Marselinus YW Petu dan Wakil Ketua, Anwar Liga, FPKM Ende yang dipimpin Ketua, Max A.K.Djeen dan Sekretaris, Rm. Siprianus Sadipun, Pr mendesak Bupati Ende mencabut kembali SK izin penambangan karena dinilai ilegal. Forum ini beralasan izin tambang pasir besi di pesisir selatan Kabupaten Ende yang dikeluarkan bupati tanpa payung hukum mengingat Perda Pertambangan belum disetujui DPRD Kabupaten Ende.

Sekretaris FPKM, Siprianus Sadipun saat membaca pernyataan keprihatinan mengatakan, secara geografis NKRI berada pada kawasan rawan bencana. Demikian pula Pulau Flores dan Kabupaten Ende, NTT berada dalam kawasan bencana. Gempa bumi, tsunami, tanah longsor, abrasi, banjir, gelombang pasang, kemarau panjang, kekeringan dan ketiadaan sumber air merupakan kenyataan-kenyataan yang akrab bagi warga Flores dan Ende. Penambangan yang abai terhadap regulasi dan terutama pertimbangan aspek lingkungan mencerminkan bahwa pemerintah dengan sengaja menciptakan bencana bagi masyarakat di kemudian hari.

Dalam kasus penambangan di Kabupaten Ende, forum tersebut menilai telah terjadi pengabaian terhadap partisipasi sosial keterlibatan, kontribusi dan tanggungjawab masyarakat tidak diupayakan dan diberi ruang sebanyak dan seluas mungkin. Ada kesan ketertutupan dan pemaksaan kehendak pemerintah dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan politik, kesejahteraan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat terancam karena tidak ada jaminan perlindungan.

Dua puluh empat jam kemudian, tepatnya pada hari Jumat 18 November 2011, gelombang massa kembali mendatangi kantor bupati dan gedung DPRD Kabupaten Ende. Kelompok massa yang datang hari Jumat itu merupakan warga desa mulai dari Desa Borokanda hingga wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Wilayah itu merupakan lokasi yang telah diizinkan bupati Ende kepada pengusaha untuk menambang pasir besi meskipun masih dalam tahap eksplorasi.

Berbeda dengan massa Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) Kabupaten Ende yang sehari sebelumnya menolak aktivitas penambangan, masyarakat pesisir pantai selatan itu justru menyatakan mendukung bupati yang telah mengeluarkan izin penambangan pasir besi. Massa pesisir juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende segera menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertambangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar SK Bupati Ende memiliki payung hukum.

Dalam dialog dengan DPRD Ende, juru bicara warga pesisir yakni Haji M Djae HD mengaskan, potensi pasir besi di daerah pesisir selatan Ende merupakan anugerah Tuhan. Kegiatan tambang pasir besi di wilayah tersebut sangat membantu kehidupan ekonomi masyarakat, sehingga tidak beralasan kalau ditolak.

Menurut HD Djae, masuknya investor tambang di wilayah mereka bakal membuka lapangan kerja sekaligus menekan pengangguran. “Dulu saya penantang tambang, tetapi telah menyadari ini adalah anugerah Tuhan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat,”tambah Djae (Harian Pos Kupang, 19 November 2011 halaman 13).

Konflik dan Korban Nyawa
Aksi pro kontra masyarakat terhadap pertambangan di Kabupaten Ende di atas sekadar contoh kasus. Sejatinya aksi serupa terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota di propinsi ini. NTT terdiri dari 20 wilayah kabupaten dan satu kota madya. Sekitar 90 persen dari wilayah tersebut bergelut dengan masalah pertambangan.

Dalam beberapa tahun terakhir arus investasi di Propinsi NTT memang meningkat pesat, terutama dalam bidang pertambangan. Sesuai data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di NTT terdapat 56 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No 22 dan 23 tahun 2011.

IUP itu terdiri dari 2 IUP yang dikeluarkan gubernur (IUP Propinsi), Satu (1) IUP Kabupaaten Kupang, 14 IUP di Kabupaten Belu, 9 IUP di Kabupaten Alor, Ende (16 IUP) dan Manggarai (14 IUP). Tetapi secara faktual, pertambangan hampir telah dilakukan di seluruh kabupaten di NTT misalnya penambangan mangan (47 IUP) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), penambangan emas di kawasan Lai Wanggi Wanggameti (Kabupaten Sumba Timur) dan Kawasan Manupeu Tana Daru (Kabupaten Sumba Tengah).
Berikutnya kegiatan penambangan emas di wilayah Batu Gosok, Waning dan Tebedo (Kabupaten Manggarai Barat), Penambangan Emas di Kabupaten Lembata, Tambang Blok Migas Kolbano yang mencakupi 16 Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan 2 Kecamatan di Kabupaten Kupang. Selain itu, ada 23 IUP di Kabupaten Manggarai, 13 IUP di Kabupaten Manggarai Timur dan 10 IUP di Kabupaten Manggarai Barat.

Investasi di bidang pertambangan di NTT pun menimbulkan konflik sosial bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tambang. Menurut data Harian Pos Kupang, salah satu media cetak terbesar di NTT, konflik yang terjadi antara lain terjadi di Timor Tengah Selatan antara manajemen PT. SMR dengan kelompok masyarakat pekerja tambang, Konflik Bakitolas di Kabupaten TTU, konflik PT Fathi Resources dengan warga Umbu Ratunggai di Kabupaten Sumba Tengah. Konflik antara manajemen PT. Istino Mitra Perdana/PT. Arumbai Mangabekti dengan Warga Sirise di Kabupaten Manggarai, Flores.

Selain menebarkan konflik sosial yang berkepanjangan, investasi pertambangan di NTT pun telah menimbulkan korban jiwa tidak sedikit. Menuru data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, dalam kurun waktu lima tahun terakhir tercatat 60 orang tewas tertimbun akibat aktivitas penambangan mangan di Plau Timor dan Flores. Korban terbanyak di Flores terjadi di Kabupaten Manggarai. Para korban selain tewas tertimbun saat menambang juga meninggal dunua ketika terjadi bencana banjir disertai longsoran yang melanda permukiman mereka di sekitar kawasan tambang.

Khusus di Pulau Timor,berdasarkan data Harian Pos Kupang sampai akhir tahun 2011, terdapat 38 korban jiwa akibat penambangan mangan sejak tahun 2009. Masyarakat Pulau Timor umumnya menambang mangan dengan peralatan seadanya serta tidak memiliki cukup pengetahuan dan keterampilan tentang keselamatan kerja. Salah satu korban tewas di Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2010 bahkan menimpa seorang ibu yang sedang hamil lima bulan.

Tidak Sejahterakan Rakyat
Direktur Eksekutif Walhi NTT, Herry Naif dalam jumpa pers di Kupang 7 November 2011 mendesak pemerintah daerah di NTT agar berani menghentikan aktivitas pertambangan karena selain merusak lingkungan, sudah terbukti investasi di bidang ini tidak mensejahterakan masyarakat.
"Dalam konteks negara, terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda lewat regulasi Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU Nomor 22 tahun 2001 dan UU No. 4 tahun 2009, peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat," kata Herry Naif.

Dia meminta kepada para pelaku dan pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur agar segera menghentikan seluruh operasi dan rencana pertambangan untuk kepentingan keselamatan ekologi serta keberlanjutan hidup anak cucu. "Sebagai forum yang fokus pada persoalan lingkungan hidup yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, maka Walhi menyerukan segera menghentikan operasi pertambangan di Propinsi NTT," kata Herry Naif.

Berasas pada visi itu, kata Herry, Walhi NTT terus berupaya melakukan pendidikan kritis bagi rakyat bahwa hak atas lingkungan hidup adalah hak asasi manusia. Untuk itu, kata dia perlu dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas-aktivitas yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan serta mendorong terciptanya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang adil dan demokratis.

Wahli NTT yang rutin melakukan pemantauan atas kondisi ekologi NTT menemukan begitu banyak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan, penebangan hutan (destructive logging), penangkapan ikan dengan pemboman yang merusak terumbu karang serta berbagai aktivitas lain yang merusak lingkungan. Khusus pertambangan, banyak lokasi bekas galian yang tidak diikuti dengan program reklamasi sehingga meninggalkan lubang menganga yang mengancam keselamatan masyarakat sendiri.

Banyak kalangan yang berpendapat wilayah NTT memang tidak cocok untuk investasi di bidang pertambangan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat. Daerah ini sebaiknya fokus pada pertanian, perkebunan dan kelautan yang memiliki potensi sangat besar. Sebagai propinsi kepulauan, perairan Nusa Tenggara Timur sangat kaya dengan hasil laut. Namun, potensi yang sangat besar tersebut belum digarap secara optimal.

Pertanyaan terakhir yang tak kalah penting, bagaimana posisi pers di NTT terkait sikap pro dan kontra terhadap investasi pertambangan? Pers di NTT sudah tentu tidak dalam posisi mendukung atau menolak secara membabibuta. Sikap pers di NTT adalah melakukan kontrol sosial secara proporsional dan profesional agar terciptanya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang adil dan demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pers NTT akan mengawal dengan teguh agar tidak terjadi perselingkuhan antara penguasa daerah dengan pemilik modal dalam mengeruk kekayaan sumber daya alam secara serakah tanpa mempertimbangkan keselestarian lingkungan dan keseimbangan ekologis. Inilah salah satu masalah aktual di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi prioritas perhatian insan pers di daerah ini. Dirgahayu Pers Nasional. *

Sumber: Buku Solusi Pers Mengatasi Masalah Bangsa, Penerbit RMBOOKS Jakarta, Februari 2012, halaman 191.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes