Jaksa Tetapkan 29 Tersangka Koruptor di NTT

KUPANG, PK -- Dalam semester pertama 2009, penyidik kejaksaan telah menetapkan 29 tersangka kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dari 19 institusi kejaksaan di seluruh NTT hanya Kejari Lewoleba, Cabang Kejari (Cabjari) Waiwerang dan Cabjari Seba yang belum menaikkan penyelidikan kasus korupsi ke tahap penyidikan (dik).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Dachamer Munthe, S.H, M.H, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-49 di Kejati NTT, Rabu (22/7/2009). Saat jumpa pers ini, Munthe didampingi petinggi Kejati NTT lainnya, termasuk Wakajati, Suwarsono, S.H.

Munthe menegaskan, institusi kejaksaan di NTT memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik hasil kerja para jaksa kepada masyarakat NTT. Khusus produk unit pidana khusus (Pidsus), Munthe mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2009, sudah 29 kasus korupsi yang dinaikkan ke tahap penyidikan. "Di Kejati NTT, ada lima kasus yang sudah kami naikkan ke tahap dik. Rincian dari semua Kejari dan Cabjari, bisa diambil di bagian Pidsus nanti," ujarnya.

Dari 29 kasus korupsi yang sudah dinaikkan ke tahap dik, jelas Munthe, baru empat kasus yang sudah dilimpahkan kepada pengadilan karena berkasnya sudah lengkap. Sementara berkas kasus lainnya belum dilimpahkan karena sebagian besarnya masih menunggu hasil audit maupun perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Munthe juga menegaskan, saat ini institusi kejaksaan sudah bergeser paradigma penanganan perkara pidsus, yakni dari pola 5-3-1 (lima kasus bagi Kejati, tiga kasus bagi Kejari dan satu bagi Cabjari, red) ke optimalisasi hasil. "Bisa jadi 10-15 kasus untuk Kejati atau lebih dari tiga untuk Kejari. Itu yang kami namakan optimalisasi, jadi bukan lagi paradigma 5-3-1," jelas Munthe.

Di bidang pengawasan, Munthe mengatakan, saat ini terdapat 10 kasus pelanggaran disiplin oleh jaksa dan pegawai di seluruh NTT. Delapan kasus dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Hukuman disiplin bagi mereka bisa ringan, sedang dan berat sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Acara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-49 di Kejati NTT dirayakan dengan pelbagai kegiatan. Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay dan sejumlah pejabat hadir dalam upacara tersebut. Setelah apel bendera, para jaksa dan pegawai Kejati NTT dan Kejari Kupang menabur bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Loka Kupang. (dar)

Rekap Jumlah Penyidikan Perkara Korupsi
Kejaksaan Jumlah Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejati 5 -
Kejari Kupang 2 -
Kejari SoE 1 -
Kejari Kefamenanu 2 -
Kejari Atambua 2 -
Kejari Kalabahi 1 -
Kejari Larantuka 2 -
Kejari Maumere 1 1
Kejari Ende 2 -
Kejari Bajawa 2 2
Kejari Ruteng 3 1
Kejari Waingapu 1 -
Kejari Waikabubak 1 -
Kejari Baa 1 1
Kejari Lewoleba - -
Cabjari Seba - -
Cabjari Reo 2 -
Cabjari Waiwerang - -
Cabjari Labuan Bajo 1 -

Pos Kupang edisi Kamis, 23 Juli 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes