Implementasi Inpres Korupsi

ilustrasi
KEPALA Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto mengumumkan sesuatu yang tidak mengejutkan bagi publik.  Saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Kamis 3 Januari 2013 Kuntoro mengatakan aksi nasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2012 yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011 belum seluruhnya terlaksana. Sekitar 25 persen rencana aksi dalam Inpres 17/2011 hasilnya mengecewakan.

Kuntoro seperti diberitakan Kompas.Com  menyebutkan, ada 199 rencana aksi dalam Inpres 17/2011. Inpres itu lebih menekankan pada aspek pencegahan atau perbaikan sistem. Hingga September 2012, tercatat 45 rencana aksi yang masih mengecewakan. Meski demikian, ada 128 rencana aksi yang memuaskan, lima rencana aksi sangat memuaskan, dan sisanya perlu perhatian.

Mengenai rencana aksi yang mengecewakan, Kuntoro memberi contoh penyusunan aturan antikorupsi yang tidak sinkron dengan target Inpres. Selain itu, instansi penegak hukum belum sepenuhnya menempatkan pejabat berdasarkan seleksi yang ketat.

"Penegak hukum belum berorientasi pada perampasan aset akibat masih kedodorannya koordinasi antarinstansi. Selain itu, kurang kuatnya koordinasi antarlembaga pengawas eksternal maupun internal," kata Kuntoro.

Adapun rencana aksi yang dinilai memuaskan seperti semakin mudahnya proses perizinan melalui pelayanan satu pintu, pembuatan paspor selama empat hari serta hadirnya website instansi pemerintah. Hal lainnya yakni dibangunnya whistle blowing system dan justice collaborator di beberapa instansi pemerintah.

Kenyataan yang diungkapkan Kuntoro memang tidak mengejutkan kita. Toh  praktik korupsi masih berlangsung dengan riangnya di berbagai wilayah di tanah air. Tentu saja termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Otonomi daerah yang bertujuan mengakselerasi pembangunan justru dinodai oleh praktik korupsi yang cenderung masif dan bergulir dengan vulgar.

Kerapkali kita mengelus dada melihat sejumlah aktor kunci baik di tubuh pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat terjerat kasus korupsi. Tokoh yang semula memberikan harapan kepada masyarakat karena rekam jejaknya yang baik malah diam-diam menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Khusus untuk kita di Sulut laporan keuangan pemerintah daerah yang selalu dengan catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga pengawas lainnya merupakan salah satu bukti bahwa tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan belum bersih dari korupsi.

Implementasi Inpres tentang korupsi masih jauh dari harapan. Tentu hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi semua pemangku kepentingan, terlebih para pemimpin daerah. Tahun 2013 yang baru berjalan beberapa hari ini mestinya melahirkan spirit baru untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.*

Sumber: Tribun Manado 4 Januari 2013 hal 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes