Tiga Mantan Bendahara Jadi Tersangka

  • Korupsi Bermodus Pencurian di TTS
  • Uang Sudah Habis Sebelum Terjadi Pencurian

SOE, PK-- Penyidik tindak pidana korupsi Polres TTS menetapkan tiga orang mantan bendahara pada kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2008. Kasus ini merugikan negara Rp 1.103.571.713.

Pengusutan kasus korupsi ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus-kasus pencurian yang terjadi di kantor dinas PPO setempat. Penyelidikan kasus ini dialihkan ke pidana korupsi setelah polisi menemukan indikasi kuat bahwa ternyata uang yang dilaporkan digasak maling itu ternyata sudah habis terpakai sebelum terjadi peristiwa pencurian.

Ketiga mantan bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan bendahara umum, Eben Liunome, mantan bendahara Subdin Pemuda dan Olahraga, Obed Koy dan mantan bendahara Subdin Sarpen, Johanis Nubatonis.

Kepala Polres TTS, AKBP Suprianto mengatakan itu saat dikonfirmasi Pos Kupang di SoE, Selasa (21/7/2009) petang.

Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah diadakan gelar hasil penyelidikan kasus itu di Polres TTS.

"Ketiga mantan bendahara itulah yang mengeluarkan uang dari kas daerah. Dan ketiga mantan bendahara itu juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan sejumlah uang sehingga negara dirugikan Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Polres TTS menggelar kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TTS tahun anggaran 2008 di Mapolres TTS, Selasa (21/7/2009). Gelar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1.103.571.713 itu untuk menentukan siapa saja menjadi tersangkanya.

Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi di SoE, Sabtu (18/7/2009) menjelaskan, Kasat Reskrim, Iptu Taufiq Abdih bersama stafnya penyidik tipikor sudah menyiapkan bahan gelar kasus tersebut. Lewat gelar perkara akan diketahui secara jelas gambaran dugaan pidana yang terjadi, modus sekaligus orang yang berperan sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. (aly)

Pos Kupang 23 Juli 2009 halaman 17
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes