Agus Talan Layak Pegang Palu Sidang

KEFAMENANU, PK -- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Laka menegaskan, secara normatif Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, tetap layak dan berhak memegang palu sidang, kendati yang bersangkutan menyandang status tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat.

Penegasan Laka ini untuk menjawabi pro dan kontra soal keberadaan Agus Talan setelah lepas dari tahanan polisi, Kamis (21/5/2009) lalu. Sebelumnya Agus Talan ditahan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Paulus Usnaat (tahanan Polsek Nunpene), 3 Juni 2008. Dia dilepas dari tahanan karena masa tahanannya sudah berakhir.

"Secara normatif, Talan masih layak memegang palu sidang. Sebab semua kewenangan, kewajiban maupun haknya sebagai anggota dan pimpinan DPRD belum dicabut dan masih dijamin oleh undang-undang," kata Laka.

Kewenangan, kewajiban dan hak Talan sebagai Ketua DPRD TTU, kata Laka, baru "hilang" setelah pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti membunuh Paulus Usnaat dan dihukum, serta putusan hakim itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam kasus ini putusan pengadilan adalah yang tertinggi. Keputusan pengadilan itu nantinya menjadi rujukan bagi lembaga untuk mencabut semua kewenangan, kewajiban, hak yang melekat pada jabatan Talan. Jadi Dewan secara lembaga tinggal menunggu saja hasil proses kasus ini hingga putusan hakim nanti," jelas Laka.

Dia mengakui, kembalinya Talan ke DPRD TTU tidak menimbulkan masalah serius. "Namun dari aspek etika berorganisasi, itu menjadi beban psikologis bagi semua anggota Dewan di sini. Tapi saya minta semuanya agar menempatkan kasus ini secara proporsional," tandasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa Agus Talan tetap berhak memegang palu memimpin sidang. "Tinggal bagaimana yang bersangkutan. Apakah mau pegang palu sidang? Misalnya saja beliau bilang, saya delegasikan kepada pimpinan Dewan lainnya untuk memegang palu sidang, saya kira itu suatu sikap yang layak dihargai pula. Tergantung beliau saja," jelas Laka.

Sebelumnya harian ini memberitakan, beberapa anggota Dewan di TTU menolak kehadiran Agus Talan di gedung Dewan. Menurut mereka, Agus Talan tidak layak memegang palu sidang karena berstatus tersangka kasus pembunuhan. (ade) 

Pos Kupang 2 Juni 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes