KUPANG, PK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan Drs. Paulus Domi (mantan Bupati Ende), Drs. Mohamad Iskandar Mberu (manta Sekda Ende) dan Sam Matutina (pengusaha), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto, S.H mengatakan itu melalui Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati NTT, Muib, S.H, kepada Pos Kupang, Selasa (8/12/2009).
Tiga tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara tersebut di Kejati NTT. Gelar perkara yang dipimpin langsung Kajati Haryanto itu dihadiri para asisten dan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam gelar perkara itulah ditetapkan bahwa yang paling bertanggung jawab atas bocornya dana APBD Ende selama dua tahun anggaran yang mencapai Rp 3,5 miliar itu adalah Paulinus Domi dan Iskandar Mberu selaku Bupati dan Sekda Ende saat itu. Sementara Sam Matutina adalah pengusaha yang meminjam dana sebesar Rp 3,5 miliar tersebut.
Penetapan status tersangka kepada tiga orang itu sesuai keterangan para saksi yang sudah diperiksa dan alat bukti lainnya. Pencairan dana Rp 3,5 miliar kepada Sam Matutina dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Semua saksi yang diperiksa penyidik mengatakan bahwa dana itu dikeluarkan atas perintah. Ketiga tersangka ini yang berperan aktif sehingga dana Rp 3,5 miliar itu dicairkan tanpa prosedur," kata Muib.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut akan segera diperiksa oleh penyidik Kejati NTT. "Kapan mereka diperiksa, belum ditetapkan waktunya, tetapi yang pasti ketiganya dalam waktu dekat ini akan diperiksa sebagai tersangka. Semua tersangka itu diperiksa di Kupang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dana Rp 3,5 miliar yang dipinjamkan kepada Sam Matutina itu adalah dana APBD Ende tahun anggaran 2005 dan 2008. Cairnya dana sebanyak itu diduga atas perintah Bupati dan Sekda Ende saat itu.
Mantan Bupati Ende, Paulinus Domi yang saat ini menjadi anggota DPRD Ende, yang ditemui beberapa waktu lalu, membantah memerintahkan pencairan uang tersebut.
"Saya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk meminjamkan dana APBD Kabupaten Ende kepada siapa pun. Uang itu milik rakyat yang digunakan untuk kepentingan rakyat," tegas Domi di gedung DPRD NTT, Selasa (1/12/2009). (ben)
Pos Kupang 9 Desember 2009 halaman 1