KPUD SBD Batalkan Kemenangan Markus-Dara Tanggu

ilustrasi
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mencopot kemenangan Markus Dairo Talu, S.H-Drs. Dara Tanggu Kaha (MDT-DT), dan menetapkan pasangan calon dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) SBD terpilih periode 2013-2018.

Perubahan keputusan ini diambil saat KPUD SBD menggelar ulang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) SBD, Kamis (26/9/2013).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Kii, didampingi dua anggota KPUD, Marinus L Bilya dan Oktavianus Arnoldus Radjah. Anggota komisioner lainnya, Yakoba Kaha dan Petrus Wula, tidak hadir.

Pleno juga dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten SBD, Moses Gedha Bokol, saksi dari paket KONco OLE ATE dan paket Manis (Jacob Malo Bulu, BSc-John Mila Mesa Geli, SE, MM). Sedangkan saksi dari paket MDT-DT tidak hadir.

Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Kii, mengatakan, saksi paket MDT-DT diundang, namun mereka mengembalikan surat udangan yang dikeluarkan KPUD SBD.

Rapat pleno kali ini secara khusus melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah dengan merujuk pada hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk kepentingan tindak pidana Pemilukada.

Bili Kii membacakan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil penghitungan ulang, sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Polres Sumba Barat.  Di Wewewa Tengah, paket Manis meraih 1.068 suara, KONco OLE ATE 3.856 suara dan paket MDT-DT mendulang 11.454 suara.

Di Wewewa Barat, paket Manis 640 suara, KONco OLE ATE 3.270 suara dan paket MDT-DT mendulang 21.638 suara.  Dengan demikian, total perolehan suara pasangan calon (setelah ditambah dengan suara di sembilan kecamatan lainnya), maka Paket Manis meraih 10.759 suara atau 6,74 persen, KONco OLE ATE meraih 80.344 suara atau 50,38 persen dan MDT-DT meraih 68.371 suara atau 42,87 persen.

"Dengan ini, maka kami menetapkan pasangan calon nomor urut dua (KONco OLE ATE) sebagai pemenang Pemiluka SBD," ucap Bili Kii  disambut pakalaka (pekikan khas pria Sumba) serta tepuk tangan ribuan massa yang mengikuti rapat pleno dari balik pagar kantor KPUD SBD.

Dalam rapat pleno yang dimulai pukul 10.40 Wita dan berakhir pukul 12.30 Wita, KPUD SBD menghasilkan dua keputusan. Pertama,  Keputusan Nomor 48/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada SBD tahun 2013.

Kedua, Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada SBD tahun 2013.
Sebelum menghasilkan dua keputusan ini, KPUD SBD terlebih dahulu membuat berita acara tentang perolehan suara pasangan calon serta berita acara pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati.

Bili Kii mengatakan, pleno ulang dilakukan karena ditemukan bukti baru tentang perolehan suara pasangan calon di Wewewa Barat dan Wewewa Tengah. Pleno ini, lanjut Bili Kii, tidak bermaksud untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak semua permohonan KONco OLE ATE.

Menurut Bili Kii, pleno ulang ini juga dilakukan atas dasar rekomendasi Panwaslu SBD yang memerintahkan mengubah data perolehan suara pasangan calon hasil pleno KPUD SBD  tanggal 10 Agustus 2013, setelah Panwaslu memperoleh bukti baru perolehan suara hasil penghitungan ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat.

"Selain itu, dalam setiap keputusan, ada klausul yang menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ada kekeliruan, maka keputusan ditinjau kembali. Jadi, kami harus mengoreksinya karena pleno sebelumnya cacat materiil," tandas Bili Kii, saat ditemui seusai rapat pleno.

Bagaimana kalau keputusan KPUD SBD digugat MDT-DT? "Silakan menempuh jalur hukum. Kami Siap," jawab Bili Kii.  Dijelaskannya, setelah rapat pleno ulang, KPUD SBD akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD SBD untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Panwaslu Kabupaten SBD, Moses Gedha Bokol mengatakan, dengan terbitnya keputusan baru KPUD SBD, maka keputusan sebelumnya tidak berlaku. "Bukti baru ini terungkap setelah Panwaslu meneruskan laporan pelanggaran pidana pemilukada kepada polisi. Jadi, perlu dilakukan revisi keputusan," kata Moses saat ditemui seusai rapat pleno.

Peristiwa Agung
Calon Wakil Bupati terpilih SBD, Daud Lende Umbu Moto, mengatakan, apa yang terjadi merupakan peristiwa yang agung dalam perjalanan demokrasi.  "Saat ini muncul kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Apa yang terjadi di SBD menjadi contoh untuk daerah lain, dan untuk penegakan hukum dan demokrasi di  masa yang akan datang," katanya.
Ia mengingatkan semua pihak untuk saling mengerti dan memahami proses yang terjadi.

"Mari kita bersama-sama membangun SBD. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan KPUD SBD, silakan menempuh jalur hukum," ujar Umbu Moto.

Secara umum, pelaksanaan ulang rapat pleno oleh KPUD SBD berlangsung aman dan lancar. Ribuan massa mengikuti rapat pleno dengan tertib. Sementara, aparat keamaan, polisi, Brimob dan anggota TNI siap siaga. Setelah rapat pleno ditutup, massa membubarkan diri.

Untuk diketahui, Pemilukada SBD dilaksanakan 5 Agustus 2013 lalu. Pada tanggal 10 Agustus 2013, KPUD SBD menggelar rapat pleno menetapkan MDT-DT sebagai pemenang.

KONco OLE ATE menolak keputusan itu, dan menggugat KPUD SBD di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 29 Agustus 2013, MK memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilukada SBD. MK menolak semua permohonan KONco OLE ATE selaku pemohon. MK menguatkan keputusan KPUD SBD.

Tanggal 12 September 2013, Polres Sumba Barat membuka 144 kotak suara dan menghitung ulang surat suara Pemilukada SBD, khususnya dua kecamatan bermasalah, yakni Kecamatan Wewewa Tengah dan Kecamatan Wewewa Barat. Upaya ini untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pemilukada. Polisi menetapkan 18 orang tersangka, lima diantarannya anggota KPU SBD.

Kotak suara dimaksud sebelumnya dibawa ke Jakarta namun tidak jadi dibuka oleh MK. MK beralasan 144 kotak suara terlambat tiba. MK meminta kotak suara tiba tanggal 26 Agustus, namun baru terealisasi tanggal 27 Agustus malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil penghitungan ulang yang dilakukan polisi selama Kamis-Minggu (12-15/9/2013), diketahui ada perbedaan suara yang sangat menyolok dengan data perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBD hasil pleno KPUD SBD tanggal 10 Agustus 2013.

Perolehan suara

* Paket Manis 10.759 suara (6,74%)
* KONco OLE ATE 80.344 suara (50,38%)
* Paket MDT-DT 68.371 suara (42,87%)

Sumber: Pos Kupang
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes