Chatinone

ilustrasi
PRODUSEN dan pengedar narkotika sungguh tidak kekurangan kreativitas.Akal mereka panjang nian dan selalu mengejutkan. Sudah biasa kita mendengar modus pengedaran narkoba lewat cara-cara yang tak lazim. Misalnya, menyimpan bubuk shabu atau ekstasi di dalam organ intim bahkan ada yang nekat dengan menelannya.

Hari-hari ini ketika pusat perhatian publik tertuju pada peristiwa penggerebekan rumah artis Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan Minggu 27 Januari 2013,  kita kembali dihadapkan pada kenyataan soal kreativitas yang merusak itu.

Menurut petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan zat jenis baru dan belum banyak peredarannya di Indonesia. Bahkan, narkotika jenis  chatinone  itu tidak masuk kategori di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini zat baru, belum masuk dalam golongan I, II dan III yang ada di dalam UU Narkotika Nomor 35," ujar Kuswardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis BNN seperti diwartakan media massa.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempertegas temuan petugas BNN di rumah Raffi Ahmad.  Unsur senyawa chatinone memang tidak lazim ditemui di Indonesia. Menurut BPOM, senyawa chatinone dan produk turunannya bisa menimbulkan efek stimulasi, seperti euforia, menahan nafsu makan, tidak pernah lelah, yang pemalu bisa berubah jadi percaya diri.

Chatinone tidak langsung digunakan, melainkan dicampur dengan zat lain seperti minuman ringan. Fakta di rumah artis Raffi Ahmad menguatkan indikasi tersebut. Hasil pemeriksaan di BNN menunjukkan zat chatione derivati ditemukan dari tubuh R, RJ, K, W, J, M dan MF.

Sebagai artis muda yang sukses tentu tidak sulit bagi Raffi Ahmad dan kawan- kawannya mendapatkan chatinone. Mereka memiliki akses pergaulan yang luas.
Beberapa pakar menilai narkoba jenis baru  itu diperkirakan lebih murah  harganya jika dibandingkan dengan heroin.

Satu lagi pelajaran penting yang kita petik yaitu inovasi tiada henti dari jaringan narkoba internasional untuk memasarkan barang dagagannya. Mereka mencari celah hukum dengan memproduksi narkotika yang tak masuk dalam undang-undang narkotika di negara-negara di Asia agar lolos dari jeratan hukum.

Kini kita menunggu proses lanjutan dari kasus Raffi Ahmad Cs. Sebagai pengguna narkotika jenis baru yang belum tertuang di dalam  ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apakah .mereka serta merta bebas begitu saja? Ini tantangan bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Jangan sampai kreativitas produsen dan pengedar narkotika selalu menang dan menang lagi.

Keberadaan jenis baru narkoba itupun menjadi warning bagi siapa saja agar selalu waspada, terutama keluarga sebagai lembaga terkecil tetapi paling strategis perannya dalam menjaga kualitas generasi penerus bangsa. Kita tidak bosan- bosannya untuk mengingatkan bahwa sebuah bangsa bisa hancur karena narkoba.*

Sumber: Tribun Manado 31 Januari 2013 hal 10

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes