ilustrasi |
Kita mencatat sejumlah tonggak penting. Pada tahun 1985 statusnya masih sebatas Kepolisian Wilayah (Polwil) NTT. Sebelas tahun kemudian yaitu tahun 1996 naik status menjadi Polda tipe C. Pada tahun 2000 statusnya meningkat lagi menjadi Polda tipe B. Kini kita kembali mendapat kabar gembira yakni kenaikan status Polda NTT dari tipe B ke A. "Surat Keputusannya sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur," kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) NTT, Kombes Pol Sumartono kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/3/2017).
Selain NTT, Sumartono menyebutkan ada dua polda masuk dalam daftar naik status yakni Polda Sumatra Barat dan Polda Maluku. Menurutnya, Polda NTT sudah layak bertipe A karena secara geografis berbatasan langsung dengan dua negara tetangga, Timor Leste dan Australia. Kenaikan status itu pun berimplikasi pada pangkat kepala Polda NTT. Selanjutnya Polda NTT akan dipimpin jenderal polisi berbintang dua (irjen) dan Wakapolda berpangkat brigadir jenderal (brigjen).
Tentu kepentingan kita tidak sebatas warta gembira naik status itu. Kenaikan status tidak ada maknanya manakala pelayanan Polri kepada masyarakat Flobamora tidak berubah menjadi lebih baik. Kenaikan status akan kehilangan pesonanya bila jajaran kepolisian di daerah ini tidak berupaya memperbaiki citra negatif yang terlanjur melekat dalam benak sebagian besar masyarakat.
Sebagai misal, masih kuat kesan umum di masyarakat bahwa Polri belum cukup gesit dan efektif menangani perkara korupsi. Padahal praktik korupsi di NTT tak kalah riuh dibandingkan dengan daerah lain. Masyarakat percaya praktik korupsi di sini bak fenomena gunung es. Yang muncul di permukaan sangat sedikit. Jika aparat penegak hukum lebih serius mestinya banyak kasus yang terungkap dan diproses hingga pengadilan. Ini tentu menjadi satu di antara litani pekerjaan rumah Polda NTT yang segera dipimpin Kapolda berpangkat irjen.
Kasus lain yang sangat menonjol di NTT adalah human trafficking (perdagangan manusia). Begitu banyaknya kasus hingga daerah ini dinyatakan darurat human trafficking. Penegakan hukum kasus perdagangan manusia bisa dilukiskan cenderung berjalan di tempat. Yang masuk sampai meja hijau bisa dihitung dengan jari. Pelaku dan aktor intelektualnya masih bebas beraksi di luar sana. Dan, korban akan terus berjatuhan.
Kita berharap kenaikan status Polda NTT menjadi pintu masuk untuk lebih serius mencegah praktik perdagangan orang di bumi Flobamora. Pelaku dan seluruh jaringannya patut dihukum seberat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Akhirnya kita ucapkan proficiat kepada keluarga besar Polda NTT.*
Sumber: Pos Kupang, 15 Maret 2017 hal 4