RUTENG, PK -- Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Manggarai, Ir. Frans Palembang ditahan oleh penyidik Polres Manggarai, Jumat (21/8/2009). Palembang ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pengadaan ternak tahun 2007, yang merugikan negara Rp 135 juta.
Dua hari sebelumnya, Rabu (19/8/2009), penyidik menahan tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Ketujuh tersangka itu terdiri dari Pimpro, lima orang pemeriksa dan satu kontraktor.
Kapolres Manggarai, AKBP Hambali mengatakan itu saat dihubungi Pos Kupang, Kamis (20/8/2009) dan Jumat (21/8/2009). Kapolres Hambali ditanya mengenai perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan ternak tahun 2007 yang dikelola Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Manggarai.
Dia mengatakan, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 135 juta. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ir. Frans Palembang, Pimpro, Kanisius Damar dan lima orang anggota tim pemeriksa ternak yakni Ir. Jaya Sinar Robertus, M.M, Ir. Lasarus Gani, Ir. Maximus Rondidan, drh. Edward D Sulaiman Geong dan Heribertus Pala. Ikut ditahan pula kontraktor pelaksana, Fery Ongkor Rofinus.
"Mereka sudah kami tahan di sel Mapolres Manggarai," katanya.
Tujuh tersangka, yakni pimpro, lima tim pemeriksa dan kontraktor ditahan pada hari Rabu (19/8/2009), sedangkan Kadis Palembang ditahan pada hari Jumat (21/8/2009).
Dihubungi pada hari Kamis, Kapolres mengatakan bahwa masih ada dua tersangka lain yang segera ditahan. Dengan penahanan Kadis Palembang, kemarin, maka masih ada satu tersangka yang belum ditahan.
Sebelumnya Kapolres Hambali menjelaskan, penyimpangan dalam proyek pengembangan ternak sapi dan kambing bagi kelompok tani tahun 2007 itu, antara lain jumlah ternak, usia dan fisik ternak tidak sesuai spek.
Penyimpangan lainnya berupa pemberian uang tunai kepada kelompok tani. Seharusnya kelompok petani diberikan ternak, bukan uang.
Sesuai audit yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan dana alokasi khusus (DAK) itu mencapai Rp 135 juta. "Kerugian negara yang ditemukan BPKP Rp 135 juta. Nilai proyeknya saya tidak ingat," kata Kapolres Hambali.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan ancaman pidana pasal 2 dan 3 Undang- Undang Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 KUHP. (lyn)
Pejabat yang Ditahan
1. Ir. Frans Palembang, Kepala Dinas
2. Kanisius Damar , Pimpro
3. Ir. Jaya Sinar Robertus, M.M, Pemeriksa
4. Ir. Lasarus Gani, Pemeriksa
5. Ir. Maximus Rondidan, Pemeriksa
6. drh. Edward D Sulaiman Geong, Pemeriksa
7. Heribertus Pala, Pemeriksa
8. Fery Ongkor Rofinus, Kontraktor
Pos Kupang edisi Sabtu, 22 Agustus 2009 halaman 1