Golput di TTU 27 Ribu Orang

ilustrasi
KEFAMENANU, PK - Angka golput (golongan putih) dalam Pemilu Kada untuk memilih Bupati dan Waki Bupati Timor Tengah Utara (TTU) cukup tinggi. Dari 144.575 pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), sekitar 27 ribu pemilih tidak mencoblos pada pemungutan suara 11 Oktober 2010.

Demikian Ketua Panwaslu-Kada TTU, Viktor Manbait, S.H kepada Pos Kupang, Sabtu (16/10/2010).
Dia mengatakan, angka golput itu diperoleh Panwas dari hasil pantauan lapangan saat pemungutan suara. Di tiap TPS (tempat pemungutan suara), jumlah pemilih yang tidak datang mencoblos berkisar antara 30 sampai 50 orang.

Banyak alasan mengapa pemilih tidak menggunakan hak untuk memilih langsung bupati dan wakil bupati. Di Kecamatan Biboki Utara, misalnya, sejumlah warga lebih memilih pergi mengurus kebun menyambut musim tanam, ketimbang datang ke TPS untuk memilih kepala daerah.



Manbait melanjutkan, ada juga yang ketika diklarifikasi ke alamat pemilih, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang ke luar TTU, antara lain sekolah atau merantau ke luar NTT.

Selama masa tenang sebelum hari H pemungutan suara, kata Manbait, Panwas mendata ada enam pelanggaran yang dilaporkan. Pada umumnya, pelanggaran tersebut berupa keterlibatan oknum PNS menjadi tim sukses paket calon tertentu, dan adanya dungaan politik uang.

Dari keenam pelanggaran itu, satu kasus telah dikaji, dan jika tidak ada hambatan maka akan segera dilaporkan ke Polres TTU, karena ada unsur pelanggaran pidana. Sedangkan lima kasus lainnya masih terhambat prosesnya di Panwas karena pelapor tidak memenuhi undangan untuk klarifikasi.

Sedangkan pada masa kampanye, lanjutnya, panwas juga menemukan pelanggaran, misalnya kampanye melibatkan anak-anak. Selain itu tidak adanya pemberitahuan mengenai lokasi dan waktu kampanye. Ada juga materi kampanye yang bersifat menyerang pribadi pasangan calon lain.

Menurut penilaian Panwas, katanya, kampanye yang berlangsung sejak 25 September - 6 Oktober 2010 itu tidak tertib karena kurangnya koordinasi antara KPUD dengan pasangan calon, seperti kampanye di dekat sekolah, ataupun jalan negara.

Dia juga menilai KPUD selaku penyelenggara Pemilu Kada mengabaikan UU No 32 Tahun 2004, dengan membiarkan pasangan calon tidak melaporkan sumbangan dana kampanye. Tidak ada laporan penggunaan dana kampanye yang seharusnya telah diserahkan ke KPUD tiga hari setelah kampanye.

Mengenai pelanggaran saat rekapitulasi suara, Manbait menguraikan, pencacatan di tingkat TPS dan PPK tidak sama dengan yang digunakan. Seperti yang terjadi di Bikomi Utara, Format DAA-KWK KPU tercatat surat suara yang terpakai 2.917. Padahal pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pili, sejumlah 3.248.

Pantauan Pos Kupang, dalam tahap penghitungan suara ini KPUD masih terus digoyang aksi demo. pada Sabtu (16/10/2010), ratusan massa dari Paket Funan-Suni mendatangi kantor KPUD dan sekretariat Panwas. Mereka menilai penyelanggaraan Pemilu Kada TTU diwarnai berbagai kecurangan.

Pemilu Kada TTU diikuti lima paket calon yakni Pius Tjanai-Raymundus Loin (Pijar); Gabriel Manek-Simon Feka (Gabriel-Simon); Joao Meko, S.H-Ir. Alexander Sanan (JD); Raymundus Sau Fernandes-Alosius Kobes (Dubes); dan Yohanes Usfunan-Nikolaus Suni (Funan-Suni). (dd) 

Pos Kupang, 17 Oktober 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes