Hakim PN Ende Dipukul Pengunjung Sidang

ENDE, POS KUPANG.Com---Naas menimpa Ronald Masang, S.H, hakim di Pengadilan Negeri Ende.

Saat mengamankan tersangka kasus percabulan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ende, Kamis (29/10/2009), Ronald dipukul oleh sejumlah orang yang diduga keluarga korban percabulan. Akibatnya, sidang ditunda.

Menurut keterangan yang diperoleh Pos Kupang, Ronald dipukul karena diduga melindungi tersangka yang pertama dipukul keluarga. Keluarga korban merasa tidak puas saat membela tersangka yang dipukul. Akibat pemukulan tersebut sidang perdana kasus pencabulan dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa dibatalkan.

Staf Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Markus Mbete, menjelaskan, aksi pemukulan terhadap tersangka, Olimpius Deobarin, terjadi ketika tersangka hendak dibawa masuk ke dalam Kantor PN Ende guna mengikuti sidang. Ketika baru memasuki ruangan kantor, tiba-tiba tersangka diserang sejumlah orang yang diduga kerabat dan keluarga korban percabulan.

Olimpius sehari-harinya berprofesi sebagai guru. Dia adalah tersangka percabulan terhadap muridnya sendiri, seorang siswi SMA Negeri di Ende.

Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, jelas Markus, dia langsung berlari menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ende guna meminta bantuan polisi pertelepon. Namun karena ada gangguan teknis pada saluran telepon, maka dia langsung meminta bantuan kepada sejumlah anggota polisi yang kebetulan bertugas sebagai Patwal di Rumah Jabatan Bupati Ende untuk mengamankan situasi di PN Ende.

Markus mengatakan, pada saat kejadian tersangka hanya dikawal oleh satu jaksa, yakni M Blegur, SH, tanpa ada anggota polisi yang mendampinginya. Situasi ini kemungkinan dimanfaatkan oleh sejumlah orang yang diduga keluarga korban untuk menyerang tersangka.

"Biasanya kalau ada sidang para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku mereka akan dikawal oleh polisi dan saya yang biasanya menjemput polisi. Namun dalam kasus ini tidak ada pengawalan karena ketika saya hendak menjemput polisi, jaksa bilang tidak usah karena hari sudah siang," kata Markus yang sehari-hari bertugas sebagai penjemput para tersangka, baik dari Lembaga Permasyarakatan maupun dari polisi.

Tentang kasus pemukulan terhadap Ronald Masang, Markus mengatakan bahwa dia tidak melihat langsung karena kejadiannya berlangsung cepat. "Saya tidak lihat karena ketika terjadi pemukulan terhadap tersangka saya langsung lari meminta bantuan kepada polisi," kata Markus.

Sementara Ronald Masang ketika dikonfirmasi di PN Ende mengatakan, kasus pemukulan terhadap dirinya terjadi ketika dia turun dari ruang kerjanya di lantai II menuju lantai I Kantor PN Ende saat mendengar ada keributan di lantai I. Pada saat itu, dia menyaksikan tersangka Olimpius Deobarin yang hendak dibawa masuk ke dalam PN Ende menuju sel telah menjadi sasaran pemukulan sejumlah orang. Melihat kondisi tersebut, Ronald meminta agar tersangka secepatnya dibawa ke dalam sel guna menghindari aksi pemukulan lebih lanjut.

Ketika tersangka sudah diamankan sejumlah warga yang kemungkinan tidak puas dengan aksinya mengamankan tersangka, melayangkan pukulan persis di bibirnya. Akibat pukulan itu bibirnya memar, giginya juga retak.

"Orang memukul, katanya karena saya melindungi tersangka, padahal saya sama sekali tidak berniat melindungi tersangka. Saya minta mengamankan tersangka ke dalam sel, hal itu sudah menjadi prosedur tetap sebelum seseorang menjalani proses persidangan," kata Ronald. Ronald meminta perlindungan hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ketua PN Ende, M Purba S.H, menyayangkan aksi pemukulan terhadap tersangka dan juga hakim. Purba berharap keluarga korban tidak main hakim sendiri. Purba mengatakan, jika situasi tidak kondusif, maka proses persidangan tersebut akan dipindahkan ke PN Kupang guna menghindari aksi anarkis massa. (rom)

Pos Kupang edisi Jumat, 30 Oktober 2009 halaman 1

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes