Pembela Tangguh yang Innocent

Alexander Lay
MASIH ingat "cicak versus buaya?" Ungkapan yang spontan lahir dari Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri beberapa tahun lalu, ketika memberikan keterangan pers soal dugaan penyadapan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Beberapa saat seputar itu, nama Alexander Lay mulai berkibar sebagai advokat Pimpinan KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Setelah itu Alexander Lay ditunjuk oleh KPK sebagai Anggota Tim Analisis dan Advokasi KPK. Kalau Anda aktif mengikuti Indonesian Lawyers Club (ILC), dulu Jakarta Lawyers Club (JLC), setiap hari Selasa di sebuah televisi swasta, untuk kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik, Alexander Lay cukup sering ada di sana, dalam perannya baik sebagai narasumber ataupun sebagai anggota ILC.


Siapakah Alexander Lay? Alumnus SMPK Ndao Ende (Angkatan 1986) dan SMAK Syuradikara Ende (Angkatan 1989)  beberapa waktu lalu ada di Ende. Waktu cutinya yang pendek dimanfaatkannya untuk pulang kampung, sedikit refreshing dari rutinitasnya di metropolitan Jakarta. Berikut wawancara Pos Kupang dengan advokat yang dikenal santun saat berbicara di hadapan publik ini.

Kalau dulu cicak versus buaya KPK versus Polisi soal dugaan tindak pidana korupsi Bibit dan Chandra.  Apa sikap Anda terhadap metafora cicak versus buaya?
"Cicak versus buaya" adalah metafora yang digunakan Komjen Susno Duadji ketika diwawancarai Koran Tempo terkait sinyalemen bahwa KPK telah menyadap dirinya yang merupakan Kabareskrim Mabes Polri saat itu. Awalnya saya kesal dengan istilah tersebut karena penggunaan istilah tersebut dapat berimplikasi pada menurunnya wibawa KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sangat diharapkan masyarakat, namun belakangan kami sadari istilah tersebut justru menimbulkan simpati publik yang dalam pada KPK.

Dengan menggunakan metafora cicak untuk menggambarkan KPK dan buaya untuk menggambarkan polisi, pak Susno sebenarnya telah membantu kami dalam melakukan pembelaan bahkan sebelum kami ditunjuk sebagai pembela KPK. Saya berpendapat setengah dari kemenangan, berupa imbauan Presiden kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan perkara dugaan kriminalisasi atas Bibit dan Chandra, ditentukan ketika metafora cicak versus buaya diintrodusir ke ruang publik.


Apa sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM? Ada kesan Mabes Polri dan KPK berebut menangani kasus tersebut?
Kesan bahwa KPK dan Mabes Polri berebut menangani kasus Simulator SIM tidak dapat dihindarkan. Kenyataannya memang demikian. Selain Irjen DS yang merupakan mantan Kepala Korlantas yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, KPK dan Mabes Polri telah menetapkan sejumlah nama yang sama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Institusi mana sebenarnya yang lebih berwenang untuk menangani kasus Simulator SIM?
Pertanyaan ini akan terjawab kalau kita mengetahui institusi mana yang lebih dahulu melakukan penyidikan kasus Simulator SIM. Berdasarkan informasi yang terungkap di media massa, KPK memulai penyidikan atas kasus ini sejak tanggal 27 Juli 2012, sedangkan Bareskrim Mabes Polri baru menyidik kasus ini pada tanggal 1 Agustus 2012. Mengacu pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), maka polisi dinyatakan tidak berwenang menyidik perkara yang telah terlebih dahulu disidik oleh KPK. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan/penyerahan berkas perkara kepada KPK. Jadi mekanisme pengambilalihan penyidikan oleh KPK sebagaimana diwacanakan sejumlah pakar hukum tidak tepat. Pengambilalihan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU KPK dapat dilakukan jika Bareskrim lebih dahulu menyidik perkara tersebut. Dan hal ini tidak terjadi dalam kasus Simulator SIM.

Apakah akan terjadi seperti dulu juga? Publik berpihak kepada KPK?

Yang jelas dukungan masyarakat agar KPK yang menangani kasus Simulator SIM tinggi sekali. Sudah ribuan orang menandatangani petisi dukungan agar Bareskrim menyerahkan kasus simulator SIM untuk ditangani KPK. Saya pikir masyarakat  cukup cerdas untuk menilai bahwa ada potensi conflict of interest  (benturan kepentingan, red) jika kasus Simulator SIM ditangani Mabes Polri karena sejumlah petinggi Polri diduga terlibat. Penanganan oleh KPK dapat menghilangkan kecurigaan tersebut dan kepolisian dapat berkonsentrasi menangani kasus-kasus besar lainnya.

Untuk menghindari sengketa kewenangan penyidikan ini berujung menjadi konflik terbuka yang akan sangat merugikan upaya pemberantasan korupsi, sudah saatnya Presiden sebagai kepala pemerintahan yang membawahi Kapolri dan sebagai kepala negara berinisiatif untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Leadership seorang kepala negara sangat dibutuhkan dalam mencari solusi atas sengketa kewenangan penyidikan kasus ini.

Penyidik KPK umumnya berasal dari kepolisian. Menghadapi soal ini, apakah loyalitasnya pada KPK ataukah pada kepolisian? 
Kesangsian akan loyalitas mereka wajar-wajar saja karena toh mereka akan kembali ke instansi asalnya ketika selesai bertugas di KPK. Namun dari informasi yang saya ketahui para penyidik dalam kasus Simulator SIM tergolong sangat berkomitmen dalam menangani kasus walaupun kasus ini melibatkan para petinggi dari instansi asal mereka.

Bagaimana peran Anda sebagai advokat  KPK dalam menangani kasus ini?

Dalam kasus Simulator SIM, KPK tidak atau paling tidak belum membentuk tim pembela. Saya berpendapat di titik ini belum ada urgensi bagi KPK untuk membentuk tim pembela karena tidak ada atau belum ada pihak dalam institusi KPK yang mengalami proses kriminalisasi. Hal ini jelas berbeda dengan kondisi cicak versus buaya dulu. Dalam kasus Simulator SIM peran saya hanyalah sebagai praktisi hukum yang merupakan bagian dari elemen masyarakat yang menghendaki Indonesia yang merdeka dari korupsi. Selain mantan pembela KPK, tokoh masyarakat, pegiat anti korupsi, aktivis legal reform serta elemen civil society lainnya juga bahu-membahu dalam mendukung KPK menangani kasus Simulator SIM.

Apa yang memotivasi Anda untuk ikut menangani kasus-kasus seperti ini. Apakah Anda tidak khawatir dengan berbagai tekanan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan yang umumnya terlibat dalam perkara-perkara yang Anda tangani?
Saya menikmati menangani kasus-kasus publik karena melalui kasus-kasus seperti ini saya dapat berkontribusi bagi perbaikan bangsa dan negara. Tekanan ataupun ancaman yang menyertai suatu kasus adalah bagian dari risiko pekerjaan seorang advokat. Selama kita yakin bahwa kita sedang membela yang benar maka proses pembelaan menjadi perjalanan yang menyenangkan.

Tapi publik juga membaca betapa pembela sering kali tampak maju tak gentar bukan untuk membela yang benar, tetapi membela yang bayar! Bagaimana pendapat Anda soal itu?

Hal pertama yang harus dilakukan seorang pembela adalah menyakini bahwa calon klien yang akan dibelanya benar adanya. Atau paling tidak ada aspek tertentu yang pantas untuk dibela dari kasus yang akan ditangani tersebut karena tidak semua orang yang dituduh pasti bersalah dan kalaupun bersalah tidak semua yang dituduhkan benar adanya. Jika pembela lebih mengedepankan fee, maka seringkali pembelaan dilakukan secara artifisial dan terkesan dibuat-buat sehingga tuduhan maju tak gentar membela yang bayar tidak terhindarkan. Dan memang tidak jarang kita temui pembela seperti ini.

Seringkali publik pesimis dengan kerja KPK. Pesimis karena sinyal tentang ada udang di balik batu ditinjau dari lambat atau terlalu hati-hatinya KPK menangani perkara. Sepertinya ada tebang pilih dalam menangani kasus. Ada banyak contoh seperti Bank Century, Gayus, Hambalang, Wisma Atlet, dan Miranda.
Selain keterbatasan sumber daya manusia yang hanya sekitar 700 orang, ketentuan UU KPK juga berkontribusi dalam menentukan cepat lambatnya KPK dalam menagani kasus korupsi. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, UU KPK tidak memberikan wewenang bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Ketentuan ini berimplikasi pada sikap KPK yang sangat hati-hati dalam meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan karena jika perkara telah disidik, maka KPK tidak berhak menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red) atau SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Red) jika perkara telah berada pada tingkat penuntutan.

Sikap hati-hati ini dapat menimbulkan kesan bahwa KPK lambat dalam menangani perkara. Saya pikir tuduhan bahwa KPK melakukan tebang pilih (dalam artian yang negatif) juga tidak terbukti. Hampir semua kader partai besar tengah disidik KPK. Hampir tidak ada kader partai besar yang luput dari penyidikan KPK termasuk partai penguasa. Tebang pilih dalam arti yang positif justru perlu dilakukan.

Dengan keterbatasan sumber daya manusia, maka KPK perlu melakukan prioritas dalam menangani kasus, baik dari segi sektoral maupun magnitude kasus tersebut.

Boleh dikatakan Anda bermain di tingkat atas. Tangani kasus-kasus besar, sensitif dan politis. Berada di lingkaran tahta, kuasa, dan harta dimana mafia hukum dan pengadilan itu bisa menjebak, disungkurkan, dan jatuh. Apa tidak takut?
Saya meyakini bahwa pembelaan bisa optimal jika advokat tersebut innocent. Mungkin ini istilah yang terlalu ekstrem karena saya yakin tidak ada manusia yang tanpa dosa apalagi seorang advokat yang menjalankan profesinya dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya juga tidak luput dari kesalahan. Yang hendak saya katakan adalah dalam menangani kasus-kasus yang sensitif dan melibatkan kepentingan para pemangku kekuasaan, kepentingan klien akan lebih terjamin kalau sang pembela tidak mudah diserang dan diancam karena pernah melakukan hal-hal yang dapat digunakan untuk  menyandera sang pembela. Takut dan khawatir adalah hal yang normal dan kadang saya merasakannya. Namun keyakinan bahwa saya sedang melakukan hal yang benar selama ini dapat membantu saya mengatasi rasa takut itu.

Ada hal lain yang membangun keberanian dan keyakinan dalam berkarier sebagai advokat di tingkat nasional?

Saya lahir dan besar di Flores dalam masyarakat yang egaliter dan keras. Kultur masyarakat Flores, khususnya Ende, ikut membentuk karakter saya dan membantu saya dalam menekuni profesi advokat. Kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Unika Atma Jaya Jakarta, membantu membentuk keyakinan saya untuk berkarier secara nasional karena semenjak kuliah kita berinteraksi secara intensif dengan tokoh-tokoh nasional.

Sekarang menjadi advokat KPK, masih muda, baru 39 tahun. Apa rencana ke depan?
Suatu waktu nanti, mungkin sepuluh sampai lima belas tahun lagi, saya akan terjun ke dunia publik. Saat ini saya bekerja untuk mencapai posisi keuangan yang independen (financially independent). Jika jalan hidup saya menghendaki saya akan sepenuhnya  bekerja dalam ranah publik untuk berkontribusi bagi masyarakat banyak. (dis)

Kerja Keras dan Disiplin Tidak Cukup!


ALEXANDER LAY kelahiran Ende-Flores, 21 September 1973, merasa enjoy dengan pekerjaannnya sekarang sebagai advokat di bawah bendera Lasut, Lay & Pane (LLP) di Jakarta. Laki-laki yang masih lajang ini menyadari bahwa wajahnya yang sering muncul di televisi dalam kasus-kasus besar yang melibatkan KPK membuatnya dikenal banyak orang.

"Tapi informasi yang muncul di televisi hanya sepenggal dari diri kita. Tidak banyak orang tahu bahwa saya lahir, besar dan bersekolah di Ende sampai menyelesaikan SMA di tahun 1992".  Begitu kata Alex yang merupakan alumnus SD Ende IV, SDK Ende II, SMPK Ndao dan SMAK Syuradikara Ende.

Alexander Lay lulus dari Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta tahun 2003 dengan predikat cum laude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,90. Pada tahun 2005 Alex mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi di University of Sydney yang diselesaikannya di tahun 2006 dengan gelar Legum Magister (LL.M) dengan nilai rata-rata setara distinction. Alexander berpendapat bahwa prestasinya yang baik ketika menempuh studi hukum lebih disebabkan karena bidang yang ditekuni adalah kegemarannya.

"Ada passion atau hasrat yang dalam pada bidang hukum sehingga proses belajar menjadi perjalanan yang menyenangkan. Saya adalah seorang pelajar yang disiplin dan pekerja keras, namun saya percaya bahwa tanpa passion yang dalam pada bidang hukum tidak mungkin saya dapat mencapai titik sekarang ini. Untuk menjadi bagus Anda perlu disiplin dan kerja keras, namun untuk menjadi cemerlang, disiplin dan kerja keras semata tidaklah cukup. Diperlukan passion atau hasrat yang mendalam pada bidang yang ditekuni. Saya meyakini itu."

Sebelum menempuh studi hukum Alex pernah kuliah selama setahun di jurusan Elektronika dan Instrumentasi Universitas Gajah Mada (UGM) melalui program Pemilihan Bibit Unggul Daerah (PBUD). Setahun di UGM, Alex mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) pada tahun 1993 dan bergabung di jurusan Teknik Perminyakan, Institut Teknologi Bandung (ITB).

Selama kuliah di ITB Alexander aktif dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan sempat menjadi Pemimpin Redaksi Tabloid Mahasiswa ITB, Boulevard. Setelah lulus dari ITB pada tahun 1997 Alexander Lay bekerja sebagai International Drilling Services Engineer di Schlumberger Oilfield Services (Anadrill) dengan daerah penugasan di Timur Tengah dan Afrika.

Tahun 1999 Alexander mengundurkan diri dari Schlumberger dan kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta untuk menggapai cita-citanya yang selama ini terpendam sebagai seorang advokat/penasihat hukum.

"Berhenti dari Schlumberger adalah keputusan yang tidak mudah karena pekerjaan tersebut memberikan penghasilan yang tergolong besar bagi seorang insinyur muda seperti saya pada waktu itu yaitu sekitar USD 5,000 - 8,000 perbulan" ujar Alex. 

"Sampai sekarang saya tidak pernah menyesali. Saya   bersyukur atas keputusan tersebut karena saya memang tidak memiliki talenta seorang oilfield services engineer. Saya bertahan dengan disiplin dan kerja keras selama hampir dua tahun bekerja di padang pasir, di laut dan bahkan di hutan sekalipun karena penghasilannya sangat tinggi tapi saya paham bahwa saya tidak menikmati pekerjaan ini karena saya tidak menyukai pekerjaan yang terkait dengan mekanikal dan elektrikal yang merupakan elemen penting dari pekerjaan saya saat itu," kata Alex.

"Kali pertama saya mulai menyadari bahwa pekerjaan ini tidak cocok buat saya adalah saat jelang dini hari ketika operasi pengeboran dihentikan (round trip) untuk mengganti mata bor. Saat itu tidak ada pekerjaan berarti sehingga saya memiliki cukup waktu untuk merenung dan lebih mengenal diri saya. Saat itulah saya bertekad untuk berhenti dari profesi ini. Beberapa bulan kemudian saya benar-benar berhenti dan mendaftarkan diri di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya," tambah Alex.

Selama masa mahasiswa hukum Alex bekerja sebagai volunteer (sukarelawan) di Indonesia Corruption Watch (ICW) dan terlibat dalam berbagai aktivitas ICW termasuk mengkoordinir pembelaan bagi para pelapor perkara korupsi yang digugat atau dituntut. Di tahun 2002 Alexander bersama tiga mahasiswa asal Indonesia lainnya terpilih mewakili Indonesia untuk menghadiri Hitachi Young Leaders Initiative (HYLI) Forum, pertemuan mahasasiswa ASEAN dan Jepang yang berlangsung di Singapura.

Dari tahun 2002 sampai 2004 Alexander bekerja di kantor hukum Widjojanto, Sonhadji & Associates sambil mengajar di Fakultas Hukum Atma Jaya. Dalam masa ini Alex juga dipilih untuk menjadi anggota Tim Teknis yang membantu Panitia Seleksi yang ditunjuk Presiden untuk menseleksi Pimpinan KPK jilid pertama.

Alex juga aktif dalam kegiatan Law Summit III sebagai konsultan yang memfasilitasi pertemuan wakil-wakil dari institusi penegak hukum di Indonesia yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Peradi sebagai organisasi advokat untuk mendiskusikan reformasi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Antara Agustus 2006 sampai Juli 2009 Alexander bekerja di firma hukum yang dibangun oleh Advokat Senior Todung Mulya Lubis. Di akhir tahun 2009 Alexander dan Richard Lasut mendirikan firma hukum Lasut, Lay and Partners yang kemudian bertambah seorang partner menjadi Lasut, Lay & Pane. Sekarang Alexander Lay tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Transparency International Indonesia (TI-Indonesia) dan instruktur di Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT). (maria matildis banda)

Sumber: Pos Kupang
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes