ATAMBUA, PK---Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Selasa (25/8/2009) sekitar pukul 11.30 Wita, menahan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Belu, Drs. Silverius Mau. Silverius ditahan dalam kasus dugaan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) tahun 2007 di Desa Tohe, Kecamatan Raihat.
Ketika proyek ini mulai ditender dan dikerjakan, Silverius menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengembangan Energi pada Dinas Pertambangan Belu. Dalam penyelidikan jaksa ada dugaan korupsi dalam proyek ini. Jaksa kemudian menetapkan Silverius sebagai tersangka dan ditahan kemarin. Silverius menjadi tahanan Kejari Atambua dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua selama 20 hari.
Disaksikan Pos Kupang, Silverius tiba di Kejaksaan Negeri Atambua mengenakan baju safari warna coklat sekitar pukul 9.30 Wita. Dia didampingi penasehat hukum, Kornelis Syah, S.H dan Martinus Sobe, S.H. Silverius kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan dan diperhadapkan dengan ketua tim penyidik, Amirudin, S.H, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menanyakan kondisi kesehatannya dan dijawab sehat. Selanjutnya ditanya mengapa tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan tanggal 19 Agustus 2009 lalu. Terhadap pertanyaan itu, Silverius mengatakan dia tidak bisa hadir karena mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Kupang.
Tak lama kemudian, penyidik menyodorkan berita acara penahanan untuk ditandatangani Silverius. Silverius menolak menandatangani. Penyidik kemudian menyodorkan berita acara tidak mau ditahan. Tetapi juga ditolak Silverius. Penyidik dan tersangka sempat adu argumen soal penandatanganan kedua berita acara itu. Silverius menolak menandatangani karena merasa tidak bersalah dalam proses dugaan kasus proyek PLTMH ini. Tersangka menyampaikan kalau kebenaran akan dibuktikan pada sidang pengadilan. Penyidik kemudian menjalankan prosedur dengan menahan tersangka dan dititipkan di Lapas Atambua.
Saat beberapa jaksa hendak menggiringnya ke mobil boks, Silverius menolak dengan menyatakan memenuhi permintaan penyidik ke Lapas dengan berjalan kaki. "Saya tidak mau naik mobil. Saya tidak malu karena saya tidak bersalah. Biarlah saya jalan kaki," kata Silverius yang dikawal beberapa jaksa dan sanak keluarga menuju Lapas Atambua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Drs. Yohanes Gatot Irianto, S.H, didampingi ketua tim penyidik, Amirudin, S.H, menjelaskan, penahanan yang dilakukan sudah melalui prosedur. Tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam aturan ada yang namanya penahanan administratif dan penahanan jika ancaman hukuman di atas lima tahun. Kita lakukan penahanan bukan asal tahan, tentu melalui prosedur," kata Yohanes.
Amirudin menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan itu tersangka dalam kondisi sehat. Tersangka memang menolak menandatangani berita acara penahanan saat disodorkan penyidik untuk tanda tangan. "Jadi bukan hanya berita acara penahanan saja yang tersangka tolak tanda tangan, tetapi berita acara menolak untuk ditahan pun dia tidak mau tanda tangan. Katanya dia tidak bersalah," kata Amirudin.
Sebelumnya, pada hari Jumat (14/8/2009), penyidik memeriksa Silverius sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Belu. Sebelum menjabat sebagai Kadis Perindag Belu, Silverius menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengembangan Energi di Distamben Belu.
Selain Silverius, dalam kasus ini tim penyidik juga menetapkan Yoseph Bani sebagai tersangka. Proyek tahun 2007 di Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Belu dengan pagu dana sekitar Rp 549 juta lebih ini diduga terjadi penggelembungan harga oleh panitia tender. Proyek ini merupakan proyek kerja sama dengan LIPI.
Sesuai petunjuk, proyek ini diswakelolakan, namun dalam perjalanan Dinas Pertambangan Belu membentuk panitia tender. (yon)
Pos Kupang edisi Rabu, 26 Agustus 2009 halaman 1