Dirut PD Flobamor Jadi Tersangka

DIREKTUR Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Flobamor, Syamsudin Abdullah, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan beras senilai Rp 900 juta. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Haji Sehe, pengusaha yang melakukan pengadaan beras tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto S,H melalui Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Humas, Muib, S,H kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Kejati NTT, Rabu (9/12/2009).

Penetapan kedua tersangka dalam kasus pengadaan beras yang diduga fiktif itu, katanya, sesuai ekspos hasil penyelidikan kasus tersebut di Kejati NTT yang dipimpin Kajati Haryanto.

"Sesuai data yang dimiliki penyidik, jelas ada penyimpangan karena dana Rp 900 juta dikeluarkan dari kas untuk pengadaan beras tetapi fisik berasnya tidak ada," kata Muib.

Dalam waktu dekat, imbuhnya, kedua tersangka akan dipanggil untuk didengar keterangannya. "Saksi-saksi masih kita periksa dan kedua tersangka akan segera diperiksa oleh penyidik Kejati NTT," kata Muib.

Syamsudin yang dikonfirmasi mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka oleh jaksa tersebut, kemarin, mengatakan belum bisa memberikan penjelasan karena belum dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh jaksa.

Dia mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan penyidik jaksa. "Saya belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Kalau dipanggil jaksa saya tentu siap memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan jaksa," katanya. (ben/amy)

Pos Kupang edisi Kamis, 10 Desember 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes