JAKSA penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan tersangka Eko Budi Arianto, S.E dari CV Bumi Belantara Jaya, Malang, Selasa (25/8/2009) sekitar pukul 17.00 Wita. Tak menduga akan ditahan, Arianto sangat kaget dan hampir menangis ketika digiring ke mobil tahahan.
Selaku kontraktor proyek pengadaan benih Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara.
Sementara tersangka lain kasus ini, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Ir. Max David Moedak, M.Si, batal diperiksa. Melalui suratnya kepada penyidik Kejati NTT, Moedak beralasan bahwa penasehat hukumnya, Gustav Jacob, S.H, tidak berada di Kupang sampai dengan hari Jumat (28/8/2009).
Penahanan Budi Arianto dilakukan setelah dia diperiksa oleh penyidik kasus ini, Gaspers Kase, S.H, di ruang kerjanya. Usai penahanan tersangka, Kasi Humas Kejati NTT, Muib, S.H, menjelaskan, Budi Arianto ditahan selama 20 hari dalam tahap penyidikan. Bila masih dibutuhkan, penahanan tersangka dapat diperpanjang.
Ditanya jumlah kerugian negara kasus ini, Muib mengaku tidak tahu persis. Dia hanya menegaskan, dari pagu dana Rp 1,4 miliar, kerugian negara dalam kasus ini signifikan. "Proyek pengadaan benih ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2008 yang dilebur ke dalam APBD II Kabupaten Kupang. Total dananya Rp 1,4 miliar. Penyidik belum menyimpulkan dugaan kerugiannya, tetapi perkiraan sementara kerugiannya cukup signifikan," ujar Muib.
Untuk mengetahui jumlah kerugian negara, kata Muib, penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT melakukan audit investigasi.
Tersangka Budi Arianto tidak dapat dimintai tanggapannya. Ketika berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT, dia menyembunyikan wajahnya menggunakan buku. Namun, dari informasi yang dihimpun Pos Kupang, tersangka ini belum siap ditahan.
"Saya dengar dia sama sekali belum siap ditahan. Dia pikir temui penyidik untuk diperiksa saja sehingga waktu dia tahu mau ditahan, dia kaget dan hampir menangis," ujar salah seorang jaksa yang enggan namanya dikorankan.
Untuk diketahui, Moedak dan Budi Arianto ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati NTT, Rabu (10/6/2009) lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan, penyidik berkesimpulan, keduanya diduga terlibat dugaan korupsi proyek yang tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Kupang.
Indikasi penyelewengan kasus ini antara lain berupa kualitas benih yang diadakan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis) maupun dokumen kontrak yang ditandatangani kedua pihak (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang dan CV Bumi Belantara Jaya Malang).
"Dugaan penyelewengannya ialah saat pelaksanaannya. Saat ekspos diketahui bahwa kualitas benih turun atau tidak sesuai dengan juklak, juknis dan kontrak antara kedua pihak. Tetapi untuk jelasnya nanti didalami lagi oleh penyidiknya," jelas Muib saat penetapan keduanya menjadi tersangka. (dar)
Pos Kupang edisi Rabu, 26 Agustus 2009 halaman 1