Gaya Jokowi di Kairagi
Dalam rangkaian blusukannnya ke Sulawesi Utara, Calon Presiden (Capres) PDI Perjuangan, Ir Joko Widodo alias Jokowi menyempatkan diri mampir ke Kantor Harian Tribun Manado di Jalan AA Maramis, Kairagi, Manado, Sabtu (10/5/2014) sekitar pukul 13.15
Dua Mahasiswi Unima Taklukkan Puncak Elbrus
Prestasidemi prestasi dibukukan anak-anak Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Aesthetica, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima)
Berwisata Penuh Sensasi ke Pulau Komodo
TAK dapat dimungkiri, Pulau Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, adalah salah satu pulau terunik di dunia
Tradisi Menangkap Ikan Paus (3)
dion bata
Oleh Alfons Nedabang
NELAYAN Lamalera dikenal sebagai penangkap ikan paus yang tangguh. Meski demikian, tidak semua jenis paus ditangkap. Mereka lebih memilih paus yang dalam bahasa Lamalera disebut Koteklema. Dalam ilmu perikanan, Koteklema sering disebut paus jenis sperm atau Physeter macrocephalus.
Nelayan Lamalera tidak menikam paus jenis Seguni (Killer Whale atau orca) dan Klaru (paus biru atau Balaenoptera musculus) yang juga lalu lalang di perairan Laut Sawu, di depan perkampungan Lamalera. Jenis Klaru justru ditikam oleh nelayan Lamakera di Pulau Solor.
Dari beberapa literatur, Koteklema dikenal sangat kuat. Dia sanggup menyelam hingga lebih 1.000 meter. Ukuran tubuh dewasa mencapai 19 meter (jantan) dan 12 meter (betina). Bobotnya mencapai 30 ton hingga 60 ton. Koteklema juga terkenal dengan ganasnya. Tidak mengherankan, sebagaimana diungkap beberapa nelayan, ketika ditikam Koteklema mengamuk membuat peledang terbalik.
Namun, jika dibandingkan dengan Paus Biru, Koteklema kurang kuat. Paus biru dianggap sebagai binatang terbesar. Beratnya mencapai 130 ton -- hampir sama dengan 30 ekor gajah atau 1.600 manusia. Panjangnya bisa mencapai lebih dari 30 meter.
Meski kadang bermigrasi sama-sama di Laut Sawu, nelayan Lamalera bisa membedakan paus biru dengan Koteklema.
Perbedaan terletak pada model semburannya. Kalau paus biru semburannya lurus ke atas, sedangkan Koteklema tidak. Hal lainnya yang membedakan adalah paus biru memiliki jumbai-jumbai rambut, sedangkan Koteklema tidak.
Kepala Desa Lamalera A, Hendrikus Keraf mengatakan, Paus Biru tidak boleh dibunuh karena menurut cerita orang tua, dia penolong nenek moyang suku Soge Paga dari Kabupaten Sikka ke Lamalera. "Klaru (Paus Biru) pengantar leluhur kami ke Lamalera. Sedangkan jenis Seguni tidak dipilih karena Suku Ebonna di Lamalera tidak memakannya. Orang tua meminta kami untuk tidak menangkap Klaru dan Seguni," kata Keraf.
Nelayan Lamalera juga bisa membedakan mana Koteklema betina dan jantan. Betina yang hamil, apalagi. Namun, itu hanya bisa dilakukan orang tua zaman dulu. Dengan demikian, Koteklema betina maupun betina yang hamil tidak boleh ditangkap.
Menurut Keraf, generasi sekarang sangat sulit membedakan betina dan jantan, serta mana betina yang sedang hamil, karena menikam saat ikan ada di dalam air. Untuk membedakan jantan dan betina, orang tua melihat sirip atas. "Sangat sulit untuk membedakan paus yang jantan dan betina, begitu juga yang hamil atau tidak. Kalau dulu zamannya nenek moyang bisa bedakan. Nelayan selalu dapat betina dengan anaknya yang di dalam. Masalahnya, kita kurang mengenal," aku Keraf.
Satu hal yang masih bisa dikenali nelayan Lamalera generasi sekarang adalah Koteklema betina yang sedang menyusui. Untuk kategori ini, tidak ditikam nelayan. Karena, nelayan paham ikan yang sedang menyusui paling ganas.
Tentang betina yang hamil tertangkap, diketahui pada Jumat (1/5/2009). Beberapa nelayan menjaring ikan belelang, jenis ikan pari. Ternyata, setelah dibelah ada anak pari. Meski dalam kondisi hidup, anak pari tidak dilepas. Karena, diyakini membawa rezeki. "Ini rezeki. Kalau lepas maka perahu tidak tikam lagi. Dari dulu orang tua tidak lepas," ujar Keraf.
Perlakuan terhadap anak ikan, termasuk anak ikan pari, tidak sembarang. Seorang turis yang sempat memegang ekor anak pari langsung ditegur. "Tidak boleh raba di situ (ekor, Red). Dia ini tidak boleh diperlakukan sembarang. Diletakkan sembarang juga tidak boleh. Keramat sekali. Begitu juga anak ikan paus," katanya.
Nah, bagi nelayan Lamalera, pengetahuan tentang jenis ikan paus yang ditangkap dan mana yang tidak ditangkap, sudah berlangsung lama, sama dengan mereka telah melaksanakan konservasi secara alami. Makanya tidak heran jika mereka menolak pelaksanaan konservasi dengan versi pemerintah dan LSM. Bagi masyarakat Lamalera, konservasi yang dilaksanakan pemerintah dianggap sebagai upaya untuk membatasi 'ruang gerak' nelayan.
Lebih dari itu, konservasi dengan pelarangan penangkapan ikan paus sama saja dengan menghentikan mata pencaharian masyarakat Lamalera. Sama dengan melarang masyarakat Lamalera untuk berhubungan dengan nenek moyangnya karena ikan paus diyakini sebagai nenek moyang yang menyerahkan dirinya untuk generasi sekarang.
Tidak mengherankan ketika Agus Dermawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi dan Taman Laut Nasional pada Departemen Kelautan dan Perikanan, membuat pernyataan tentang Konservasi di Zona II Laut Sawu (Lembata, Alor dan Solor), memicu kemarahan masyarakat Lamalera. Kemarahan semakin menjadi tatkala WWF (World Wildlife Fund) lewat orang- orangnya menginformasikan bahwa masyarakat Lamalera akan 'beralih profesi'.
"Kami stop tangkap lalu suruh kerja lain. Kami tanam apa? Kami sekolahkan anak dari ikan paus. Kami menolak konservasi," kata Stefanus Fotu.
"Penolakan konservasi ini merupakan yang pertama di Indonesia," kata Maha Adi, wartawan Majalah Tempo yang kini sedang studi pasca serjana bidang lingkungan, saat berkunjung bersama saya di Lamalera. Maha Adi kini menjadi staf Tim Pengkajian dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut (Tim PP KKL) Laut Sawu - Solor - Lembata - Alor (SOLAR).
Karena reaksi penolakan terus muncul, dalam perjalanan Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP) 'melunak'. Agus Dermawan menyatakan Deklarasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Laut Sawu di Word Ocean Conference (WOC) bulan Mei 2009 tidak memasukkan perairan Laut Lambata dan sekitarnya sehingga KKPN Laut Sawu hanya mencakup perairan Selat Sumba dan sekitarnya, serta wilayah perairan Pulau Sabu, Rote, Timor, Batek dan sekitarnya seluas 3,5 juta hektar.
Keputusan ini permanen? Jangan-jangan taktik DKP untuk meredam emosi masyarakat saat menjelang penyelenggaraan Word Ocean Conference (WOC) di Manado. Terbesit ada kekhawatiran Indonesia tidak mau kehilangan muka di hadapan peserta WOC dari luar negeri hanya karena penolakan.
Dugaan ini beralasan, apalagi jauh sebelumnya, KKPN Laut Sawu sudah ditetapkan dan menjadi satu kesatuan, termasuk perairan Solor, Lembata, Alor dan Rote (SOLAR).
Terkait dengan konservasi ini, memang penting untuk memberikan pengertian kepada masyarakat untuk melestarikan paus. Masyarakat perlu diingatkan untuk mewaspadai masa paceklik paus. Jangan sampai budaya memburu paus ini nanti hanya akan tinggal cerita.
Kotaro Kojima, orang Jepang yang mendalami tentang tradisi penagkapan ikan paus, mengatakan, "Memang laut harus konservasi. Tidak boleh sembarang dan seenaknya. Tapi Lamalera itu warisan kebudayaan manusia. Jadi, tradisi ini tidak boleh hilang." (selesai)
Pos Kupang edisi 3 Juni 2009 halaman 1
Manajemen PLN 'Diadili' DPRD NTT
dion bata
KUPANG, PK -- Manajemen PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), "diadili" oleh para anggota DPRD NTT dalam pertemuan di gedung DPRD NTT, Senin (1/6/2009). Para anggota Dewan menyoroti ketidakmampuan PLN dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Dalam pertemuan yang dipandu Asisten II Setda NTT, Ny Partini, S.H itu, para anggota Dewan mempersoalkan pemadaman bergilir dan pemadaman tidak terencana yang sangat merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, GM PLN Wilayah NTT, S Januwarsono tidak hadir dan diwakili oleh Pelaksana Harian, Suryadi Mardjoeki didampingi sejumlah manajer.
Dialog berlangsung panas, karena sekitar 20 orang anggota DPRD NTT yang menghadiri pertemuan tersebut meminta kesempatan untuk ikut berbicara. Pertanyaan atau pun pernyataan yang dialamatkan kepada manajemen, umumnya menyoroti ketidakmampuan dan ketidakkonsistenan manajemen PLN melayani masyarakat NTT, dengan terus menjanjikan perbaikan segera atas mesin-mesin yang macet.
Paulus Moa pada kesempatan itu mengatakan bahwa DPRD NTT perlu merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kupang untuk mengaudit PT PLN Wilayah NTT. Dia juga menyatakan mendukung polisi dan jaksa untuk mengusut indikasi KKN dalam tubuh PLN, khususnya pada proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau.
Anggota Dewan lainnya, Adrianus Ndu Ufi mengatakan, pemadaman listrik yang tidak teratur dan terus terjadi dalam dua tahun terakhir sangat merugikan masyarakat. Karena itu Dewan meminta BPK untuk mengaudit keuangan di PLN Wilayah NTT.
"Saatnya kita gugat PLN. Sudah banyak masyarakat kita jadi korban. Sebaiknya kita segera rekomendasikan kepada BPK untuk mengaudit PLN," tegas Nduufi.
Anggota Dewan, Pius Rengka menyebut masalah pemadaman sebagai hal yang sudah pada taraf krusial dan segera ditangani sebelum masyarakat bertindak anarkis. "Masyarakat tidak lagi butuh penjelasan panjang lebar dari PLN seputar hal yang sama saja, tapi masyarakat butuh jawaban pasti dari PLN, kita butuh tindakan. Kapan persoalan ini berakhir, kapan listrik tidak lagi padam," tegas Rengka.
Anggota Dewan lainnya, Vinsen Pata, juga mengecam buruknya pelayanan PLN. Dia meminta manajemen PT PLN NTT mundur apabila tidak mampu mengatasi masalah itu.
Sementara menurut Cirilus Bau Engo, PLN selalu mengemukakan alasan klasik seperti mesin sudah tua, pemeliharaan mesin, adanya gangguan mesin pembangkit, kekurangan daya dan lain-lain, sebagai senjata dalam menghadapi keluhan masyarakat.
Dia juga meminta PLN agar tidak menjadikan tunggakan pembayaran listrik oleh para pengungsi sebesar Rp 700 juta sebagai alasan.
Kekurangan Daya?
Mengenai alasan kekurangan daya, anggota Dewan Thomas Taebenu menegaskan, alasan ini tidak masuk akal. Sebab di saat mengeluh kekurangan daya namun PLN tetap melayani pemasangan pemasangan baru dengan daya lebih dari 1.300 watt.
"Katanya kurang daya, tapi nyatanya PLN menerima pemasangan di atas 900 bahkan lebih dari 1300 watt," tegasnya.
Anggota Dewan lainnya, Anselmus Tallo mengatakan, ada mafia besar yang bermain dalam tubuh PLN. "Masyarakat yang mau pasang listrik, harus bayar sejumlah uang dulu baru cepat dipasang. Kalau tidak, siap tunggu bertahun-tahun," kritiknya. (aa/ant)
Pemadaman Masih Terus Terjadi
PELAKSANA Harian General Manajer (GM) PLN Wilayah NTT, Suryadi Mardjoeki mengatakan, kondisi riil yang dihadapi PLN NTT saat ini yakni beberapa mesin pembangkit besar mengalami gangguan dan pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan, sekaligus dengan pemeliharaan jaringan.
"Pemadaman masih terus terjadi karena adanya gangguan internal dan eksternal yang muncul secara tiba-tiba," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD NTT, Senin (1/6/2009).
Ia menambahkan, mesin-mesin pembangkit yang mengalami gangguan tersebut adalah, mesin MAK-3 yang diharapkan normal pada 29 Mei, mesin Niigata-2 yang mengalami gangguan pada sistem turbo diharapkan normal pada awal Juni, perbaikan mesin Carterpillar diharapkan normal pada Juli mendatang.
Karena itu dia belum bisa memastikan kapan pemadaman bergilir akan berakhir.
Dia mengatakan bahwa manajemen PLN tetap berusaha semaksimal mungkin dalam melayani pelanggan.
Suryadi mengatakan bahwa PLN sama sekali tidak sengaja melakukan pemadaman. Pemadaman dilakukan karena terjadi gangguan mesin PLTD. Pemadaman biasa dilakukan pada beban puncak karena kapasitas mesinnya sudah tidak memadai lagi. Namun PLN sedang membenahi. Diharapkan pembenahan itu bisa meningkatkan pelayanan.
Selain itu, katanya, PLN juga sedang menghadapi persoalan tunggakan oleh pengungsi Timtim sebesar Rp 700 juta. PLN sudah melakukan upaya penagihan tapi belum membuahkan hasil. (aa/gem)
Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
Pembunuhan Romo Faustin, Dua Tersangka Ditangkap
dion bata
KUPANG, PK -- Dua orang lagi warga Boawae, Kabupaten Nagekeo, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Romo Faustin Sega, Pr. Dengan demikian, sudah empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat.
Dua tersangka yang ditangkap pada hari Sabtu, 30 Mei 2009 itu, adalah Francis Kolo Sada (24) dan Loji (19). Keduanya ditangkap polisi di Bajawa dan dibawa ke Mapolda NTT untuk ditahan. Dua tersangka yang sudah lebih dulu ditahan adalah Anus Waja dan Theresia Tawa.
Ketua tim penyidik kasus tersebut, AKBP Mohamad Slamet mengatakan itu kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (1/6/2009).
Dia mengatakan, Kolo Sada dan Lodji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dimana berdasarkan keterangan saksi, Loji duduk di belakang traktor yang dipakai untuk membawa mayat Romo Faustinus guna dibuang di hutan.
"Mayat korban diangkut para tersangka dengan traktor. Mayat ditutup dengan terpal warna biru. Saat itu seorang saksi sempat melihat kaki korban menjulur keluar dan melihat tersangka Loji duduk di belakang traktor," kata Slamet.
Sedangkan Francis Kolo Sada, lanjut Slamet, adalah tukang ojek yang beberapa kali mengantar Theresia Tawa menuju tempat mayat korban dibuang. Bahkan saat para tersangka menggunakan traktor membawa mayat korban untuk dibuang, tersangka Kolo Sada juga ikut dengan sepeda motornya sambil membonceng Theresia Tawa.
Dengan ditangkapnya empat tersangka itu, demikian Slamet, masih ada dua orang lagi yang belum ditangkap yaitu Bambang dan Yoseph Meo.
Romo Faustin ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di padang Denabiko, Kelurahan Olakile- Boawae 13 Oktober 2008. (ben)
Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
PLTU Ropa Tetap Dilanjutkan
dion bata
ENDE, PK -- Meski proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Ropa sedang diselidiki aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, namun proyek itu tetap dilanjutkan sesuai tenggat waktu yang telah direncanakan.
Demikian penegasan Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2009).
Sesuai rencana, katanya, PLTU Ropa akan diuji pada bulan Oktober 2009. Saat ini realisasi fisik pembangunan PLTU Ropa telah mencapai 60 persen dan diperkirakan resmi beroperasi tahun 2010.
PLTU Ropa, jelasnya, berkekuatan 14 MW, mampu melayani kebutuhan listrik di masyarakat Kabupaten Ende dan Sikka dengan menggunakan sistem interkoneksi.
Saat ini pihaknya sedang menjajaki pembebasan lahan warga untuk dijadikan lokasi pembangunan tapak tower yang akan digunakan untuk membangun jaringan sistem interkoneksi dari PLTU Ropa menuju Ende dan Sikka.
PLTU Ropa terletak di Desa Keliwumbu Kecamatan Maurole Kabupaten Ende menggunakan tenaga batu bara yang akan dipasok dari Kalimantan.
Terkait proses hukum yang sedang dilaksanakan kejaksaan, dia mengatakan bahwa proses hukum silahkan berjalan namun kelanjutan proyek pembangunan PLTU pun tetap dilaksanakan,
"Tidak masalah, meskipun kasus PLTU Ropa tengah memasuki ranah hukum, tapi proses pekerjaan terus jalan seperti biasa dan akan selesai sesuai dengan tenggang waktu yang telah direncanakan," tegas Marjon.
Dia mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah karyawan PT PLN Cabang Flores Bagian Barat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa di Kejari Ende.
"Kami ikuti saja proses hukum yang sedang dilakukan oleh jaksa," katanya. (rom)
Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
Agus Talan Layak Pegang Palu Sidang
dion bata
KEFAMENANU, PK -- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Laka menegaskan, secara normatif Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, tetap layak dan berhak memegang palu sidang, kendati yang bersangkutan menyandang status tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat.
Penegasan Laka ini untuk menjawabi pro dan kontra soal keberadaan Agus Talan setelah lepas dari tahanan polisi, Kamis (21/5/2009) lalu. Sebelumnya Agus Talan ditahan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat (tahanan Polsek Nunpene), 3 Juni 2008. Dia dilepas dari tahanan karena masa tahanannya sudah berakhir.
"Secara normatif, Talan masih layak memegang palu sidang. Sebab semua kewenangan, kewajiban maupun haknya sebagai anggota dan pimpinan DPRD belum dicabut dan masih dijamin oleh undang-undang," kata Laka.
Kewenangan, kewajiban dan hak Talan sebagai Ketua DPRD TTU, kata Laka, baru "hilang" setelah pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti membunuh Paulus Usnaat dan dihukum, serta putusan hakim itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam kasus ini putusan pengadilan adalah yang tertinggi. Keputusan pengadilan itu nantinya menjadi rujukan bagi lembaga untuk mencabut semua kewenangan, kewajiban, hak yang melekat pada jabatan Talan. Jadi Dewan secara lembaga tinggal menunggu saja hasil proses kasus ini hingga putusan hakim nanti," jelas Laka.
Dia mengakui, kembalinya Talan ke DPRD TTU tidak menimbulkan masalah serius. "Namun dari aspek etika berorganisasi, itu menjadi beban psikologis bagi semua anggota Dewan di sini. Tapi saya minta semuanya agar menempatkan kasus ini secara proporsional," tandasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa Agus Talan tetap berhak memegang palu memimpin sidang. "Tinggal bagaimana yang bersangkutan. Apakah mau pegang palu sidang? Misalnya saja beliau bilang, saya delegasikan kepada pimpinan Dewan lainnya untuk memegang palu sidang, saya kira itu suatu sikap yang layak dihargai pula. Tergantung beliau saja," jelas Laka.
Sebelumnya harian ini memberitakan, beberapa anggota Dewan di TTU menolak kehadiran Agus Talan di gedung Dewan. Menurut mereka, Agus Talan tidak layak memegang palu sidang karena berstatus tersangka kasus pembunuhan. (ade)
Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
MoU
dion bata
Saya menandatangani 50 MoUTidak ada institusi seperti kita!
"BU (bung) coba periksa dulu, di NTT ada pejabat yang punya hobi unik. Mengoleksi MoU!!! Selamat hari Pantekosta buat bu sekeluarga." Sungguh beta terkejut membaca pesan pendek itu kemarin pagi. Pesan dari seorang sahabat yang setiap hari Minggu selalu mengirim ucapan salam buatku dan keluarga.
Hobi mengoleksi MoU? Ah, apa betul? Sejenak beta ragu dengan isi SMS tersebut. Apalagi sahabatku itu terkenal usil. Suka berpikir dan berpendapat dengan cara yang tidak biasa. Dia kerap melawan arus umum dan mati-matian mempertahankan pandangannya dengan argumentasi yang rasional. Tapi kali ini beta tak ingin berdebat dengannya. Beta coba membolak-balik kliping koran dan majalah. Membuka database berita. Siapa tahu SMS usil itu mengandung sejumput kebenaran. Ada fakta. Ada data!
Pesan itu pun sontak menyegarkan memori. Belasan tahun lalu ketika masih sangat aktif sebagai reporter, beta termasuk yang paling kerap melaporkan berita tentang MoU, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Pada awal tahun 1990-an hingga masa sebelum kejatuhan Soeharto tahun 1998, warta MoU yang sangat berkesan adalah MoU yang melintasi batas negara.
Propinsi tercinta bernama Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selalu dilukiskan sebagai beranda terdepan selatan NKRI rajin betul merenda MoU dengan Darwin (Australia Utara) dan Dili (Timor Timur sebelum referendum 1999).
Darwin, ibu kota Negara Bagian Australia Utara amat sering dikunjungi pejabat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT pada tahun 1990-an. Dua kali beta menjadi saksi mata di Darwin dan Palmerston (1995 dan 1996). Menjadi saksi sekaligus mewartakan lahirnya MoU antara Kupang dan Darwin, Kupang- Palmerston maupun antara Pemerintah NTT, NT Australia dan Dili (Timtim).
Isi MoU yang dirajut sungguh membuat bangga karena selalu berwajah pembangunan. MoU di bidang tata kota, perhubungan, jasa, seni budaya, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Setiap kali MoU ditandatangani pejabat berwenang, tepuk tangan riuh membahana. Wajah penandatangan dan mereka yang menyaksikan cerah ceria. Penuh senyum, kenyang tawa, tebal rasa bangga.
Sebagai pewarta beta turut "berbangga hati" karena berita itu jadi laporan utama.
Salah satu MoU yang sangat fenomenal adalah Kota Kembar alias Syster City antara Kupang-Darwin. MoU yang sama juga dirajut dengan pemerintah Palmerston. Palmerston di awal 1990-an sekadar kota satelit Darwin tetapi kini telah berkembang pesat menjadi kota mandiri.
Pesan MoU Kota Kembar simpel saja. Dua kota saling belajar, saling mengisi, saling meneguhkan. Kupang bisa belajar dari Darwin atau Palmerston, demikian pula sebaliknya. Belajar dan memetik manfaat dalam banyak hal berkenaan dengan cara menata sebuah kota yang manusiawi. Apakah MoU yang berusia belasan tahun itu sungguh nyata di beranda Kupang? Kukira tuan dan puan lebih berhak menjawab. Toh tuan dan puan tahu dan mengerti dengan baik makna kata kembar.
Begitulah yang terjadi. Demikianlah yang masih tercatat rapi dalam kliping berita lama yang masih tersimpan rapi sehingga SMS usil sahabatku di atas rasanya tidak salah juga. Pesan pendek itu aktual mengingat belum lama berselang terdengar lagi warta MoU dengan Palmerston, Australia Utara.
Jujur harus diucapkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) mesti disikapi dengan jeli. MoU atau nota kesepahaman dibuat antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lain, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dan dalam jangka waktu tertentu. Dasar penyusunan kontrak dalam MoU berdasarkan hasil mufakat para pihak, baik tertulis maupun lisan (Black's Law Dictionary).
MoU berbeda dengan kontrak. Kontrak menurut KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kontrak juga berarti suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black's LawDictionary).
MoU tidak mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral dan hanya memuat hal-hal pokok. Terbedakan jelas dengan kontrak yang mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas dan memuat ketentuan-ketentuan secara terperinci. Agar MoU mempunyai kekuatan mengikat, maka isinya harus dimasukkan ke dalam kontrak.
Sebagai perjanjian pendahuluan MoU harus dijabarkan dalam perjanjian lain yang lebih detail. Coba periksa fakta di beranda Flobamora, adakah MoU yang sungguh menjejak bumi? Mudahkah tuan menemukan penjabaran konkret atau agenda aksi demi merealisasikan nota kesepahaman yang telah ditandatangani?
Lalu siapa kira-kira siapa pejabat yang punya hobi unik mengoleksi Memorandum of Understanding? Yang ramah dan rajin mengundang media massa meliput acara penandatanganan MoU di instansinya? Yang giat berkeliling menawarkan kerja sama di berbagai bidang dengan tindak lanjut sayup-sayup terdengar?
MoU sungguh menebar pesona. Suatu hari di akhir masa jabatan, terjadilah serah terima jabatan. Pejabat lama maju menyerahkan memori kepada penggantinya. Dia mengucap sepatah dua kata. "Hadirin yang terhormat, selama masa kepemimpinan saya, lembaga ini membuat sejarah. Saya menandatangani MoU dengan 50 mitra. Tidak ada institusi seperti kita!" Pejabat baru menerima memori itu dengan senyum terangguk. Bangga! Tepuk riuh membahana. (dionbata@poskupang.co.id)
Pos Kupang edisi Senin, 1 Juni 2009 halaman 1
PLTU Ropa Rugikan Negara Rp 3 M
dion bata
ENDE, PK---Prosedur pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende dinilai menyimpang. Akibat kesalahan prosedur, negara dirugikan sekitar Rp 3.075.424.000.
Prosedur yang dilanggar oleh PT PLN Cabang Flores Bagian Barat dalam kasus pengadaan tanah tersebut yakni Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 30 tahun 2005 serta Peraturan Kepala BPN RI No 3 tahun 2007.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi, SH, dalam jumpa pers dengan para wartawan di Aula Kejari Ende, Jumat (29/5/2009). Marihot menjelaskan, untuk menangani kasus tersebut Kajari Ende telah membentuk tim yang terdiri dari Kajari Ende, Dwi Wahyurianto SH selaku Kasi Pidsus, Faetony Yosy Abdullah SH selaku Kasi Datun dan Endang Tritana SH selaku Kasubsi Eknom.
Silalahi mengatakan, terungkapnya kasus pengadaan tanah untuk PLTU Ropa sehingga merugikan negara didasari laporan masyarakat dan juga pemberitaan media masa. Bersumber dari fakta tersebut, kata Silalahi, Kejari Ende melakukan penyedikan dan juga meminta BPKP NTT untuk melakukan audit. Dari hasil audit BPKP pada awal Mei 2009 ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 3.075.424.000.
Dijelaskan Silalahi, alokasi anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan PLTU Ropa senilai Rp 7.667.940.000. Dan dari jumlah tersebut terjadi penyimpangan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.075.424.000.
Menurut Silalahi, dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Ropa sebenarnya telah dibentuk tim 9 yang berasal dari Pemda Ende, namun dalam kenyataannya semua diambil alih oleh PLN Cabang Flores Bagian Barat dalam melakukan pembayaran terhadap para pemilik tanah tanpa melibatkan tim 9. Akibat prosedur yang dilanggar tersebut, terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Menurut Silalahi, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum semestinya harus tetap mengacu pada sejumlah regulasi yang telah berlaku seperti peraturan presiden maupun peraturan Kepala Badan Pertanahan RI sehingga dalam prosesnya tidak terjadi penyimpangan. Dalam kasus Ropa, pihak PLN Cabang Flores Bagian Barat justru mengabaikannya, sehingga terjadi kerugian negara.
Dua Tersangka
Dalam kasus tersebut, kata Silalahi, Kejari Ende telah menetapkan dua tersangka yakni AD dan KD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk PLTU Ropa.
Dikatakannya kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ende dalam waktu dekat dan diperkirakan pada bulan Juli telah ditangani oleh PN Ende.
Sementara itu manajemen PT PLN Cabang Flores Bagian Barat yang hendak dikonfirmasi belum bisa dikonfirmasi karena Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga, sedang berada di luar daerah. Sedangkan Asmen Administrasi Simi Lapebesi melalui Sekretaris, Lusi mengatakan bahwa dia tidak berhak memberikan keterangan apa pun karena yang berhak memberikan katerangan kepada wartawan adalah Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga.
Manajer PT PLN Cabang Flores Bagian Barat, Marjon Sinaga yang hendak kembali dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (31/5/2009), juga tidak berhasil. Dua kali dikirim SMS untuk dimintai tanggapan terkait kasus PLTU Ropa juga tidak dibalas. (rom)
Pos Kupang edisi Senin, 1 Juni 2009 halaman 1
Aimitak, Malam Gelap Siang Gersang
dion bata

NAMANYA kampung Aimitak. Letaknya di pinggiran Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Tepatnya di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Daerah ini gersang seperti Kota Maumere, tapi jauh dari kebisingan kendaraan.
Aimitak butuh sentuhan. Warga di kampung itu masih hidup dalam suasana gotong-royong dan kekeluargaan. Kesederhanaan dan pola hidup tradisional membuat warga kampung ini harus berjuang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kawasan Aimitak terhitung mulai dari Km 5 trans Pantai Utara (Pantura) Flores. Namun, kampung Aimitak berjarak sekitar 10 km dari Kota Maumere.
Pada tanggal 15 Mei 2009 saya diundang meliput serah terima jabatan lurah di Kantor Kelurahan Wailiti. Di kantor itu saya bertemu Lurah Wailiti, Petrus Piter. Petrus memperkenalkan pada saya tiga warga kampung Aimitak. Namanya Stefanus Sadipun, Yuvensius Siku dan Yustus Nong.
Di Aimitak Sadipun sebagai Ketua RW 05, Siku sebagai Ketua RT 15 dan Nong sebagai Ketua RT 19. Ketiganya merupakan aparatur pemerintahan di Aimitak.
Di depan Lurah Wailiti, Stefanus Sadipun berkisah tentang air bersih yang membuat mereka tertinggal dan kurang diperhatikan. Namun, perjuangan mereka mendapatkan air bersih akhirnya berhasil. Pada tahun 2008 lalu, mereka mendapat bantuan air bersih dari Dinas PU Kabupaten Sikka. Air ini telah masuk ke perkampungan.
Namun, ada satu hal yang masih akan terus mereka perjuangkan yakni listrik. Stefanus dan warga Aimitak lainnya pada malam hari masih hidup dalam kegelapan. Mereka tak bisa berbuat banyak. Pulang kerja bermodal lampu pelita menerangi malam. Menjelang terbitnya matahari mereka menatap kegersangan alam di Aimitak.
Bukan Stefanus saja yang berkisah tentang listrik. Yuvensius Siku dan Yustus Nong pun berkisah tentang hal yang sama. Mereka hanya butuh listrik agar kampung mereka menjadi terang.
Aimitak berpenduduk 68 KK dan ratusan jiwa. Siapa yang bersedia membantu warga Aimitak. Kampung yang berada di samping dan di depan mata kemegahan dan gemerlapnya Kota Maumere yang telah dinamis dengan kehidupan dunia malamnya.
Lurah Wailiti pun berkisah tidak jauh beda dengan tiga warga Kampung Aimitak. Lurah malah berkisah bahwa kini Aimitak telah banyak berubah. Tapi penerangan di rumah penduduk belum ada.
Aimitak hendaknya tidak dilupakan. Mereka butuh penerangan dan ketenangan pada malam hari. Biarlah kegersangan di siang hari bisa terobati dengan penerangan listrik. (Aris Ninu)
Pos Kupang edisi Sabtu, 30 Mei 2009 halaman 10
DPT Pilpres di NTT Naik 52 Ribu
dion bata
KUPANG, PK -- KPU Propinsi NTT telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) daerah pemilihan NTT sebanyak 2.811.344. Angka ini menunjukkan jumlah DPT Pilpres mengalami kenaikan sebesar 52.985 dibanding jumlah DPT Pemilu Legislatif 2.758.359.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPUD NTT, Drs. Djidon de Haan di ruang kerjanya, Sabtu (30/5/2009). Djidon mengatakan, penetapan DPT telah dilakukan bersama KPU kabupaten/kota se-NTT di Hotel Pantai Timor-Kupang, Jumat (29/5/2009). "Penetapan DPT ini sudah final. Tidak lagi dimungkinkan untuk menambah jumlah pemilih," tegas Djidon.
Djidon mengatakan, dokumen DPT yang telah ditetapkan KPU NTT berupa hasil rekapitulasi, DPT by name, jumlah TPS dan daftar penyelenggara pilpres. Dokumen ini, kata Djidon, diserahkan kepada KPU Pusat untuk ditetapkan secara nasional, Sabtu (30/5/2009). Penetapan DPT ini, lanjut Djidon, untuk kepentingan persediaan logistik dan keuangan pilpres mendatang.
"DPT ini juga terkait dengan papan nama, tanda pengenal, blangko dan honor PPK dan PPS,"urai Djidon.
DPT itu, kata Djidon, akan didistribusikan ke 10.243 TPS. "Berarti ada pengurangan 2.245 TPS dari 12.488 jumlah TPS pada pileg lalu. Pengurangan TPS ini juga menghemat anggaran pengadaan logistik," kata Djidon.
Pengurangan TPS terbanyak di Kabupaten Belu, yakni berkurang sebanyak 512 dari 1.057 jumlah TPS saat pileg. Sedangkan, jumlah TPS di Kabupaten Nagekeo berkurang sebesar 97 TPS dari 369 TPS pada pileg. Sementara itu, 772 TPS pada pileg di Kabupaten Sikka berkurang sebanyak 201 TPS.
Faktor-faktor pengurangan jumlah TPS, terang Djidon, antara lain, peningkatan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, banyak warga Belu yang kembali ke Timor Leste, ada pendobelan nama pada pileg lalu, dan banyak pelajar yang pindah ke daerah lain.
"Disamping faktor-faktor tersebut, TPS di Kabupaten Sikka berkurang, juga karena banyak frater yang keluar untuk menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP)," kata Djidon. (aa/gem)
Jumlah DPT Pileg wilayah NTT : 2.758.359
Jumlah DPT Pilpres wilayah NTT :
Laki-laki : 1.359.417 pemilih
Perempuan : 1.451.927 pemilih
Jumlah : 2.811.344 pemilih
Jumlah Penyelenggara :
PPK : 285
PPS : 2.835
TPS se-NTT : 10.243
DPT Pilpres Nasional Naik 5 Juta
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilu Presiden 2009 berjumlah 176.367.056 orang. Jumlah tersebut naik sekitar lima juta dari DPT Pemilu Legislatif lalu.
Angka ini terdiri dari 175.233.318 pemilih dalam negeri dan 1.133.738 pemilih luar negeri. Hal ini didasarkan oleh pemutakhiran data yang dilakukan seluruh KPUD di seluruh Indonesia dan kelompok kerja luar negeri.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, penambahan ini sebabkan oleh melonjaknya jumlah pemilih yang berusia 17 tahun dalam rentang waktu 10 Juli hingga 8 Juli 2009.
"Penambahan penduduk yang berusia 17 tahun terjadi hampir di seluruh provinsi, kecuali Aceh. Di sana, DPT menurun sedikit," ujar Putu seusai rapat pleno penetapan DPT nasional, Minggu (31/5/2009) di KPU, Jakarta.
Kini, jumlah tersebut tinggal menunggu proses authentifikasi dan administrasi dari pihak terkait. Setelah selesai, KPU akan segera mengeluarkan surat keputusan. (kompas.com)
Pos Kupang edisi Senin, 1 Juni 2009 halaman 7

