Kepala Daerah Wajib Cuti

ilustrasi
ASISTEN bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala memberi  peringatan bagi para petahana (incumbent)  yang maju di pemilukada kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut)  pada  tahun 2013 ini.

Mereka wajib mengajukan cuti kepada Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang dan harus ada pelaksana harian kepala daerah selama incumbent melakukan kampanye. Onibala mengingatkan hal itu mengingat ada beberapa kepala daerah yang maju lagi sebagai calon dalam pemilukada di Sulut.

Dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),  Bupati Hamdan Datunsolang kembali maju sebagai calon bupati. Pun dengan Wakil Bupati Depri Pontoh yang tercatat sebagai calon bupati pada Pemilukada Bolmut 2013.
Di Minahasa Tenggara, Bupati Telly Tjanggulung ingin mempertahankan kursi bupati, sementara Wakil Bupati Djeremia Damongilala terdaftar sebagai calon bupati. Di Kotamobagu, Wali Kota Djelantik Mokodompit dan Wakil Wali Kota Tatong Bara sama-sama maju sebagai calon wali kota.

Dan di Kabupaten Sitaro, Bupati Tony Supit kembali maju sebagai calon bupati, sedang Wakil Bupati Piet Kuerah tetap maju sebagai calon wakil bupati, namun berpasangan dengan Winsu Salindeho. Kemudian di Kabupaten Kepulauan Talaud, Bupati Sangihe, Contantin Ganggali kembali maju sebagai calon bupati.

Menurut pandangan kita apa yang dikemukakan Onibala sudah semestinya dipatuhi para kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mecky Onibala sekadar menggarisbawahi perintah undang-undang yang mesyaratkan demikian agar tidak terjadi benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.

Ketika Anda maju sebagai calon, Anda harus mengambil cuti. Dengan demikian  bupati atau wakil bupati petahana  setara kedudukannya dengan kandidat yang lain. Jangan mentang-mentang masih menjabat bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil walikota lalu menggunakan fasilitas kepala daerah untuk kampanye pemilukada.

Penunjukan pelaksana harian kepala daerah pun sangat penting agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa. Pelayanan pemerintahan serta kemasyarakatan di suatu  daerah tidak boleh vakum lantaran bupati atau wakil bupati terlibat kampanye untuk meraih kursi. Kepentingan kekuasaan melalui pemilukada  tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat seluruhnya.

Sejauh pantauan kita sampai hari ini belum ada calon incumbent yang mengajukan cuti kepada Gubernur Sulut. Kita akan mengawal perkembangannya. Kita percaya para calon petahana dengan kesadaran sendiri akan memenuhi kewajiban mengajukan cuti tersebut sekaligus menunjuk pelaksana harian kepala daerah.

Kalau mereka mengabaikan hal ini maka masyarakat akan menilai apakah mereka masih pantas dipilih atau ditinggalkan. Siapa pun maklum bahwa salah satu keutamaan pemimpin adalah memberikan keteladanan. Calon  pemimpin yang tidak taat asas,  tidak layak mendapat kepercayaan rakyat. Begitulah hukumnya.*

Sumber: Tribun Manado edisi 30 April 2013 hal 10

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes