Main Judi, Ketua KPU Flotim Ditangkap

LARANTUKA, PK---Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Abdulkadir H. Yahya, S.Pi (42), bersama empat staf Sekretariat KPU Flotim, Jumat (7/8/2009), ditangkap tangan saat sedang bermain judi remi di Sekretariat KPU Flotim. Polisi menahan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta dan kartu.

Empat rekannya yang ikut ditangkap, yakni Alexander Yohanes Sandro Lelaona (27), Benediktus Enci Riberu (31), Adi Muhammad Saleh (28) dan Markus Suban Fernandez (41). Penangkapan itu berlangsung di rumah salah satu anggota KPU yang berada di belakang Sekretariat KPU, Kelurahan Weri, Jumat (7/8/2009), sekitar pukul 15.30 Wita oleh tim buru sergap (Buser) Polres Flotim yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Buser, Brigpol Jimi Arif.

Di Mapolres Flotim, mereka diperiksa Kanit III, Bripka Kanit III, James Mbau, S.Sos, bersama beberapa penyidik. Kelimanya diperiksa sejak pukul 16.00 hingga pukul 19.00 Wita belum selesai. Meski belum selesai diperiksa, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Flotim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Drs. Muhammad Syamsul Huda, yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP K Paniti Daus, di Mapolres Flotim, Jumat (7/8/2009) malam,
mengatakan, penangkapan lima pelaku judi di Sekretariat KPU Flotim adalah tugas rutin polisi dan juga atas laporan masyarakat.

"Setiap hari polisi operasi rutin untuk merazia semua kasus yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Dan, di saat yang sama ada laporan masyarakat tentang kasus perjudian, sehingga tim buser langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap. Kelimanya ditangkap saat sedang bermain dengan taruhan uang Rp 1,5 juta. Karena itu, siapa saja yang melanggar hukum kita tangkap tanpa memandang siapa orangnya. Karena kasus-kasus seperti ini sangat meresahkan masyarakat," kata Paniti.

Mengenai pemilik rumah tempat para pelaku bermain judi, Paniti mengakui pemilik rumah tidak ikut bermain. "Saat ditangkap pemilik rumah tidak ikut main. Tapi kita masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut jika masih ada yang ikut bermain," katanya.

Pasal yang dikenakan terhadap kelima orang tersangka tersebut, yakni 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (iva)

Pos Kupang edisi Sabtu, 8 Agustus 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes