![]() |
| Inosentius Samsul (istimewa) |
Tahun lalu tepatnya pada Rabu 20 Agustus 2025 Komisi III DPR sudah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Persetujuan diambil setelah uji kelayakan dan kepatutan. Proses fit and proper test Inosentius Samsul berlangsung kurang lebih 1,5 jam.
"Apakah disepakati?" tanya Ketua Komisi III Habiburokhman di Ruang Sidang Komisi III Gedung DPR RI. "Setuju," jawab anggota Komisi III serentak.
Samsul yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR merupakan calon tunggal usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026.
Sehari kemudian pada rapat paripurna, Kamis 21 Agustus 2025, DPR menyetujui Inosentius sebagai calon hakim MK.
Setelah mendengar laporan Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir saat itu.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun. Seluruh peserta menjawab setuju. Cucun ketuk palu tanda pengesahan Samsul.
Artinya seluruh proses di DPR telah tuntas sehingga Samsul tinggal dilantik sebagai hakim MK. Entah mengapa kini Komisi III yang masih diketuai Habiburokhman membuat langkah baru.
Samsul diganti dengan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dari Partai Golkar. Pembatasan Samsul dan mengusung Adies Kadir ditetapkan dalam rapat Senin 26 Januari 2026.
Tentu perubahan ini menimbulkan pertanyaan dan memantik diskusi terkait netralitas hakim MK karena Adies merupakan politisi aktif Partai Golkar.
Di partai posisi Adies sangat penting. Dia merupakan wakil ketua umum Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhamad Sarmuji mengatakan Adies Kadir sudah mundur dari partainya.
"Beliau sudah mundur dari kader Golkar," kata Sarmuji kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Perubahan nama calon hakim MK menyisakan pertanyaan, mengapa DPR tiba-tiba membatalkan pencalonan Inosentius Samsul?
Apa kekurangan atau kesalahan Samsul sehingga dia dianggap tidak patut dan layak menjadi hakim MK? Ataukah Samsul dinilai tidak mewakili kepentingan DPR?
Sejauh ini Komisi III DPR belum memberikan penjelasan kepada khalayak mengenai alasan mereka memilih calon baru Adies Kadir.
Orang akhirnya bisa menduga macam-macam. Jangan-jangan ada politik dagang sapi.
Jangan-jangan perubahan dari Samsul ke Adies merupakan bagian dari sebuah rekayasa sistematis lembaga penjaga konstitusi di negeri ini demi kepentingan politik jangka pendek DPR. Bahkan mungkin untuk semakin melemahkan posisi MK.
Lagipula untuk apa aktivis politik ngotot masuk institusi hukum? Pastilah ada maunya. Posisi Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan penting.
Independensi lembaga tersebut harus tetap dijaga agar mengambil keputusan yang benar dan adil bukan demi tendesi politik tertentu. (*)
Sumber: Pos Kupang cetak 28 Januari 2026


dion bata
