Pengusaha dan PNS di Manggarai Ditangkap

KUPANG, PK---Aparat kepolisian Polres Manggarai menggerebek dan menangkap tiga pengusaha dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kedapatan bermain judi kartu. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan uang tunai dari para pelaku Rp 9,3 juta sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Okto Wadu Ere, S,H, yang dihubungi Pos Kupang melalui handphone-nya dari Kupang, Minggu (9/8/2009), menjelaskan, para penjudi itu ditangkap tim buser Polres Manggarai yang dipimpinnya. Para penjudi itu ditangkap di rumah pengusaha Hubertus Obo, warga Jalan Golodukal, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Minggu (9/8/2009) pukul 01.00 dini hari.

Menurut Okto Wadu, para pengusaha yang langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi kartu itu antara lain Hubertus Obo, Wilibrodus Harum, Wily Tue. Sedangkan dua orang PNS yang turut ditangkap yaitu Konstan Jangat, pegawai Statistik Manggarai, dan Yohanes Jeheman, guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Ruteng. Setelah ditangkap, kata Okto Wadu, mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.

Sementara salah seorang pengusaha bernama Yuven Angkong, kata Okto Wadu, berhasil melarikan diri dari sergapan aparat. "Yuven Akong sudah masuk dalam status DPO kita. Kita akan kejar dia untuk ditangkap dan diproses secara hukum seperti para tersangka lainnya," kata Okto Wadu. Selain Yuven Akong, masih ada sembilan pelaku lainnya yang juga berhasil meloloskan diri dari penangkapan aparat kepolisian.

Dari tangan para pelaku, kata Okto Wadu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan Rp 9,3 juta, selimut dan dua pak kartu.

Okto Wadu mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian di rumah milik Hubertus Obo sekitar pukul 21.00 Wita. Para pelaku mulai bermain judi kartu dengan taruhan uang sejak pukul 19.00 wita. Polisi baru melakukan penggerebekan pada pukul 01.00 Wita. Judi di rumah milik Hubertus Obo itu, kata Okto Wadu, sudah lama menjadi incaran polisi. Namun baru kali ini dilakukan penangkapan.

Kapolres Manggarai, AKBP Hambali, yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya, Minggu (9/8/2009), membenarkan penangkapan penjudi itu. Hambali mengatakan, beberapa saat setelah ditangkap para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Manggarai guna mempercepat proses penyelidikan berita acara pemeriksaan (BAP). "Setelah ditangkap mereka langsung kita tahan di sel," katanya.

Hambali mengatakan, pemberantasan judi menjadi operasi prioritas polisi. "Berantas judi menjadi prioritas polisi. Karena itu sangat diharapkan agar masyarakat Manggarai menghentikan aktivitas itu," kata Hambali.

Masih terkait dengan judi, Jumat ((7/8/2009) lalu, aparat Polres Flores Timur menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Abdulkadir H. Yahya, bersama empat staf Sekretariat KPU Flotim. Mereka ditangkap tangan saat bermain judi remi di Sekretariat KPU Flotim. Polisi menahan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta dan kartu.

Empat rekannya yang ikut ditangkap, yakni Alexander Yohanes Sandro Lelaona, Benediktus Enci Riberu, Adi Muhammad Saleh (28) dan Markus Suban Fernandez. Kelimanya telah ditahan di Mapolres Flotim. (ben/lyn)

Pos Kupang edisi Senin, 10 Agustus 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes