Mantan Sekda Ende Divonis 6 Bulan

ENDE, POS KUPANG. Com --Mantan Sekda Ende, Drs. Iskandar M Mberu, divonis 6 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ende.

Ia dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Kabupaten Ende, Heribertus Gani, S.Pd. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua PN Ende, M Purba, S.H pada sidang dengan agenda pembacaan vonis di ruang sidang PN Ende, Selasa (30/6/2009).

Hal yang memberatkan adalah sebagai seorang pejabat, terdakwa tidak arif menyikapi penilaian publik terhadap kebijakan yang diambil. Sedangkan hal yang meringkan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Selain itu perbuatan terdakwa tidak semata-mata dilandasi oleh niat buruk, melainkan dipicu oleh perbuatan saksi korban yang mengintervensi kebijakan terdakwa dalam melakukan pembinaan terhadap bawahan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Ende, M Purba S.H dengan dua hakim anggota, masing-masing Agus Ardianto S.H dan Ronald Masang S.H, serta panitera De Maria Angglina S.H, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 1.000,00.

Menyikapi vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faetony Yosy Abdullah, menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk menyikapi lebih lanjut vonis tersebut.

Menurut Ronald Masang, S.H, yang juga Humas PN Ende, dengan hukuman gantung selama 6 bulan itu, berarti dalam rentang waktu tersebut, terdakwa tidak boleh melakukan perbuatan pidana maupun perdata. Jika tidak, katanya, yang bersangkutan langsung divonis 3 bulan penjara ditambah dengan hukuman atas kasus pidana atau perdata yang baru dilakukan terdakwa.

"Artinya selama 6 bulan menjalani masa hukuman percobaan ini, terdakwa jangan sekali-kali melakukan perbuatan pidana ataupun perdata," tandas Ronald.

Mengenai upaya banding yang diberikan oleh majelis hakim, Ronald mengatakan, baik terdakwa maupun JPU diberi tenggat waktu 7 hari. Jika selama kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum lainnya, maka keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa 6 bulan hukuman percobaan itu, dianggap telah diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap. (rom)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes