FB dan BBM Memicu Perceraian

ilustrasi
MANADO, TRIBUN -  Pemanfaatan jejaring sosial secara salah bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Istri terpaksa gugat cerai karena melihat pesan   mesra sang suami dengan Wanita Idaman Lain (WIL) lewat BlackBerry Messenger (BBM). Demikian pula suami tidak tahan melihat istri bermesraan lewat Facebook (FB) dan Twitter dengan selingkuhannya.

Demikian sejumput pemicu percecokan antara pasangan suami istri (pasutri)  yang berujung perceraian di Sulawesi Utara (Sulut). Faktor pemicu lainnya adalah masalah ekonomi serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data yang dihimpun Tribun Manado menunjukkan, tren kasus perceraian  di Sulut dalam lima tahun terakhir  meningkat pesat. Sidang perceraian di pengadilan negeri (PN) setempat berlangsung hampir saban hari mengingat kasus cerai mencapai 85 persen dari total kasus perdata dalam setahun.

Menikah pada Juli 2000, Lia, warga Banjer,  Manado hanya menjalani bahtera rumah tangga bersama Ipul selama 12 tahun. Pernikahan itu sebenarnya hanya harmonis sekitar tujuh tahun karena pada usia kedelapan, perselisihan dan pertengkaran sering menghiasi biduk rumah tangga mereka.

Alasan ketidakharmonisan itu bermula ketika Lia mendapati pesan singkat atau SMS serta pesan BBM bernada mesra dengan seorang perempuan lain pada ponsel suaminya. Ia pun menilai Ipul selingkuh. Lia juga menemukan foto perempuan yang ia curigai berhububungan khusus dengan Ipul kala bertugas di daerah lain. Foto tersebut ia temukan di ponsel Ipul. Yang juga membuat Lia tak betah adalah Ipul sering cemburu buta terhadapnya. Perbincangannya dengan teman laki-laki dicurigai sang suami ada hubungan spesial. Tak cukup sampai di situ, Lia juga mengaku pernah dipukul suaminya.

Tak mampu lagi hidup bersama, Lia menggugat cerai suaminya meski mereka sudah dianugerahi seorang anak berusia 11 tahun.Kisah perceraian di atas termuat dalam laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id. Dalam beberapa kasus, kehadiran orang ketiga, entah wanita idaman lain atau pria idaman lain, menjadi penyebab perceraian. Hampir sama seperti kasus Lia, hal yang sama juga terjadi pada kasus Ana, warga Teling.

Perempuan 22 tahun tersebut menggugat cerai suaminya, Hendro (24), pada Desember 2012. Suaminya itu ia temukan sering berselingkuh. Ia pernah mendapati SMS serta telepon mesra dari satu di antara perempuan selingkuhan suami. Hati Ana terpukul kala mendapati foto mesra Hendro dengan perempuan lain. Tekadnya bercerai semakin bulat karena kebiasaan Hendro kerap memukulnya. Suami pun suka mabuk. Keputusan itu Lia ambil setelah empat tahun berumah tangga. Dari hasil pernikahannya itu mereka dianugerahi seorang putri berusia 3 tahun.

Keputusan cerai juga dilayangkan Sri (30), warga Sindulang, terhadap sang suami, Izal (29), warga Kelurahan Banjer. Ia tak tahan lagi karena setiap pertengkaran sang suami sering mengucapkan kata "cerai" kepadanya. Ia juga menilai sang suami egois dan ingin menang sendiri. Bahkan sang suami sering melontarkan kata-kata kotor terhadapnya di depan umum dan keluarga sendiri.

Keinginan Sri pisah berumah tangga dengan suami semakin kuat kala mendapati sejumlah SMS mesra yang dikirimkan sang suami kepada perempuan lain. Keinginannya itu ia wujudkan dengan mendaftarkan gugatan pada November 2012 atau setelah 10 tahun hidup bersama Izal dan dianugerahi dua putra.

Keputusan menggugat cerai pasangan tidak hanya datang dari kaum perempuan. Kaum lelaki pun mengambil sikap yang sama ketika mengetahui pasangannya selingkuh. Ini terjadi pada Leo (35), warga Titiwungen.  Ia menggugat cerai istrinya, Wati (33), yang telah ia nikahi pada 2006. Enam tahun berumah tangga dan sudah dianugerahi dua putri, Leo menilai perjalanan rumah tangganya dengan Wati harus terhenti. Hubungan tak harmonis itu karena sang istri ia anggap berselingkuh dengan pria lainnya. Informasi itu Leo peroleh dari saudaranya yang pernah melihat Wati bersama laki-laki lain.

85 Persen Perceraian
Dihubungi Senin (19/8/2013),  Panitera muda (Panmud) Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manado  Fonneke Tamara SH tidak menampik pengaruh jejaring sosial dalam kasus perceraian.  "Dalam beberapa sidang  terungkap hubungan gelap terjadi lewat jejaring sosial seperti Facebook dan Blackberry Messengger.

Teknologi yang ada menjadi media untuk mereka menjalin hubungan dengan PIL atau WIL," ungkapnya.

Tamara bercerita, dalam persidangan terungkap awal mula hubungan gelap tersebut bisa lewat SMS, BBM atau FB. "Si istri atau suami mulai bercerita kalau mendapati ada PIL atau WIL di BBM atau Facebook. Kalau di Facebook, awalnya mereka belum mengetahui. Setelah sudah bisa pakai Facebook baru ketahuan apa yang dilakukan si suami atau istri. Di BBM juga begitu, awalnya tidak tahu pakai Blackberry dan cuma coba-coba buka  handphone suami atau istri. Tiba-tiba tidak sengaja ada obrolan mesra dengan PIL atau WIL," jelasnya.

Dari cerita awal tersebut, kata Tamara, pasutri mulai saling berdebat dalam persidangan. "Berawal dari cerita BBM dan Facebook, tiba-tiba persidangan  mulai ricuh karena saling menuduh. Menuduh siapa duluan dan kemudian mereka menyatakan sudah tidak cocok lagi dan tak ada jalan lain selain cerai," ujarnya.
Tamara mengakui, tren kasus perceraian di Sulut terus meningkat dalam lima tahun terakhir (2008-2013). Dalam kurun waktu itu, kata dia, sebesar 85 persen kasus perceraian mendominasi perkara perdata di PN Manado. Dia menambahkan,  kelompok usia pernikahan 5-10 tahun mendominasi  perceraian. "Kebanyakan menimpa rumah tangga-rumah tangga muda," ujarnya. Selain kehadiran orang ketiga, faktor ekonomi juga ikut memicu perceraian di Sulut.

Hal senada dikatakan Bambang Suroso, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Manado (PA Manado). Suroso mengakui ketidakharmonisan pasutri juga dipicu oleh  pemanfaatan FB dan BBM secara salah, KDRT serta faktor ekonomi.
Mengenai siapa yang menggugat duluan, Tamara menyebut sangat relatif. "Sering  istri duluan, tapi tidak jarang suami duluan. Untuk persentasenya saya rasa bisa fifty-fifty," ungkapnya. Dikatakannya, walau gugat cerai dikenakan biaya mahal, tetap saja masih banyak yang cerai. "Biaya sidang untuk perdata sesuai dengan jarak tinggal mereka. Untuk urus akte perceraian  di Capil saja harganya jutaan. Biaya untuk cerai itu tidak murah," tandasnya.  (max/fin/kel)

Kelompok Mapan

DI Kota Manado rata-rata terbanyak mengajukan cerai adalah kelompok  mapan yaitu pasangan suami istri (pasutri)  berusia di atas 35 tahun dan sudah punya satu atau  dua orang anak. Mereka juga umumnya sudah pisah ranjang 8-10 tahun atau hanya hidup bersama selama dua tahun.

Demikian kurang lebih  rangkuman data dari Kantor Dinas Catatan Sipil dan  Kependudukan (Discapil).  Bulan 2013  Juli lalu tercatat 22 pasangan mendaftarkan perceraian di Disdukcapil Manado. Menurut  Kadis  Hans Tinangon, jumlah tersebut menurun dibanding bulan-bulan sebelumnya yang  bisa dikatakan, setiap hari ada satu pasangan yang mengajukan cerai.

Statistiknya bulan Januari 28 kasus , Februari 26, Maret 24, April 26, Mei 24 permohonan cerai. Jika dirata-ratakan sebulan ada 25 permohonan cerai, dalam setahun bisa ada 300 permohonan cerai.

Grace Komaling, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pencatatan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado menambahkan, jumlah pasangan yang meminta akte perceraian untuk bulan Juli 2013  sebanyak 24 orang.

Menurut dia, mereka yang meminta akte perceraian umumnya sudah pisah ranjang delapan sampai sepuluh tahun. "Rata-rata untuk usia pasangan 18-35 tahun jumlahnya hanya sekitar 15 persen. Justru yang berada di atas 35 tahun yang mencapai 85 persen," ujarnya. Untuk usia perkawinan lima sampai sepuluh tahun, permintaan cerai mencapai 45 persen. Untuk usia perkawinan 14-25 tahun, permintaaan cerai 35 persen. Sedangkan usai pernikahan 10-15 tahun, 20 persen.

"Rata-rata jumlah anak mereka dua," katanya.  Sekitar 40 persen alasan bercerai karena sudah lama pisah ranjang. Tiga puluh persennya tidak cocok. Sedangkan yang dipicu perselingkuhan sekitar 30 persen.  Komaling mengakui dari latar belakang profesi, yang paling banyak bercerai ialah pasutri yang bekerja di sektor swasta. "Saya perkirakan PNS hanya sekitar 20 persen," ujarnya.

Tren peningkatan kasus perceraian di Sulut juga diperoleh Tribun dari Kantor Pengadilan Agama (PA). Pada tahun 2009, cerai talak terdapat 160 perkara dan cerai gugat 440 perkara. Tahun 2010 cerai talak 198 perkara, cerai gugat 555 perkara. Tahun 2011 cerai talak 271 kasus dan cerai gugat 772 perkara, tahun 2012 cerai talak 225 perkara, cerai gugat 740 perkara. Tahun ini sampai bulan Juni 2013, tercata kasus cerai talak 292 perkara dan cerai gugat 682 perkara.Di Sulut saat ini ada enam Pengadilan Agama (PA) yang ada di Kota Manado, Kotamobagu,  Tondano, Tahuna,   Bitung  dan Amurang. Data tersebut di atas disampaikan Hasbiah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado."Data yang masuk ke kami rekapanya tiap bulan untuk seluruh PA di Sulut," ujarnya. (dma/kel)

Sumber: Tribun Manado 20 Agustus 2013 hal 1

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes