KEFAMENANU, PK -- Besok, Senin (11/10/2010), Pemilu Kada Timor Tengah Utara (TTU) memasuki tahap paling menentukan yakni pemungutan suara. Beberapa hari menjelang hari "H" warga melaporkan adanya praktek politik uang yang diduga dilakukan paket calon tertentu.
Benediktus Seko dan Basilius Banu, warga RT 10/ RW 05, Desa Fatunaisuan, Kecamatan Miomaffo Barat, Sabtu (9/10/2010) malam, melapor ke sekretariat Panwas Pemilu Kada TTU tentang terjadinya politik uang tersebut.
Dijelaskan Seko, kejadian berlangsung pada hari Jumat (8/10/2010) sekitar Pukul 22.00 Wita. Saat itu di kediaman masing-masing, keduanya didatangi Kepala Desa Fatunaisuan, Leonardus Sunan.
Kades menyodorkan minuman keras, rokok dan uang. Ketika ditanya apa maksud pemberian itu, tutur Seko, Kades langsung berpesan bahwa pada tanggal 11 Oktober nanti coblos paket tertentu (sambil menyebutkan paket yang harus dipilih).
Seko mengatakan, saat itu Kades mengatakan bahwa jika paket yang disebutkannya itu menang dalam Pemilu Kada, maka apa saja yang diminta padti diberi.
Saat datang melapor ke Panwas, Seko membawa barang bukti berupa satu botol minuman alkohol bermerek Vodka Habuck, satu kaleng sprite, satu bungkus rokok Surya 12 dan selembar uang pecahan Rp 50.000.
Kisah serupa dialami Basilius Banu, warga satu desa. Banu juga membawa barang bukti berupa satu botol minuman keras merek Anggur Kolesom cap Orang Tua, satu kaleng sprite, satu bungkus rokok Surya 12, dan selembar uang kertas pecahan Rp 50.000.
Kedua pelapor itu membawa serta juga saksi, yakni Magdalena Falo dan Petrus Banu. Falo yang adalah istri Seko, ketika ditanya wartawan, membenarkan laporan suaminya tentang politik uang itu.
Ditanya mengapa tidak menolak pemberian Kades, dia mengatakan malam itu mereka menerima saja pemberian itu dan baru melapor ke Panwas Pemilu-Kada TTU. Sebab, lanjut kedua pelapor, jika tidak dilaporkan, maka kemungkinan seluruh warga desa akan mengalami hal yang sama.
Disaksikan Pos Kupang, kedua pelapor menandatangani berita acara laporan dan penyerahan barang bukti.
Dugaan pelanggaran berupa politik uang itu terjadi pada masa tenang. Sebab masa tenang berlangsung sejak tanggal 8-10 Oktober 2010.
Ketua Panwas Pemilu Kada TTU, Viktor Manbait, S.H mengatakan, Panwas sudah menerima dua laporan warga terkait politik uang. Laporan warga itu akan didalami dan Panwas akan meminta keterangan satu saksi lagi.
Setelah semua keterangan saksi diperoleh, katanya, barulah Panwas meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan.
Manbait mengatakan, setiap laporan terkait pelanggaran Pemilu Kada wajib diterima oleh Panwas. Panwas akan mengkaji untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. Jika terjadi pelanggaran administrasi maka diserahkan ke KPUD, sedangkan jika pelanggaran pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses. (dd)
Pos Kupang 10 Oktober 2010 halaman 1